Menara Telekomunikasi Sekitar Gunung Sinabung Segera Diperbaiki

Menara Telekomunikasi Sekitar Gunung Sinabung Segera Diperbaiki

Medan (Mimbar) - Menara telekomunikasi di sekitar Gunung Sinabung segera diperbaiki. Untuk itu semua provider telekomunikasi diminta segera melakukan pendataan menara telekomunikasi yang berada di dalam radius 5 kilometer dari puncak Gunung Sinabung di Kabupaten Karo sekaligus pendataan menara telekomunikasi yang rusak dan tidak dapat berfungsi dalam radius 5 kilometer tersebut.

Demikian salah satu kesimpulan Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara dengan Pemerintah Kabupaten Karo beserta ATSI dan provider telekomunikasi baru-baru ini sebagaimana dijelaskan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumut Drs H Jumsadi Damanik SH MHum melalui Kabid Postel Dinas Kominfo Sumut Gelora Viva Sinulingga SE MM kepada wartawan, Selasa (9/9).

Dijelaskannya rapat tersebut berlangsung dalam suasana saling memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing pihak sehingga berbagai topik yang dibahas menghasilkan rumusan yang secara garis besar saling mendukung untuk perbaikan dan kepentingan masyarakat termasuk menanggapi permasalahan menara telekomunikasi yang merupakan salah satu sarana berkomunikasi yang dibutuhkan masyarakat.

Kepada semua peserta rakor Kadis Kominfo Sumut mengingatkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Pasal 6 (1) yang berbunyi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi wajib membangun dan atau menyediakan jaringan telekomunikasi.

Pada rakor ini dibahas bahwa bencana alam erupsi Gunung Sinabung beberapa waktu lalu telah banyak merusak infrastruktur telekomunikasi termasuk menara telekomunikasi sehingga perlu diketahui jumlah menara telekomunikasi yang rusak di daerah bencana tersebut.

Kadis memaparkan yang dimaksudkan dengan wilayah bencana alam Gunung Sinabung ada di dalam wilayah lebih kurang 5 kilometer di empat kecamatan yaitu Kecamatan Naman Teras, Kecamatan Payung, Kecamatan Tiga Nderket dan Kecamatan Simpang Empat.

Sedangkan kepada pihak provider telekomunikasi diingatkan perlu pendataan menara telekomunikasi yang berada di dalam radius 5 kilometer dari puncak Gunung Sinabung dan perlu pendataan menara telekomunikasi yang rusak dan tidak dapat berfungsi dalam radius 5 kilometer tersebut.

Kepada pihak Pemerintah Kabupaten Karo juga disepakati perlunya data menara telekomunikasi di dalam radius 5 kilometer dari puncak Gunung Sinabung dan yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan serta perlu kebijakan Pemkab untuk IMB pengganti apakah memungkinkan jika menara telekomunikasi didirikan kembali dalam wilayah yang sama dengan titik koordinasi di luar 5 kilometer dari puncak Gunung Sinabung.

“Data menara telekomunikasi di dalam radius 5 kilometer dari puncak Gunung Sinabung yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan memang diperlukan dan diharapkan ada kebijakan dari Pemkab Karo untuk IMB pengganti apakah memungkinkan jika menara telekomunikasi didirikan kembali dalam wilayah yang sama dengan titik koordinasi di luar 5 kilometer dari puncak Gunung Sinabung,” jelas Gelora Viva Sinulingga.


Kesimpulan atau target yang diharapkan dari Rakor tersebut diantaranya ditetapkan tanggal monitoring bersama ke wilayah yang dimaksudkan antara Provider dengan Pemkab Karo dan Pemprovsu serta akan ada Rakor Lanjutan dari Pemkab Karo untuk masalah IMB pengganti. 

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung