“SEKOLAH RAMAH ANAK” SEBAGAI PEMENUHAN HAK ANAK DI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI


RELEASE PERS
BAGIAN HUKUM SETDAKAB. SERDANG BEDAGAI
PROVIINSI SUMATERA UTARA


 “SEKOLAH RAMAH ANAK” SEBAGAI PEMENUHAN HAK ANAK
DI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI

Parapat (15/12), (Mimbar) - Bagian Hukum Setdakab. Serdang Bedagai memulai kegiatan Pelatihan Sekolah Berbasis HAM “Sekolah Ramah Anak” di Kabupaten Serdang Bedagai sejak 13/12 dan akan berakhir pada 16/12. Kegiatan dihadiri oleh 60 orang Siswa SMU dan 20 orang guru dari 10 SMU Negeri di Serdang Bedagai. Kegiatan ini dimulai dengan Kuliah Umum yang di isi oleh Majda El Muhtaj dari Pusham Unimed dengan topik “Sekolah Ramah Anak Sebagai Pemenuhan Hak Anak di Serdang Bedagai.

Majda menyatakan, bahwa “Sekolah Ramah Anak (Child School Friendly) adalah tempat mengajar dan belajar bagi guru dan siswa yang nyaman (sistem, peralatan, fasilitas, proses, aplikasi yang mudah di gunakan) dan aman bagi anak hingga umur 18 tahun. Sekolah ramah anak memiliki komponen inklusi, efektif, keselamatan dan perlindungan, sensitif gender dan kemitraan sekolah dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab untuk melaksanakan sekolah ramah anak ini merupakan tanggung jawab bersama pengambil kebijakan (DPRD dan Pemkab), managerial sekolah, guru, orang tua dan masyarakat.  Karenanya dibutuhkan kerjasama multi pihak dalam mewujudkan Sekolah Ramah Anak di Serdang Bedagai”.

“Majda menyatakan apresiasi atas inisiasi dan komitmen aksi HAM Bag. Hukum Setdakab Serdang Bedagai; mendorong Sekolah Ramah Anak. Saat SDGs dideklarasikan pada September 2015, Pemkab Serdang Bedagai sudah memulai dengan menginisasi Sekolah Berbasis HAM. Iya menambahkan bahwa dibutuhkan pendidikan HAM berkesinambungan melalui pelatihan, lokakarya dan kampanye HAM di Kab. Serdang Bedagai dan berjuang bersama mewujudkan CFS/SRA (Child Friendly School / Sekolah Ramah Anak) di masing-masing satuan pendidikan.

Majda menegaskan bahwa sangat penting dalam memberdayakan guru, karena “memberdayakan guru adalah membangun keberlanjutan masyarakat”.

Demikianlah, release pers ini di buat sebagai publikasi dari Setdakab. Serdang Bedagai. 

Terimakasih                                                                            Parapat, 15 Desember 2015
Bagian Hukum Setdakab. Serdang Bedagai
Sumatera Utara


Kontak Person :
Fery Apriansyah Pohan, 081265222212
Majda El Muhtaj, 08126016225

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung