Pendemo "Goyang" Kantor Gubsu, Desak KPK Tuntaskan Korupsi Berjamaah

Sejumlah massa demo di Kantor Gubsu di Jalan P Diponegoro Medan, Kamis (25/9) intinya mendesak KPK mengusut tuntas semua dugaan korupsi berjamaah yang diduga melibatkan Gubsu H Gatot Pujo Nugroho.
Pendemo "Goyang" Kantor Gubsu, Desak KPK Tuntaskan Korupsi Berjamaah

Medan (Mimbar) - Sejumlah massa demo di Kantor Gubsu di Jalan P Diponegoro Medan, Kamis (25/9) intinya mendesak KPK mengusut tuntas semua dugaan korupsi berjamaah yang diduga melibatkan Gubsu H Gatot Pujo Nugroho.

Sembari mendesak Gatot keluar dari ruang kerjanya, massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Sumut Bersih Anti Korupsi mencoba menerobos masuk kantor pusat pemerintahan Sumut tersebut.

Petugas keamanan berbaris formasi pagar betis di balik pagar besi pintu masuk halaman kantor Gubsu sehingga pendemo berulang menggoyang pagar tersebut. Meski suasana sempat memanas namun tidak terjadi insiden yang mengkhawatirkan.

Para pendemo mendesak KPK segera memanggil nama-nama yang diduga terlibat dalam Korupsi berjamaah di Pemrov Sumut dan meminta Gatot Pujo Nugroho mempertanggungjawabkan semua perbuatannya dihadapan rakyat.

Mereka juga mendesak Anggota DPRD Sumut yang baru dilantik mengambil sikap atas permasalahan di Sumatera Utara yang melibatkan Gubernur Sumut, Bapak Gatot Pujo Nugroho.

Pendemo memaparkan korupsi adalah musuh bersama yang harus kita hadapi secara sistematis dan fleksibel, namun tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak KKN yang semakin hari terus bertambah khususnya Sumatera Utara.

Berbagai macam cara dilakukan para Koruptor yang berusaha menggerogoti uang rakyat demi memperkaya diri mereka pribadi dan sekelompok semakin hari kian berstruktur dan terencana, bahkan telah banyak melibatkan para wakil rakyat yang notabene sebagai perpanjangan tangan guna menyampaiakn Aspirasi yang berbuhungan dengan demi terciptanya Sumatera Utara yang lebih kondusif bebas dari Tindak Pidana KKN.

Banyaknya permasalahan yang timbul di Sumatera Utara kata pendemo merupakan dampak dari langkah Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Sejumlah anggaran diduga dikorupsi sejak tahun 2011, diantaranya penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bantuan Daerah Bawahan (BDH) ke Kabupaten Kota, Bantuan Sosial (Bansos), dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dari keseluruhan dugaan korupsi melibatkan Gatot Pujo Nugroho, dilakukannya dengan menggunakan tangan-tangan orang kepercayaannya. Gatot diduga melakukan tindak pindana korupsi baik itu dari APBD maupun dari jual beli jabatan dengan menggunakan orang-orang kepercayaan seperti Fajar Arifianto, Zulkarnaen alias Zul Jenggot, Agus Purwanto alis Gus Pur, Candra dan Yoda.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung