Tahun Ini Eksekusi Lahan Register 40 Tuntas
Tahun Ini Eksekusi Lahan Register 40 Tuntas
Gubsu : Nanti Akan
Dikelola BUMD
Medan, (Mimbar) - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengaku,
penanganan masalah 47 ribu hektare lahan di kawasan hutan register 40 milik DL
Sitorus tahun ini tuntas. Bahkan, akhirnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
mendapat andil mengelola lahan tersebut.
Hal ini, kata Gubsu, berdasarkan kesepakatan sewaktu pertemuan dengan
pimpinan KPK dan Menteri Kehutanan serta Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB belum
lama ini di Jakarta. Berdasarkan kesepakatan itu, setelah eksekusi lahan, maka
akan dikelola sementara PT Inhutani IV. Nanti, Inhutani akan mempersiapkan
pengalihan pengelolaan kepada Pemprovsu melalui BUMD.
“Pertemuan dengan pimpinan KPK, pengelolaan sementara masa transisi adalah
PT Inhutani IV. Selanjutnya, akan dilakukan proses alih manajemen. Dalam alih
manajemen itu melibatkan pemerintah daerah melalui BUMD,” sebut Gubsu.
Dalam proses alih manajemen tersebut, lanjutnya, akan dibahas apakah BUMD
Sumut akan mengelola dan mendapatkan hasil 100 persen atau berbagi. “Dalam
proses alih manajemen yang dipimpin PT Inhutani IV itu akan dibahas,”
tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan meksekusi hutan register 40 Padang
Lawas, Sumatera Utara milik pengusaha Darianus Lungguk (DL) Sitorus. Eksekusi
dipastikan tidak akan merugikan masyarakat.
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya menegaskan, rantai
bisnis yang menghidupi rakyat di sana tidak akan terganggu. Eksekusi harus
dijalankan. Karena tidak dieksekusi, dalam dua tahun negara mengalami kerugian
mencapai Rp1,3 triliun.
Pertemuan koordinasi terakhir dilaksanakan di Jakarta yang dihadiri
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Jaksa Agung Muda Pidana
Khusus Widyo Pramono, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Panglima
Daerah Militer (Pangdam) Bukit Barisan Mayor Jenderal Edy Rahmayadi, Kapolda
Sumatera Utara Irjen Pol Eko Hadi Sutardjo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara Muhammad Yusni dan Ditjen Perbendaharaan Negara dari Kementerian
Keuangan.
Cara eksekusi yang dilakukan adalah dengan alih manajemen dari tiga
perusahaan swasta yang berdiri di lahan sawit seluas 47 ribu hektar yaitu PT
Torganda, PT Torus Ganda, Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan
menjadi dikuasai oleh BUMN Ihutani IV yang menginduk pada PT Perhutani.
Comments
Post a Comment