Memetakan Pendapatan Sumut 2016


Memetakan Pendapatan Sumut 2016 

Medan, (Mimbar) - Pemetaan pendapatan Sumut tahun 2016 cukup prospektif sehingga Dispenda Sumut optimis program dan sasaran yang diamanahkan masyarakat dapat tercapai.

Optimisme itu bukan tanpa argumentasi. Beberapa indikator memberikan gambaran positip. Namun inovasi dan kreativitas masih diperlukan, terutama untuk intensivikasi dan ekstensivikasi sumber-sumber pendapatan.

Beberapa indikator dimaksud diantaranya turunnya tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru atau BBN-I yang sebelumnya 15 % menjadi 10 % jika pihak dealer turut menurunkan harga jual kendaraan, diprediksi dapat mendorong pencapaian target BBN-I tahun 2016.

Disisi lain, meningkatnya transaksi penjualan kendaraan bekas sebesar 30 % dibanding transaksi penjualan kendaraan baru pada tahun 2015-2016 diprediksi dapat mendorong pencapaian target BBN-II TA 2016, jika dikelola dengan baik;

Mengingat laju pertumbuhan ekonomi pada tahun 2016 relatif stabil, diprediksi mendorong pencapaian target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2016; Pemberlakuan tarif progresif yang dikelola secara profesional juga akan meningkatkan penerimaan PKB.

Namun tantangan juga ada. Turunnya BBN-I jika tidak diiringi turunnya harga penjualan dari pihak dealer dapat berakibat turunnya penjualan kendaraan baru di Sumut dan pembeli lebih memilih membeli kendaraan dari luar provinsi seperti Sumatera Barat dan Jakarta.

Tantangan lainnya yakni belum tersedianya data base kendaraan bermotor secara komprehensif dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Kurangnya kesadaran masyarakat melaporkan apabila melakukan transaksi jual-beli kendaraan bermotor (bekas), mengingat meningkatnya pembelian kendaraan bekas dan turunnya penjualan kendaraan baru serta masih banyak kendaraan yang terlilit pajak menahun walau telah dilakukan kebijakan pemutihan pajak.

Menghadapi tantangan itu, beberapa program tampaknya sedang berjalan dan dipersiapkan oleh Pemprovsu yakni peningkatan sarana dan prasarana aparatur antara lain pemenuhan sarana, peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, pemasangan dan pengembangan jaringan.

Juga teknologi informasi dalam rangka on-line system, mengoptimalkan fungsi sosialisasi pajak provinsi, penyempurnaan aplikasi data kepemilikan kendaraan bermotor serta meningkatkan fungsi koordinasi dengan pihak-pihak strategis misalnya dealer kendaraan bermotor.

Untuk mengoptimalkan pemberlakuan Perda Provsu Nomor 1 Tahun 2011 Dispendsu telah melakukan berbagai upaya sosialisasi, antara lain pemasangan baliho di kabupaten kota, pertemuan dengan wajib pajak/badan (pengusaha jasa transportasi) di daerah-daerah (kab/kota), pertemuan secara rutin dengan para dealer kendaraan bermoto dan lainnya.

Wacana kerja antara lain merumuskan Perda Pajak Paksa dengan konsekuensi penyitaan terhadap objek pajak yang tidak terbatas hanya pada kendaraan namun seluruh potensi yang menjadi objek pajak juga efektif.


Hal ini dilakukan mengingat bahwa pajak bersifat memaksa walau hingga saat ini Pemprovsu masih menerapkan himbauan kepada wajib pajak.

Selain itu juga sedang dirumuskan Perda yang membatasi usia kendaraan yakni maksimum 30 tahun dan kendaraan lebih usia di atas 30 tahun termasuk kategori kendaraan tua/antik dan wajib didaftar ulang dan dikenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung