Bank Sumut Tidak Menunggak Pajak dan Taat Aturan

SIARAN PERS

Bank Sumut Tidak Menunggak Pajak dan Taat Aturan

Medan, 21 Januari 2016 (Mimbar) - Direktur Utama PT. Bank Sumut Edie Rizliyanto menegaskan, Bank Sumut selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan perusahaan yang taat pajak dan tidak pernah melakukan penunggakan pajak baik pada tahun 2013 maupun 2014 sebagaimana diberitakan beberapa media baru-baru ini.

Sebelumnya berapa orang yang mengaku dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU)  dalam orasinya di depan Kantor Pusat Bank Sumut Jl Imam Bonjol Medan, Rabu (13/1/2015) menuding Bank Sumut melakukan tunggakan pajak berdasarkan hasil temuan BPK sebesar Rp 1,7 triliun, dengan perincian sekitar Rp.1,4 triliun pada tahun 2013 dan Rp 305 miliar padatahun 2013.

Bank Sumut, tegas Edie, telah menunaikan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan UU No.36 Tahun 2008 yang terangkum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak  2013 dan SPT Tahunan Tahun Tahun Pajak 2014 yang disetorkan ke KPP sesuai dengan ketentuan batas waktu pelaporan.

“Mari kita lihat secara jernih dan objektif, sebagai contoh bagaaimana mungkin Bank Sumut menunggak pajak sampai Rp 1,4 triliun pada  tahun 2013, sedangkan laba sebelum pajak pada tahun itu sekitar Rp 733 miliar. Tidak rasional ‘kan kalau jumlah pajak pada tahun itu lebih besar dari laba?” ujar Edie Rizliyanto.

Jika yang dimaksud dari pemberitaan tersebut adalah permasalahan pajak SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yakni setoran pajak rekanan pemerintah daerah yang harus disetorkan ke rekening kas negara melalui Bank Sumut selaku bank persepsi, tentunya keliru jika Bank Sumut yang dituding sebagai penunggak pajak.“Karena Bank Sumut hanya sebagai tempat setoran pajak (bank persepsi, red), bukan sebagai objek pajak,” tegas Edie.

Edie menjelaskan, Sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Sumut merupakan bank yang ditunjuk sebagai bank persepsi untuk melayani transaksi SP2D, yang disetorkan ke 2 rekening tujuan, yaitu rekening rekanan dan rekening tampungan pajak. Untuk pajak rekanan berdasarkan SP2D terdiri dari PPh dan PPN yang harus disetorkan ke kas negara sesuai dengan bukti Surat Setoran Pajak (SSP).

Kendala penyetoran PPh dan PPN rekanan pemda ke kas negara, urai Edie, biasanya terjadi jika terdapat kesalahan data pada SSP yang diberikan oleh pemda terkait, seperti data NPWP rekanan yang keliru, kode jenis setoran yang salah atau kesalahan pada kode MAP, sehingga transaksi setoran pajak belum bisa dilakukan ke kas Negara pada saat itu juga dan harus dikembalikan ke pemda terkait untuk diperbaiki. Jika SSP sudah dikoreksi secara akurat tentunya akan sesegera mungkin disetorkan ke kas negara, sehingga tidak perlu terjadi penundaan setoran pajak oleh bank persepsi. Kalaupun masih terdapat penundaan setoran pajak, jumlahnya tidak pernah sebesar Rp 1,7 triliun
sebagaimana diberitakan.

“Yang benar hanya sekitar sekitar Rp 1,2 miliar pada tahun 2013 dan Rp. 1,1 miliar tahun 2014, dan perlu kami tegaskan bahwa itu bukan tunggakan pajak Bank Sumut melainkan setoran pajak rekanan pemda yang tertunda penyetoranya ke kas negara disebabkan masih diperlukan koreksi SSP oleh pemda terkait.  Sebagai bank persepsi tentunya kita berpedoman dan patuh pada prosedur dan kewenangan yang ada,” jelas Edie Rizliyanto.

Menurut Edie, pihak Bank Sumut sudah pernah memberikan klarifikasi ke BPK perihal prosedur layanan bank persepsi dalam konteks pelayanan SP2D di Bank Sumut serta  kendala faktor eksternal yang muncul. Klarifikasi tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan prosedur yang dilaksanakan dan semata-mata merupakan kendala permasalahan administrasi pada SSP yang perlu dikoreksi ulang oleh pemda terkait.

“Kami berterimakasih pada pihak-pihak yang kritis dan peduli dengan Bank Sumut, namun kami juga berharap adanya pandangan-pandangan yang objektif dan dapat melihat secara jernih terhadap informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” pungkas Edie.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung