Plt Gubsu Harapkan Tidak Ada Lagi Penangkapan dan Penahanan Nelayan dari Sumatera Utara
Plt Gubsu Harapkan Tidak Ada Lagi Penangkapan dan
Penahanan Nelayan dari Sumatera Utara
Medan, (Mimbar) - Plt Ir H T Erry Nuradi MSi mengharapkan penangkapan nelayan dari dari Sumatera Utara tidak terjadi lagi. Apalagi penangkapan tersebut terjadi karena ketidaktahuan batas perairan. Oleh karenanya Plt Gubsu mengharapkan perlunya sosialisasi dan pembekalan yang cukup kepada para nelayan khususnya yang ada di Sumatera Utara.
"Diharapkan penangkapan dan penahanan terhadap nelayan yang ada di Sumatera Utara tidak terjadi lagi, karena akan merugikan pemerintah terutama keluarga para nelayan sendiri," ujar Plt Gubsu.
Hal tersebut disampaikan Plt Gubsu Ir H Tengku Erry Nuradi saat menerima 7 Nelayan Sumatera Utara yang telah dipulangkan Pemerintah Malaysia, Senin (28/03/2016) di ruang kerjanya Lt.9 Kantor Gubsu. 7 Nelayan tersebut berasal dari Kabupaten Langkat dan Deliserdang.
Turut Hadir pada kesempatan tersebut Anggota DPD RI Parlindungan Purba, Konjen RI untuk Penang Taufik Rodi, Kadis Kanla Provsu Zonny Waldi, Kadis Kanla Langkat, dan Kabid dari Dinas Kelautan Deli Serdang serta 7 Nelayan yang telah dipulangkan pemerintah Malaysia.
Sosialisasi dan pelatihan-pelatihan tersebut, lanjut Plt Gubsu juga diperlukan agar kesadaran masyarakat nelayan Sumatera Utara akan lebih terbuka bahwa adanya aturan-aturan yang harus dipatuhi ketika masyarakat nelayan hendak melaut.
Disampaikan Plt Gubsu, kepada instansi terkait agar ijin melaut kepada para nelayan agar lebih jelas.
Selain kartu nelayan, lanjutnya perlu adanya pelatihan agar para nelayan tersebut lebih mengetahui teknis dan aturan-aturan yang harus dipatuhi ketika melaut. "Perlu diberikan pengetahuan tentang aturan-aturan, seperti sertifikat. Sehingga ketika para nelayan melaut, tidak terjadi lagi penangkapan dan penahanan terhadap para nelayan, khususnya nelayan di daerah pantai Timur yang sering tertangkap karena tidak mengetahui batas perairan," sebut Plt Gubsu.
Pada kesempatan itu kepada Konjen RI untuk Penang, Plt Gubsu berharap agar terus berkomunikasi kepada pemerintah provinsi Sumatera Utara untuk mengantisipasi dan membantu agar penangkapan dan penahanan nelayan dari Sumatera Utara terjadi lagi dan terus membantu untuk membebaskan nelayan-nelayan Sumatera Utara yang masih ditahan di Malaysia.
Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia dan DPD RI berupaya memulangkan segera 66 nelayan daerah itu yang masih ditahan di Malaysia.
"Setelah beberapa kali pemulangan, kami (DPD RI-Pemprov Sumut-HNSI) akan terus mengupayakan pemulangan para nelayan. Ada sekitar 66 orang lagi yang masih di tahan di Malaysia," ujar Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut, Zonny Waldi di Medan.
Dia mengatakan itu usai bersama tujuh nelayan yang dibawa pulang dari Malaysia bersama aanggota DPPD RI utusan Sumut, Parlindungan Purba, Ketua HNSI Sumut, Syah Afandin bertemu dengan Pelaksana tugas Gubernur Sumut H T Erry Nuradi.
Pada 2015, ada 124 orang nelayan yang ditahan di Malaysia dan sebagian dipulangkan sehingga tinggal 73 orang nelayan.
"Setelah tujuh dipulangkan, jadi tinggal 66 orang lagi," katanya.
Untuk menekan nelayan yang ditangkap di Malaysia, kata Zonny Waldi, Pemprov Sumut-DPD RI dan HNSI Sumut sepakat meningkatkan pembinaan ke nelayan.
Mulai dari mensosialisasikan soal batas perairan Indonesia-Malaysia termasuk yang masuk dalam perairan "abu-abu".
Selain sosialisasi batas perairan, pemerintah akan memberikan kartu nelayan, pelatihan serta meningkatkan komunikasi soal nelayan antara Pemprov Sumut dan pemerintah Malaysia.
Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba, mengatakan, DPD RI komitmen terus mengupayakan pemulangan nelayan yang ditahan di Malaysia.
"Nelayan adalah pahlawan ekonomi. DPD RI terus mengupayakan pemulangan para nelayan itu," katanya.
Konjen RI untuk di Penang, Malaysia, Taufik Rodi, menyebutkan, sebenarnya pemerintah Indonesia dan Malaysia sudah membicarakan soal nasib nelayan khususnya yang ditangkap karena memasuki zona "abu-abu".
Dan langkah kesepakatan itu sudah terbukti dimana nelayan Sumut yang tertangkap hanya ditahan sekitar 1-3 bulan dari hukuman yang seharusnya jauh lebih lama.
"Pemerintah terus berupaya agar jumlah nelayan yang ditangkap terus berkurang atau kalau ditahan para nelayan itu mendapat perlakukan baik dan cepat dikeluarkan,"katanya.
Comments
Post a Comment