Gubsu Prihatin 60 Persen Alat Besi Pertanian Produk Impor Ilegal

Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM mewakili Gubsu bersama Kadisperindag Sumut H Bidar Alamsyah dan Direktur Industri Kecil Menengah (IKM) Wilayah I Drs R Emil Panjaitan MM foto bersama narasumber pada Workshop Pengembangan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) di Hotel Novotel Soechi Medan.

Gubsu Prihatin 60 Persen Alat Besi Pertanian Produk Impor Ilegal

Medan (Mimbar) - Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi prihatin sekitar 60 persen alat besi pertanian seperti dodos, egrek, sabit dan parang yang beredar di pasar saat ini merupakan produk impor ilegal.

"Padahal bahan baku dan pande besi cukup banyak di daerah ini. Ini merupakan tantangan sekaligus peluang bagi pelaku usaha pande besi lokal," ujar Gubsu melalui Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM kemarin.

Berbicara pada Workshop Pengembangan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) di Hotel Novotel Soechi Medan, Sekdaprovsu mewakili Gubsu memotivasi para pelaku usaha pande besi (Alsintan) yang berasal dari wilayah Sumatera dan Kalimantan selaku peserta workshop agar terus berproduksi.

Pada acara dihadiri Kadisperindag Sumut H Bidar Alamsyah ini Gubsu mengingatkan produk alat besi pertanian impor ilegal tersebut bisa beredar karena produk lokal terbatas sementara kebutuhan tinggi.

"Alat besi pertanian seperti dodos, egrek, sabit dan parang impor ilegal tersebut umumnya masuk dari Pelabuhan Belawan dan Tanjung Balai untuk Sumatera Utara dan mungkin untuk provinsi lain juga sama halnya," ujarnya.

Direktur Industri Kecil Menengah (IKM) Wilayah I Drs R Emil Panjaitan MM mewakili Dirjen IKM Kementrian Perindustrian IR selaku penyelenggara workshop memaparkan Indonesia merupakan negara agraris dan untuk beberapa komoditi menduduki peringkat 10 besar di dunia, seperti CPO, Lada, Karet dan lainnya.

Untuk kegiatan itu dibutuhkan alat-alat pertanian paska panen seperti cangkul, parang babat, arit, garu, pisau egrek, dodos, kampak dan gancu yang jumlahnya cukup besar. Akan tetapi sampai saat ini market share untuk alat-alat pertanian tersebut baru mampu dipenuhi oleh produk lokal sebesar 50 persen dari kebutuhan dan sisanya diisi oleh produk impor.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 jo SK No. 478/MPP/Kep/7/2013 Perusahaan yang diperbolehkan mengimpor barang yang diatur tata niaga impornya (termasuk ALSINTAN didalamnya) hanya 3 perusahaan.

Namun setelah dilakukan konfirmasi lanjutnya diperoleh informasi bahwa ketiga perusahaan tersebut belum pernah mengimpor alat-alat pemeliharaan dan panen perkebunan. Sehingga berbagai produk ALSINTAN yang banyak beredar di Indonesia diperkirakan masuk dari Malaysia, China dan Singapura melalui pelabuhan-pelabuhan kecil dan dikategorikan Ilegal, ujarnya

Mengacu data dari Asosiasi Produsen Peralatan Pertanian dan Perkebunan Provinsi Sumatera Utara, kebutuhan akan peralatan pemeliharaan dan panen kelapa sawit di Indonesia pada tahun 2013 mencapai 3.627.000 buah per tahun.

Jumlah tersebut merupakan peluang besar bagi perkembangan Industri ALSINTAN di Indonesia terutama bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) ALSINTAN (Pande Besi) yang memproduksi berbagai peralatan pemeliharaan dan panen kelapa sawit.

Dengan inovasi dan kreatifitas yang dimiliki IKM, maka potensi sumber daya alam yang tersebar di wilayah Sumatera dan Kalimantan dapat diolah menjadi berbagai produk yang memiliki nilai tambah tersendiri.

Sekdaprovsu lebih lanjut mengemukakan guna meningkatkan daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) makaa Pande Besi yang merupakan salah satu pelaku ekonomi berperan penting dalam mendukung kemajuan pertanian dan perkebunan di Indonesia melalui penyediaan berbagai alat pertanian maupun perkebunan seperti dodos, egrek, sabit, parang, dan lain-lain.

Diharapkan ke depan dapat tercapai sinkronisasi dan sinergi dalam penerapan pengembangan Industri ALSINTAN (Pande Besi) di daerah masing-masing dan adanya keberpihakan PTPN dan BUMN lainnya selaku pengguna ALSINTAN (Pande Besi), untuk menggunakan produk-produk IKM di daerah masing-masing.
     
Untuk itu dapat dibuat kesepakatan atau MoU antar pihak PTPN selaku pengguna Pande Besi (ALSINTAN) dengan IKM Pande Besi (ALSINTAN) beserta Pemerintah Provinsi Se-Sumatera Utara dan Kalimantan dalam rangka penyediaan produk Pande Besi (ALSINTAN) kepada Perusahaan Perkebunan masing-masing.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung