Jumadi Menilai Kadis TRTB Medan Juga Layak Diganti

Jumadi Menilai Kadis TRTB Medan Juga Layak Diganti


Medan (Mimbar)  Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H. Jumadi SPdI menilai Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan juga layak diganti.
Pasalnya,banyak bangunan bangunan bermasalah di Kota Medan yang tidak mampu di tertibkan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB).Sehingga kondisi ini sangat memprihatinkan.
Hal itu diungkapkan Jumadi yang juga Bendahara Fraksi PKS DPRD Medan,Mingggu (9/2) saat dimintai tanggapannya seputar adanya pergantian pejabat eselon II dan III di jajaran Pemko Medan.
    "Kalau kemarin Plt Walikota Medan telah melakukan pergantian terhadap sejumlah pejabat di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan, kenapa hal serupa juga tidak dilakukan terhadap Kadis TRTB dan jajarannya, sehingga orang-orang yang duduk di dinas ini dapat menjalankan tugas-tugas pokoknya secara lebih efektif dan efisien,"imbuh Jumadi.
    Pergantian terhadap Kadis TRTB ini menurut Jumadi cukup berasalan, karena sampai saat pungsi pengawasan yang dilakukannya terhadap bangunan di Kota Medan cukup lemah, padahal TRTB merupakan salahsatu SKPD primadona dalam pencapain Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Medan.
    Namun pada kenyataanya dinas ini justru paling panyak mengalami kebocoran PAD, indikator ini dapat dilihat dari banyaknya bangunan bermasalah di Kota Medan.Padahal sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2013, semua bangunan di Kota Medan wajib memiliki izin.
 Namun,lemahnya kinerja TRTB mengakibatkan tidak sedikit banguan di Kota Medan bermasalah yang lolos dari tindakan, memang aku Jamadi banyak juga bangunan bermasalah di Kota ini mendapat tindakan, namun itu tidak membuat pengembang jera, sebab tindakan yang diberikan masih setengah hati,ungkap Jumadi.


"Kita merasa prihatin atas banyakanya bangunan bermasalah yang tidak mampu ditertibkan, terbukti sampai saat ini cukup banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke Komisi D tentang bangunan bersamalah,"ujar Jumadi.
    Contohnya seperti bangunan Rumah Toko (Ruko) di Jalan Jemadi Simpang Gang Gembira Lingkungan 6 Kelurahan Pubo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur. Akibat penyimpangan izin seperti pelanggaran roilen 4 meter dan izin yang diberikan TRTB 3 unit dan 3 lantai namun dibangun menjadi 4 unit dan 4 ½ lantai sejumlah warga disana protes. (07)

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung