Tahun Ini Eksekusi Lahan Register 40 Tuntas

Tahun Ini Eksekusi Lahan Register 40 Tuntas

Gubsu : Nanti Akan Dikelola BUMD

Medan, (Mimbar) - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengaku, penanganan masalah 47 ribu hektare lahan di kawasan hutan register 40 milik DL Sitorus tahun ini tuntas. Bahkan, akhirnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendapat andil mengelola lahan tersebut.

Hal ini, kata Gubsu, berdasarkan kesepakatan sewaktu pertemuan dengan pimpinan KPK dan Menteri Kehutanan serta Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB belum lama ini di Jakarta. Berdasarkan kesepakatan itu, setelah eksekusi lahan, maka akan dikelola sementara PT Inhutani IV. Nanti, Inhutani akan mempersiapkan pengalihan pengelolaan kepada Pemprovsu melalui BUMD.

“Pertemuan dengan pimpinan KPK, pengelolaan sementara masa transisi adalah PT Inhutani IV. Selanjutnya, akan dilakukan proses alih manajemen. Dalam alih manajemen itu melibatkan pemerintah daerah melalui BUMD,” sebut Gubsu.

Dalam proses alih manajemen tersebut, lanjutnya, akan dibahas apakah BUMD Sumut akan mengelola dan mendapatkan hasil 100 persen atau berbagi. “Dalam proses alih manajemen yang dipimpin PT Inhutani IV itu akan dibahas,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan meksekusi hutan register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara milik pengusaha Darianus Lungguk (DL) Sitorus. Eksekusi dipastikan tidak akan merugikan masyarakat.

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya menegaskan, rantai bisnis yang menghidupi rakyat di sana tidak akan terganggu. Eksekusi harus dijalankan. Karena tidak dieksekusi, dalam dua tahun negara mengalami kerugian mencapai Rp1,3 triliun.

Pertemuan koordinasi terakhir dilaksanakan di Jakarta yang dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Panglima Daerah Militer (Pangdam) Bukit Barisan Mayor Jenderal Edy Rahmayadi, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Eko Hadi Sutardjo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhammad Yusni dan Ditjen Perbendaharaan Negara dari Kementerian Keuangan.


Cara eksekusi yang dilakukan adalah dengan alih manajemen dari tiga perusahaan swasta yang berdiri di lahan sawit seluas 47 ribu hektar yaitu PT Torganda, PT Torus Ganda, Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan menjadi dikuasai oleh BUMN Ihutani IV yang menginduk pada PT Perhutani.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung