Gatot Berhenti, Erry Plt Penuh


Gatot Berhenti, Erry Plt Penuh


Medan, (Mimbar) -  Haji Tengku Erry Nuradi resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut. Walaupun belum dilantik, namun nomenklatur administrasi dan kewenangan Erry sudah resmi bertindak penuh sebagai Plt Gubsu.

Hal ini dibenarkan Sekda Provsu Hasban Ritonga ditanya di kantor Gubsu, Selasa (9/2). Dia mengaku sudah menerima surat pemberhentian sementara Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubsu.

“Dengan surat (pemberhentian) itu, berarti Pak Erry bukan lagi sebagai Wagub. Nomenklaturnya sudah Plt Gubsu. Wakil Gubsunya hilang,” tegas Hasban.

Berkaitan dengan ini, lanjutnya, maka Tengku Erry Nuradi tidak saja mendapatkan hak sebagai seorang pelaksana tugas Gubernur tapi juga kewenangan. “Kalau sebelumnya, Pak Erry adalah Wakil Gubsu yang melaksanakan tugas Gubsu,” jelasnya.

Sekda mengaku, walaupun sudah ada surat pemberhentian sementara Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubsu dan mengangkat Wagubsu Tengku Erry Nuradi sebagai pelaksana tugas, tetap diperlukan pelantikan secara resmi. “Perlu pelantikan. Namun masih belum kita pastikan kapan dilantik resmi,” sebut Hasban.

Menurutnya, saat ini Pemprovsu sudah tidak ada Wakil Gubsu. Kalau sudah ada putusan inkrah dari pengadilan dan ternyata masih ada waktu minimal 18 bulan dari periode “Ganteng” ini, baru diperlukan figur Wagubsu.

Plt Gubsu, Tengku Erry Nuradi beberapa waktu sebelumnya menegaskan, posisinya sebelum ada surat keputusan terbaru ini masih Wakil Gubernur Sumut yang menjalankan tugas Gubsu. 

Menurutnya, sesuai aturan, jika Gubsu nonaktif Gatot Pujo Nugroho sudah disidang dengan status terdakwa, baru diproses untuk pemberhentian sementara. “Setelah itu saya baru bisa menjadi Plt Gubsu,” terangnya.

Sebagaimana UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan dalam Pasal 83 intinya pemberhentian sementara kasus ini tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

Kepala daerah yang menjadi terdakwa diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. Pemberhentian sementara dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung