PENETAPAN TARIF RPMT OLEH KABUPATEN KOTA HARUS MENGACU UUPDRD


Kepala Dinas Kominfo Provsu :

PENETAPAN TARIF RPMT OLEH KABUPATEN KOTA HARUS MENGACU UUPDRD


Medan, (Mimbar) - Penetapan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang akan ditetapkan melalui peraturan di daerah harus mengacu kepada UU Pendapatan dan Retribusi Daerah dan menghindari materi isi lampiran pasal 124 UUPDRD yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kominfo Provsu diwakili oleh Plh Kepala Dinas Kominfo Provsu H.M. Ayub,SE, pada Pembekalan RPMT Bagi Kab/Ko beberapa waktu yang lalu di Berastagi Tanah Karo.

Pembekalan RPMT ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri utusan 33 Kab/Ko di Sumatera Utara, Pimpinan dan Anggota Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia, Pimpinan dan Anggota Asosiasi Pemilik Menara Telekomunikasi dan utusan peninjau dari Pemerintah Kota Sumbul Salam Provinsi Nangroe Aceh Darusalam.

Pembekalan ini juga merupakan salah satu tindaklanjut Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas Pengumuman Presiden RI pada tanggal 13 Juni 2016, tentang pembatalan 3.143 Peraturan Daerah yang bermasalah, dimana 132 Peraturan Daerah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota serta sebahagian besar Peraturan Daerah yang dibatalakan terkait dengan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kota, kata HM Ayub.

Juga disampaikan bahwa keikutsertaan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam koordinasi dan evaluasi Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah melaksanakan materi isi SE 349 Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah yang mengamanatkan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Daerah, Melakukan Koordinasi Dan Evaluasi Atas Keputusan MK Nomor 46/PUU-XII/2014 tentang Retribusi Terhadap Menara Telekomunikasi

Selanjutnya, Nara Sumber pembekalan Gelora Viva Sinulingga,SE.MM dalam paparannya menyampaikan bahwa untuk Koordinasi dan Evaluasi terkait RPMT, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan rapat koordinasi baik dengan para provider Menara telekomunikasi, dengan Pemerintah Kabupaten Kota dan dengan Direktur PKKD Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan RI, dengan tujuan melahirkan pemahaman yang sama untuk penetapan Tarif RPMT di masing-masing kabupaten kota.

Gelora Viva menyampaikan bahwa berangkat dari hasil koordinasi yang telah dilaksanakan maka materi Pembekalan RPMT yang disampaikan kepada peserta merupakan hasil konsultasi dan arahan dari Direktur PKKD Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan RI.

Besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Tingkat penggunaan jasa merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul pemerintah daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan. Dan apabila tingkat penggunaan jasa sulit diukur maka tingkat penggunaan jasa dapat ditaksir berdasarkan rumus yang dibuat oleh pemerintah daerah. Yang perlu diperhatikan bahwa rumus harus mencerminkan beban yang dipikul oleh pemerintah daerah dalam menyelenggarakan jasa tersebut. Tarif retribusi dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, kata Gelora Viva.

Pada kesempatan selanjutnya, Nara Sumber dari Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia dan Asosiasi Pemilik Menara Telekomunikasi yang diwakili secara bergantian oleh Sekretaris Jendral ATSI menyampaikan tentang Standar Laporan Monitoring Pengendalian Menara Telekomunikasi. Monitoring ini menjadi wajib, karena merupakan dasar perhitungan untuk penetapak RPMT.

Sutarman dari ATSI menyampaikan bahwa sebenarnya Standar Laporan yang dikehenaki oleh Provider sederhana dan dengan demikian pelaporan kepada masing-masing pemilik Menara memiliki keseragaman. 

Dengan adanya pelaporan dimaksud, maka diharapkan koordinasi anatara Provider dengan Pemerintah Daerah akan semakin lebih baik, pungkasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea