Memasuki Februari Karo Belum Serahkan Ranperda APBD 2016 ke Pemprovsu


Memasuki Februari Karo Belum Serahkan Ranperda APBD 2016 ke Pemprovsu

* Pembangunan Karo Bakal Mandek

Medan (Mimbar) - Memasuki bulan Februari ternyata kabupaten Karo hingga saat ini sama sekali belum juga menyerahkan Ranperda APBD 2016 ke Pemprovsu. Padahal Mendagri sudah menetapkan deadline paling lama akhir bulan Januari. Akibatnya, pembangunan Karo bakal terancam mandek, selain itu alokasi dana insentif dari pemerintah pusat juga akan ditunda.

"Hingga saat ini memang tinggal kabupaten Karo yang sama sekali belum ada menyerahkan Ranperda APBD nya kepada kami, yang empat daerah sebelumnya sudah lagi diproses eksaminasi," ujar Kabid Evaluasi APBD Kabupaten/Kota di Sumut, Benjamin Gultom, Rabu (3/2).

Sebelumnya di akhir Januari tinggal lima kabupaten lagi yang belum menyerahkannya yakni kabupaten Samosir, kota Tanjung Balai, kota Sibolga, Kabupaten Karo dan kabupaten Nias Barat. "Kabupaten Karo informasinya hari ini lagi dibahas di DPRD, mudah- mudahan dalam minggu ini sudah disahkan sehingga bisa segera dapat diserahkan kepada Pemprovsu," ujar Benjamin.

Seperti diketahui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat nomor 903/6865/SJ tanggal 24 November 2015, sudah mengimbau seluruh kab/kota di Indonesia ihwal percepatan penyelesaian ranperda tentang APBD 2016. Dijelaskan dalam surat tersebut, berdasarkan pasal 312 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 45 ayat (1) PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menegaskan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahun.

Selanjutnya pasal 53 ayat 2 PP Nomor 58 tahun 2005 menyatakan penetapan ranperda tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD dilakukan selambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. Disebut pula dari surat yang bersifat 'segera' itu, bahwa sanksi administrasi berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan selama 6 bulan, sebagaimana diamanatkan dalam pasal ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2014. 

“Kalau dalam aturannya UU No 23 itu harusnya memang sebelum akhir Desember harus sudah disampaikan ke Pemprovsu, tapi ada surat edaran dari Mendagri batas waktu hingga akhir bulan ini. Makanya kami juga sudah mengirimkan kembali surat imbauan kepada kabupaten/kota agar segera menyampaikan Ranperda APBD 2016,” paparnya.

Sementara dalam Permendagri No 3 tahun 2006, daerah telah diberikan batas waktu dalam penyusunan APBD. Artinya kalau masing-masing daerah tidak bisa menyusun APBD nya tepat waktu maka akan diberikan sanksi berupa penundaan penyaluran dana insentif dari pemerintah pusat.

Plt Gubsu,Tengku Erry Nuradi mengatakan Karo bisa dikenakan sanksi karena hingga bulan Februari masih juga belum menyerahkan Ranperda APBD-nya ke Pemprovsu. "Masih ada juga yang belum ya,tentu itu akan dikenakan sanksi,"ujar Erry.

Sanksi yang dikenakan tersebut kata Erry adalah daerah tersebut tidak bisa mencairkan anggaran yang lainnya kecuali anggaran yang  bersifat belanja pegawai, itu artinya pembangunan di kabupaten Karo bakal mandek. "Sanksinya mereka tidak bisa mengeluarkan anggaran di luar anggaran gaji dan anggaran rutin," terangnya.

Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan anggaran di Sumut, Elfenda Ananda mengatakan, kondisi ini mencerminkan kalau eksekutif maupun legislatif dikabupaten Karo sama sekali tidak ada komitmen untuk segera menyelesaikan RAPBD nya.

Apalagi lanjut Elfenda,melihat rekam jejak dari Kabupaten Karo tidak hanya tahun ini saja keterlambatan ini terjadi,melainkan sudah terjadi sejak tahun 2013, terutama sejak adanya perseteruan kepala daerah sehingga pergantian kepala daerah terjadi di Karo. "Kita melihat Karo ini sama sekali tidak ada jadwal kapan agenda seperti tahapan dan penyerahan draft RAPBD dilakukan, artinya kalau eksekutifnya sudah menyerahkan sebelum pergantian tahun harusnya ini tidak terjadi. Tapi ini kan karena penyerahan draft dari eksekutif juga belum dilakukan makanya lamban,apalagi Karo ada juga pernah sama sekali tidak ada mengajukan PAPBD,tapi saya lupa itu tahun berapa," terangnya.

Dikatakannya dengan kondisi Karo tersebut, maka Mendagri dan Menkeu diminta untuk tetap terhadap aturan jangan hanya gertak sambal dan tidak memilah-milah daerah dan tidak pandang bulu. "Harusnya diberikan sanksi jangan sampai ada pandang bulu dan aturan harus ditegakkan, Karo harus diberikan sanksi," katanya.

Dikatakan Elfenda, Plt Gubsu juga harus tegas dan harus ada supervisi kalau memang bermasalah terus berarti pengelolaan APBD nya buruk,sehingga untuk bantuan-bantuan keuangan dari provinsi sebaiknya dihentikan. "Harusnya biar ada efek jera maka bantuan keuangan harus dihentikan seperti DBH dan DBD,sehingga tahun depan bisa lebih baik," terangnya.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung