Demo Di Kantor Gubsu

Puluhan massa Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) yang menyuarakan orasinya di depan Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Kamis (30/7) siang.

Demo Di Kantor Gubsu

* Meminta KPK Ungkap Sejumlah Dugaan Korupsi di Pemprovsu

Medan (Mimbar) - Penetapan status tersangka Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendapat reaksi keras warga Sumut. Sebagai konstituen pasangan Ganteng (Gatot-Tengku Erry) saat Pilgubsu 2013 lalu, persoalan hukum Gatot dianggap telah mencederai martabat warga Sumut.

Adalah Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) yang menyuarakan hal tersebut saat berorasi di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Kamis (30/7) siang. 

Walaupun mengacu pada azas praduga tak bersalah, puluhan massa tersebut menganggap, secara hukum sudah sangat jelas keterlibatan Gubsu Gatot dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Medan. Di mana dikaitkan dengan dana bantuan daerah bawahan (BDB), dana bantuan sosial (Bansos) dan proyek raksasa lainnya. 

"Kami warga Sumut sebagai konstituen Gatot merasa kecewa dengan keterlibatannya atas kasus suap hakim PTUN Medan," ucap koordinator aksi Israel Situmeang.

Tak hanya itu, dalam aksi yang berlangsung damai tersebut, elemen Front Komunitas Indonesia Satu, juga meminta KPK mengungkap sejumlah dugaan korupsi di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. Adapun pernyataan sikap yang mereka sampaikan diantaranya, meminta KPK segera tahan Gubernur Gatot, evaluasi segala bentuk dana BDB, Bansos, dan proyek raksasa yang ada di Pemprovsu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mendagri segera menonaktifkan Gubernur Gatot, serta usut siapa saja yang terlibat telah menggerogoti APBD Sumut. 

"Front Komunitas Indonesia Satu juga mendukung sepenuhnya tindakan KPK secara hukum. Selain itu kita juga meminta KPK usut harta kekayaan Gubsu Gatot yang mengalir ke istri muda, bersihkan segala praktek korupsi di wilayah Pemprovsu, dan Mendagri segera melantik Gubernur Sumut definitif," tambah Israel.

Usai berorasi sekitar 20 menit, FKI-1 meminta pernyataan sikap mereka untuk disalin dan ditandangani pejebat Pemprovsu yang menerima mereka. Staf Ahli Gubsu Bidang Hukum Ferlin Nainggolan didampingi Staf Ahli Gubsu Bidang Pertanahan Robertson dan Kasatpol PP Provsu Zulkifli Taufik, yang bersedia menerima pendemo menyambut positif permintaan itu. Dalam satu kertas pernyataan, ketiga pejabat Pemprovsu itu juga bersedia menandatangani dan berjanji akan menyampaikan aspirasi pendemo kepada pimpinan. "Pada prinspinya kita sudah tampung aspirasi pendemo. Beberapa poin yang mereka sampaikan juga akan kita teruskan kepada pimpinan," sebut Ferlin Nainggolan.

Begitupun, kata Ferlin, persoalan hukum yang disampaikan tersebut bukanlah wewenang pihaknya. 

Dia meminta semua pihak tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah, sehingga Pemprovsu tetap bisa bekerja sebagaimana mestinya. "Silahkan menyampaikan aspirasi secara tertib, tidak menimbulkan gejolak ataupun konflik. Untuk persoalan hukum mari kita serahkan pada aparat penegak hukum," pungkasnya.

Sebelum mengakhiri aksinya, Israel mengaatakan, FKI-1 berencana membawa surat pernyataan yang ditandatangani pejabat Pemprovsu tersebut ke KPK pada pekan depan. "Aksi selanjutnya kita akan ke kantor KPK menyampaikan dukungan pengusutan tuntas korupsi di Sumut. Jika memang Gubsu Gatot bersalah, kita minta segera dilakukan penahanan," tutupnya.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung