23 Kabupaten/Kota Se-Sumut Siap Gelar Pilkada Serentak

23 Kabupaten/Kota Se-Sumut Siap Gelar Pilkada Serentak

# Pilkada Serentak 23 Kabupaten/kota Se-Sumut Digelar 9 Desember 2015

Medan, (Mimbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Komisi Pemilihan Umum provinsi, kabupaten/kota se-Sumut, Jumat (8/5), melakukan rapat koordinasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Sumut, yang akan berlangsung Desember ini.

Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan Setdaprovsu Hasiholan Silaen dan Ketua KPU Sumut diwakili Divisi Teknis Benget Silitonga di Ruang Kenanga Lantai 8 Kantor Gubsu. Turut hadir Kepala Diskominfo Sumut Jumsadi Damanik, Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Setdaprovsu Jimmy Pasaribu, Kepala Biro Pemerintahan Nouval Ahyar, pihak kepolisian, serta unsur KPU provinsi, kabupaten dan kota se-Sumut.  

Dalam rapat koordinasi tersebut, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota dianjurkan harus mengikuti regulasi tentang pilkada serentak. Kemudian semua pihak agar tetap menjaga kondisi daerah dalam keadaan aman, tertib dan kondusif pada pilkada serentak. Selanjutnya agar masing-masing kab/kota mengadakan rapat ataupun pertemuan dengan pihak terkait untuk membahas kesiapan pelaksanaan pilkada serentak. "Selambatnya tanggal 13 Mei 2015  semua sudah selesai," kata Hasiholan Silaen.

Hasiholan lebih lanjut menegaskan, rakor dimaksud untuk menanyakan kesiapan 23 kab/kota di Sumut menggelar pilkada serentak. Baik dari segi pendanaan maupun data jumlah kependudukan yang siap dimutakhirkan. "Cuma tadi kan, masih ada yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun tadi kita tegaskan dan kasih deadline, ternyata semua menyanggupi sampai tanggal 13 Mei 2015," katanya seraya menyebut ada 4 daerah lagi yang belum menandatangai NPHD diantaranya Samosir, Humbahas, Niasselatan dan Phakpakbarat.

Dia menjelaskan, di Sumut terdapat 23 kab/kota yang melaksanakan pilkada serentak. Di mana 14 kab/kota berakhir di 2015, dan 9 daerah lain berakhir di semester pertama 2016 mendatang. "Semua anggarannya diambil dari APBD, dan pilkada akan digelar pada 9 Desember 2015," ucapnya.

Menurut Hasiholan, salah satu poin kesepakatan pada rakor tersebut, guna menekankan kepada seluruh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan kab/kota yang menggelar pilkada serentak, untuk memutakhirkan jumlah data penduduk yang akan dipakai sebagai daftar pemilih dalam pilkada serentak. "Yang mana itu akan dilaporkan ke Kemendagri kemudian dari Kemendagri akan menyampaikan ke KPU Pusat, lalu seterusnya didistribusikan ke kab/kota yang melaksanakan pilkada serentak," jelasnya.

Sementara dari sisi pengawasan pilkada serentak nanti, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan menambahkan, akan lebih gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme pilkada serentak tersebut. Pasalnya, dari regulasi pilkada serentak ini, banyak pihak yang menganggap masih lemah terutama dari sisi pengawasan. "Jadi sebenarnya masih ada mekanisme lain untuk mengantisipasi itu. Karena pada pilkada ini daerah memiliki kewenangan menyelesaikan masalahnya, melalui penyelesaian sengketa," bebernya.

Sementara kewenangan provinsi, lanjut dia, pihaknya tetap akan memonitoring jalannya pilkada. "Sesuai dengan UU ada kewenangan yang diberikan kepada pengawas pemilu. Begitupun kita berharap, masyarakat dan media massa tetap ikut mengawasi pilkada serentak ini," katanya.

Divisi Teknis KPU Sumut, Benget Silitonga mengatakan, sampai saat ini fokus pelaksanaan pilkada serentak bergantung bagaimana progres dari KPU kab/kota penyelenggara. Termasuk soal anggaran apakah sudah dialokasikan atau tidak. Dari 23 KPU kab/kota di Sumut, sebut Benget, yang sudah menandatangani NPHD sebanyak 18 KPU. "Kami (KPU Sumut) sebagaimana diamanahkan menurut UU Nomor 15 Tahun 2011, bahwa pelaksanaan pilkada ini adalah tanggung jawab KPU RI, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/ kota. Nah dari informasi kawan-kawan di kab/kota, di mana masih ada yanng belum menandatangani NPHD, maka tugas kami adalah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumut, karena Gubernur Sumut berkepentingan untuk mensukseskan pilkada serentak ini, termasuk memastikan pengalokasian anggaran dari bupati/wali kota peserta pemilu kepada penyelenggara pilkada (KPU)," jelasnya seraya menambahkan pihaknya hanya bertugas melaksanakan teknis penyelenggara pilkada. 


Disebutkannya, saat ini tahapan yang berjalan di daerah tengah menjalankan PKPU Nomor 2 tahun 2015 tentang Program dan Jadwal menggelar rekrutmen PPK dan PPS, dari 19 April 2015 sampai 18 Mei 2015. "Sehingga di dalam aturan dimaksud, paling lama pengalokasian anggaran paling lama 18 Mei 2015. Jadi kalau tidak dianggarkan sampai tanggal tersebut, sesuai kewenangan KPU kab/kota boleh menunda pelaksanaan pilkada," pungkasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung