Gubernur Aktifkan Hasban Sebagai Sekda Provsu



Gubernur Aktifkan Hasban Sebagai Sekda Provsu

Medan, (Mimbar) - Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho, ST, M.SI mengaktifkan kembali H Hasban Ritonga, SH sebagai Sekretaris Daerah Sumatera Utara terhitung mulai Jumat (22/5) melalui SK GUbsu Nomor 821.23/1285/2015.  Keputusan tersebut berdasarkan atas Surat Mendagri Tjahyo Kumolo Nomor 800/2628/SJ/2015 tanggal 21 Mei 2015.

Dalam surat Mendagri disebutkan pengaktifan kembali Hasban berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2983/Pid.B/2014/PN-Mdn tanggal 20 April 2015 yang menyatakan Hasban Ritonga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai didakwa penuntut Umum. Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, Sdr H Hasban Ritonga, SH untuk diaktifkan kembali sebagai Sekda Provinsi Sumatera Utara, sesuai peraturan dan perundang-undangan,” demikian Mendagri.

Penyerahan Keputusan dilakukan Gubsu kepada Hasban di Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman Medan, Jumat (22/5) sore. Hadir dalam kesempatan tersebut Assisten Ekbang Hj Sabrina yang sebelumnya ditunjuk sebagai Plh Sekda, para assisten, staf ahli dan beberapa Kepala SKPD di jajaran Setda Provsu diantaranya Assisten Administrasi Umum HM Fitriyus, Staf Ahli Bidang Ekonomi Ekonomi, SDA dan Keuangan Riadil Akhir Lubis, Staf Ahli Bidang Kesehatan dan Pendidikan Ir H Aspan Sofian, Staf Ahli BIang Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan H Asren Nasution, Kepala Badan Kepagawaian Daerah Pandapotan, Kepala Biro Perlangkapan dan Pengelolaan Aset Syafruddin dan Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad.

Dalam keputusan Gubsu tersebut disebutkan bahwa Gubsu mengaktifkan kembali Hasban Ritong, SH sebagai Sekda Provinsi Sumatera Utara sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 214/M Tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014.  Dengan ditetapkannya keputusan ini maka surat keputusan Gubsu Nomor 821.23/429/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang pembebasan tugas Hasban Ritonga dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dalam kesempatan itu, Gubsu memberikan apresiasi kepada Plh Sekda Hj Sabrina yangn telah mengerjakan dengan baik tugas Sekda meski sekaligus merangkap jabatan sebagai Assisten II BIdang Ekonomi dan Pembangunan. “Atas nama Gubernur dan pribadi saya berterimakasih kepada Bu Sabrina,” ujar Gubsu.

Selanjutnya, Gubernur mengatakan kepada Hasban bahwa jabatan yang diemban adalah tanggungjawab sekaligus kemuliaan. “Namun jangan dahulu menganggap jabatan sebagai kemuliaan. Lihatlah jabatan sebagai amanah, tanggungjawab yang apabila dijalankan dengan maka akan menjadi kemuliaan bagi kita,” kata Gubernur.

Selanjutnya Gubernur memberi arahan kepada Sekda Hasban untuk melanjutkan berbagai agenda yang sedang dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat diantaranya menyiapkan PAPBD, RAPBD dan LKPJ. Dia kemudian menkekankan kepada asissten dan staf ahli yang hadir untuk pro aktif dan meningkatkan kinerja mendukung tugas Sekda diantaranya mengkoordinasikan SKPD. “Pak Hasban tidak ada apa-apanya kalau bekerja sendiri, harus ada tim yang mendukung dan solid dengan demikian roda pemerntahan akan berjalan baik,” ujar Gatot.

Sementara itu Hasban menyampaikan rasa terimakasih atas dukungan dan support Gubernur dan jajaran SKPD di lingkungan Sekertariat Daerah yang all out mendukungnya dalam mengahadapi persoalan hokum. Dia pun bersyukur proses hukum berjalan sesuai dengan kebenaran dan rasa keadilan. “Saya tidak akan mampu bekerja sendiri tanpa dukungan rekan-rekan sekalian. Karenanya saya mohon dukungan dan bantuan semua untuk mengkoordiasikan dan menggerakkan tata kelola administrasi pemerintahan secara mantap,” kata Hasban.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung