Direksi Bank Sumut Intimidasi Karyawan

Direksi Bank Sumut Intimidasi Karyawan
Tiga Orang Dipecat Sepihak

Medan (Mimbar) - Direksi Bank Sumut melakukan intimidasi terhadap karyawan TKAD (tenaga kerja alih daya) dengan mengancam untuk memecat siapa pun yang terlibat unjukrasa dan yang tidak mau menerima pengalihan ke vendor.

Pantauan wartawan di Bank Sumut, Selasa (9/9), aksi unjukrasa ratusan pekerja itu masih berlangsung. Dari gedung Bank Sumut mereka langsung menuju kantor OJK Regional 5.

Setelah berorasi beberapa saat, perwakilan pekerja diterima pejabat OJK Anton Purba yang menerima aduan resmi pekerja. Usai menyampaikan aspirasi di OJK, unjukrasa berlanjut ke kantor Disnakertrans Provsu dan perwakilan pekerja kembali diterima pejabat Disnaker.

Pihak Disnaker berjanji akan segera melakukan mediasi dengan mempertemukan pihak Direksi, Divisi SDM dan vendor baru yang akan mengelola tenaga outsource serta mengundang Pengurus Serikat Pekerja Forkom PT PKS.

Saat berdialog, perwakilan pekerja yang juga Ketua Serikat Pekerja Forkom Hakamuddin Halim menyampaikan adanya intimidasi dari direksi terhadap aksi mereka. Intimidasi itu berupa adanya surat dari Kuasa Hukum Direksi Bank Sumut yang meminta kepada PT PKS untuk memecat Ketua SP Forkom PT PKS Hakamuddin Halim, Sekretaris Alimuda Siregar dan Oktoberto Sihombing terhitung hari ini.

Direksi beralasan aksi unjukrasa dan tuntutan pekerja outsourcing telah menimbulkan banyak kerugian secara material maupun moril bagi PT  Bank Sumut. Ketiganya dituduh melakukan pelanggaran dan tuntutan yang tidak pada tempatnya sehingga merugikan perusahaan.

Alasan dan tuduhan direksi tersebut dibantah keras oleh para pengunjuk rasa karena mereka melakukan aksi dan tuntutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan demi memperjuangkan nasib ribuan pekerja Bank Sumut. Dalam pernyataan sikapnya saat mendatangi Disnaker, kemarin, para pekerja tetap dengan tuntutannya.

Yaitu pengangkatan menjadi pegawai tetap PT Bank sumut sesuai janji yang telah disosialisasikan dan menolak dialihkan ke vendor baru. Kemudian sesuai UU No. 13 tahun 2003 pada Pasal 56, 59, 66 mereka menyatakan Bank Sumut telah melanggar UU dan Direksi tidak punya niat baik untuk mematuhi aturan tersebut dan apabila tuntutan mereka tidak diperhatikan maka menuntut Direksi untuk mundur.

Atas ancaman dan intimidasi Direksi, para pengunjuk rasa mengancam akan melaporkan tindakan arogan Direksi Bank Sumut tersebut ke berbagai instansi yang berwenang.


Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung