Disnakertrans Provsu dan Direksi Bank Sumut Inkonsisten Hadapi Tuntutan TKAD



Disnakertrans Provsu dan Direksi Bank Sumut Inkonsisten Hadapi Tuntutan TKAD

Medan (Mimbar) - Disnakertrans Provsu dianggap inkonsisten menyikapi tuntutan ratusan pegawai outsourcing tenaga kerja alih daya (TKAD) Bank Sumut yang sudah melakukan unjukrasa Senin (1/9) dan Selasa (2/9).

Inkonsistensi itu disampaikan Alimuda Siregar, sekretaris serikat pekerja Forkom PT PKS, perwakilan para pekerja yang langsung menjumpai perwakilan Disnkartrans Provsu di Jl. Asrama Medan, kemarin. Unjuk rasa TKAD dua hari itu bersamaan dengan unjuk rasa dan mogok kerja pegawai tetap Bank Sumut dibawah komando dua Serikat Pekerja bank itu yaitu Serikat Pekerja Bank Sumut (SPBS) dan Serikat Pekerja Independen Bank Sumut (SPIBS) menuntut peninjauan kebijakan direksi dalam penerimaan pro hire, transparansi mutasi dan promosi pegawai hingga tuntutan peninjauan kenaikan gaji direksi yang terlalu tinggi.

Permasalahan kepegawaian ini menyusul dicopotnya Pemimpin Divisi SDM Bahrein H. Siagian tanpa prosedur yang kemudian menggugat ke PTUN dan disusul gugatan Wakil Pemimpin Capem Herry Togi Manalu yang juga di PHK tak sesuai ketentuan.

TKAD yang terdiri dari satpam, supir, clerk, operator telefon dan credit marketing officer (CMO) saat unjuk rasa menuntut peningkatan status menjadi pegawai tetap non karir sebagaimana program yang pernah dijanjikan direksi dan menuntut direksi mundur jika tuntutan tak dipenuhi.

Dalam aksi di Disnakertrans Provsu, pengunjuk rasa ditemui dua pejabat perwakilan Disnakertrans Provsu dan menyatakan tuntutan tidak dapat dimediasi karena sesuai UU, Bank Sumut tidak bisa mengangkat mereka jadi pegawai tetap. Pegawai TKAD yang umumnya telah bekerja belasan tahun di Bank Sumut merasa tak puas dan berencana melakukan aksi kembali.

Ditemui wartawan, Kamis (4/9), Bahrein H Siagian, yang dulunya menjabat pemimpin divisi SDM Bank Sumut tahu benar proses perekrutan dan rencana pengangkatan TKAD itu menjadi pegawai tetap memberi penjelasan. Dia menyatakan justru sudah benar mereka harus diangkat jadi pegawai tetap Bank Sumut sesuai dimaksud UU No.13 Tahun 2003 pada Pasal 56 s/d 66. "Hubungan kerja sebagai pegawai tetap Bank Sumut sesuai maksud UU itulah yang dituntut TKAD. Pernyataan Disnakertrans tidak tepat, mungkin mereka terpaksa nyatakan seperti itu karena ada tekanan. Pernyataan Disnakertrans itu berbeda dari sebelumnya ketika program peningkatan status kita ajukan tahun lalu,” ujar Bahrein.

Setahun lalu mereka mengapresiasi serta memberikan saran dan masukan tertulis antara lain agar dibuat pemberitahuan tertulis ke PT  PKS tentang rencana peningkatan status, pembuatan MoU perihal proses peningkatan status antara PT  Bank Sumut dengan PT  PKS dengan melibatkan Disnakertrans Provsu, dilakukan sosialisasi rencana peningkatan status ke seluruh TKAD dan pembayaran hak-hak TKAD yang ditingkatkan statusnya sesuai UU No. 13/2003.

Bahrein secara singkat menjelaskan berdasarkan UU, status hubungan kerja TKAD yang diperpanjang kontraknya berkali-kali demi hukum berubah menjadi pegawai tetap PT PKS dan harus dibuat surat pengangkatan secara tertulis yang ditandatangani kedua pihak. Karena surat pengangkatan itu tidak pernah ada dan TKAD tetap mengalami perpanjangan kontrak oleh PT PKS dan ditugaskan terus di Bank Sumut, maka demi hukum status hubungan kerja beralih dari TKAD menjadi pegawai tetap PT Bank Sumut sebagai pemberi kerja.

Persoalan TKAD ini awalnya karena ada tuntutan regulator untuk memenuhi ketentuan UU No.40 Tahun 2007, UU No.13 Tahun 2003, dan PBI No. 13/25/PBI/2011. Bahrein bersama Divisi SDM Juni 2013 mengajukan usul berupa peningkatan status TKAD menjadi pegawai tetap non karir. Tujuannya memberi kepastian dan kesejahteraan TKAD sekaligus kepatuhan bank terhadap ketentuan UU dan PBI, termasuk pemberian jasa produksi.

Seluruh aspek telah dikaji termasuk risiko dan dikonsultasikan dengan Kementerian Tenaga Kerja RI, Disnakertrans Provsu dan Disnakertrans Medan.Serikat Pekerja Bank Sumut (SPBS) dan Serikat Pekerja Independen Bank Sumut (SPIBS) juga mendukung penuh rencana tersebut. Selanjutnya, atas persetujuan M Yahya Direktur Umum dan Zenilhar Direktur Bisnis & Syariah pada Agustus 2014, DSDM melakukan sosialisasi di seluruh kantor cabang mengenai program tersebut.

Namun November 2013, tiba-tiba Direktur Pemasaran Ester Junita Ginting dan Direktur Operasional M Yahya membatalkan program tersebut padahal sebelumnya bersama Direktur Bisnis & Syariah Zenilhar telah menyetujui peningkatan status tersebut dimasukkan dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) 2014.

Selanjutnya dampak sosialisasi program peningkatan status TKAD tersebut dijadikan alasan Direksi baru Yulianto Maris dan Edie Rizliyanto yang baru bertugas sebulan mencopot Bahrein. Kasus TKAD tersebut menjadi salah satu dari 4 tuduhan yang dijadikan alasan direksi baru mendemosi, memutasikan dan mem-PHK Bahrein H. Siagian yang saat ini kasusnya sudah masuk dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi TUN.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung