Pemegang Saham Tegaskan PT Bank Sumut Milik Pemerintah Daerah

Pemegang Saham Tegaskan PT Bank Sumut Milik Pemerintah Daerah

Medan (Mimbar) - Para pemegang saham Bank Sumut yang dihubungi wartawan menegaskan bahwa PT Bank Sumut adalah milik pemerintah provinsi Sumatera Utara, pemerintah kabupaten dan kota walaupun berbadan hukum perseroan terbatas.

Dua kepala daerah yaitu Bupati Samosir Mangindar Simbolon dan Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk serta mantan komisaris utama Bank Sumut Kasim Siyo menegaskan status dan kepemilikan Bank Sumut, Rabu (27/8).

Mereka memberikan komentar setelah terinformasi bahwa pada sidang gugatan PTUN yang diajukan Bahrein H Siagian terhadap direksi Bank Sumut ditolak hakim dengan alasan Bank Sumut adalah bank swasta murni atau badan hukum privat serta tidak ada hubungan kepemilikan, keuangan atau terkait urusan pemerintah daerah.

Mangindar Simbolon spontan menyatakan, “Apa dasarnya disebut swasta. Itu sahamnya milik pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Sumut. Walaupun dia PT tapi pemiliknya tetap pemerintah daerah,” jelasnya.

 “Coba contohkan saja dengan BRI. Bank ini kan BUMN, bentuknya PT tapi tetap saja milik pemerintah. Dan kalau saya pidato pada berbagai acara saya selalu memberi sambutan dengan menyatakan Bank Sumut sebagai bank milik pemerintah daerah. Kemudian kontribusi mereka untuk memberi tambahan PAD terhadap daerah,” jelas Mangindar.

Dia menegaskan tidak ada keraguan terhadap Bank Sumut sebagai bank milik pemerintah daerah. “Badan hukum usaha milik pemerintah itu banyak. Di daerah ada PT dan PD. Di pusat ada PT, kemudian Perjan dan jenis usaha lain. Lalu kok kenapa disebut swasta murni,” tuturnya.

Hal senada juga diungkapkan Syarfi Hutauruk, walikota Sibolga. “Bank Sumut memang badan hukumnya PT tapi milik pemerintah provinsi, Pemkab dan Pemko. Jadi tidak tepat kalau alasannya itu swasta murni,” tuturnya.

Menurutnya, memang dalam pengelolaannya menggunakan UU PT tapi pada prinsipnya tetap saja itu sebagai milik pemerintah daerah. “Ada aturannya. Bank Sumut itu badan hukumnya PT yang menjalankan jasa keuangan dan perbankan. Pemilik sahamnya tetaplah pemerintah daerah.”

 “Bukankah yang menunjuk para direksi merupakan para pemegang saham dari seluruh kepala daerah di Sumut,” ujarnya. Para direksi bertanggungjawab penuh terhadap pemegang saham dengan begitu kian jelas bahwa Bank Sumut memang milik pemerintah daerah walaupun berbadan hukum PT, kata dia.

Pendapat serupa datang dari Kasim Siyo, dekan FE Universitas Pembangunan Pancabudi dan mantan komisaris utama Bank Sumut. 

“Mereka dinaungi UU PT agar ada jaminan terhadap profesionalitas direksi. Karena berbentuk PT maka proses pengambilan keputusan terutama direksi dan komisaris harus melalui jalur RUPS, RUPS LB atau RUPS istimewa,” kata Kasim Siyo.

Dengan adanya UU PT harusnya siapa pun tidak boleh mengintervensi para direksi, termasuk pemegang saham, jelasnya. “Jadi rada aneh kalau ada yang mengatakan bahwa Bank Sumut bukan lagi milik Pemerintah Daerah karena badan hukumnya sudah PT,” tuturnya.

Sebelumnya, putusan Majelis Hakim PTUN Medan yang terdiri dari Herman Baeha, SH, Erly Suhermanto, SH dan Nasrifal, SH ditanggapi Kuasa Hukum Direksi Hasrul Benny Harahap dan dua pegawai Bidang Hukum PT Bank Sumut Erwin Zeini dan M Musonif telah sesuai aturan berlaku. Mereka beralasan Bank Sumut telah berubah badan hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT), maka bukan badan tata usaha Negara, Direksi Bank Sumut bukan pejabat tata usaha Negara dan kebijakan Direksi bukan tindakan hukum tata usaha Negara.

Ketua Tim Kuasa Hukum Bahrein, Ninin Tursina Siregar, SH ketika ditanya wartawan (24/8) seputar hal itu menyatakan, “Silahkan saja mereka berpendapat apapun dan meminta kita menerima putusan itu. Yang pasti kita sudah ajukan banding ke PT TUN yang akan memeriksa kembali putusan Hakim PTUN Medan tersebut berdasarkan bukti, fakta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “ ujar Ninin.


Ditemui wartawan (usai mengirimkan laporan pelanggaran oleh hakim PTUN Medan ke Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung RI), Bahrein menanggapi santai pernyataan Kuasa Hukum dan pegawai bidang hukum Bank Sumut tersebut, “Kalau Bank Sumut bukan badan tata usaha negara berarti jelas menurut mereka Bank Sumut adalah badan usaha swasta dan Direksinya bukan aparatur penyelenggara negara. Konsekuensi yuridisnya, lembaga pengawasan Negara misalnya BPK RI untuk pemeriksaan keuangan maupun KPK untuk pengawasan penyelenggara negara tidak berwenang memeriksa Bank Sumut. Nah, pertanyaannya, berani enggak Kuasa Hukum atau Direksi Bank Sumut mengusir auditor BPK RI yang saat ini sedang memeriksa Bank Sumut ? Atau beranikah Direksi tidak melaporkan harta kekayaannya ke KPK ?” tanya Bahrein sambil tersenyum.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung