Rayakan Harkitnas, Ribuan Buruh Datangi Kantor Gubsu



Rayakan Harkitnas, Ribuan Buruh Datangi Kantor Gubsu

Medan, (Mimbar) - Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), ribuan masa buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Sumatera Utara (APBSU) mendatangi  kantor Gubsu, Rabu (20/5) guna menuntut Gubsu, H Gatot Pujo Nugroho untuk menolak rencana pemerintah menaikkan upah buruh 2 atau 5 tahun sekali dan rencana tentang perubahan persyaratan pengajuan klaim JHT dengan kepesertaan minimal 10.

"Kehidupan kaum buruh di Indonesia, khususnya di Sumut saat ini masih jauh dari kata sejahtera. Sebab masih banyak persoalan-persoalan perburuhan yang dilanggar pengusaha dan dibiarkan oleh pemerintah," ucap Bambang dari SBSI 92 saat berorasi depan kantor Gubsu, Rabu (20/5).

Dimana persoalan tersebut, jelasnya, mulai dari persoalan upah murah, pelanggaran hak-hak normatif, kebebasan berserikat, sampai maraknya praktek perbudakan yang diwujudkan dengan buruh kontrak (outsourching) menjadi hal biasa dan dibiarkan menjamur dan tumbuh kembang di negeri ini.

Bambang pun mengatakan, hampir satu tahun pemerintahan Jokowi-JK masih belum menunjukkan keberpihakannya kepada kaum buruh. Sebab ia menganggap kebijakan dibidang perburuhan masa kepemimpinan Jokowi-JK hanya membuat kaum buruh semakin terjepit.

"Sebut saja rencana kenaikan upah yang akan ditinjau dari 2 hingga 5 tahun sekali. Sangat ironi ketika upah bukanlah imbalan yang dapat mensejahterakan, justru kenaikan upah semakin tidak jelas. Padahal kebijakan upah murah masih menjadi landasan dalam penentuan upah minimum," terangnya.

Selain soal upah murah, Bambang pun mengatakan soal pemberlakuan UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN yang membuat kacau. Dimana menurutnya, pada saat UU No 3 tahun 1992 tentang Jamsostek, pengajuan klaim jaminan hari tua dilakukan dengan syarat usia pensiun dan menjadi peserta minimal 5 tahun.

"Namun dalam wacananya, pemerintah memberlakukan sisteem baru. Dimana pengajuan klaim JHT dengan syarat masa kepesertaan 10 tahun. Sehingga buruh harus menunggu 10 tahun baru bisa mengambil tabungannya," jelas Bambang.

Dari pantauan dilapangan, aksi tersebut berjalan aman tanpa adanya keributan antara masa ataupun pihak keamanan. Kendati demikian, pihak keamanan yang terdiri dari unit Sabhara dan Brimob telah mempersiapkan rompi anti huru-hara lengkap dengan tameng besar anti huru-hara. Bahkan pihak Sabhara juga menurunkan 1 unit mobil watercanon guna menjaga-jaga apabila terjadi kerusuhan yang tidak diinginkan.

Selain itu, aksi dari APBSU tersebut juga mendapat tanggapan langsung oleh Kadisnaker Sumut, Bukit Tambunan. Dimana Bukit mengatakan bahwa pihaknya akan segera memproses apa yang menjadi tuntutan dari APBSU tersebut untuk di teruskan ke pemerintah pusat. Sebab menurutnya, kewenangan untuk memutuskan apa yang menjadi tuntutan APBSU tersebut berada di pemerinrtah pusat.

"Jadi apa yang mereka tuntut ini, nanti akan kita sampaikan ke Gubernur untuk dapat diteruskan ke pemerintah pusat. Sebab pusatlah yang punya kewenangan untuk hal ini," ujar Bukit ketika menanggapi aksi buruh yang tergabung dalam APBSU.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung