Plt Gubsu Terima Kunker Komite 1 DPD
Plt Gubsu Terima
Kunker Komite 1 DPD
# Pemprovsu
Konsultasikan Pergub Pengalihan Urusan dari Pemkab/Pemko
Medan, (Mimbar) - Plt Gubsu HT Erry Nuradi mengatakan saat
ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tengah menyusun Peraturan Gubernur yang
mengatur langkah-langkah pelaksanaan urusan yang ditarik dari kewenangan
Pemkab/Pemko menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Berdasarkan UU 23
tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur pengalihan
urusan pendidikan, urusan perikanan dan kelautan, urusan ESDM (Energi Sumber
Daya Mineral) dan urusan kehutanan.
Langkah itu dilakukan dalam melaksanakan amanat Undang
–undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Draft dimaksud sedang dikonsultasikan
ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri,” jelas Plt Gubsu saat menerima
kunjungan kerja Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipimpin Wakil
Ketua Komite 1 Fakhrur Razy asal Aceh. Turut
dalam romnbongan anggota DPD Syarif (Lampung), Ahmad Kanedy (Bengkulu), Rijal
Sirait (Sumut), Eni Sumarbi (Jabar), Rabiatul Adawiyah (NTB) dan Iqbal
Parewangi (Sulsel). Sementara hadir mendampingi Plt Gubsu Assisten Pemerintahan
Hasiholan Silaen, Kepala Badan Kesbangpolinmas Edy Sofyan, Kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat Amran Utheh, jajaran SKPD , mewakili Kabupaten/kota, POlri da
Pangdam.
Kunker
Komite 1 DPD RI dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan UU 23 tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah, Undang-undang No 8 tahun 2015 tentang pemilihan
Kepala Daerah dan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Fakhrur Razy
mengungkapkan pihaknya ingin mengetahui kesiapan Pemkab/pemko terkait
pelaksanaan Undang-undang dimaksud diantaranya UU tentang Pemerintah Daerah.
Dijelaksannya,
adapun urusan pemerintahan yang
mengalami pengalihan meliputi urusan pendidikan, urusan perikanan dan kelautan,
urusan ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) dan urusan kehutanan. Hal tersebut
menurutnya akan berdampak terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang
melaksanakan urusan tersebut.
Kepada
anggota DPD RI tersebut, Plt Gubsu menjelaskan bahwa pihaknya telah merancang draft
Pergub Sumut untuk pengaturan langkah-langkah pelaksanaan urusan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Provinsi.
Plt Gubsu mengungkapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara baru akan
melaksanakan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah secara penuh
pada bulan Oktober 2016.
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah saat ini sedang masih dalam transisi. Sebagaimana diamanatkan
pasal 406 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 yang menyatakan pada saat
undang-undang ini mulai berlaku semua peraturan perundangan berkaitan dengan
penyelenggaraan pemerintah daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
Erry mengatakan,
berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 120/253/SJ tanggal 16
Januari 2015 yang intinya
menyampaikan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintah yang membutuhkan dukungan
personil, prasarana dan pembiayaan dan dokumen (P3D) tetap dilaksanakan oleh
tingkat pemerintahan yang selama ini melaksanakan urusan tersebut, sampai
dilakukan penyerahan P3D pada bulan Oktober 2016.
Sedangkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang tidak
memerlukan P3D, saat ini dalam tahapan persiapan pengaturan. Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara telah merancang draft Pergub Sumut untuk pengaturan
langkah-langkah pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Selanjutnya mengenai langkah-langkah yang dipersiapkan oleh
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, telah dilakukan beberapa kali rapat
koordinsi bersama SKPD konsultasi ke kementerian teknis dan diharapkan pada
bulan Oktober 2016 dapat dilaksanakan sebagai amanat UU 23 tahun 2014.
Sementara itu Sekda Humbang Hasundutan Maddin
Sihombing beberapa keberatan pihaknya perihal penarikan urusan dari Pemkab ke
Pemprovsu. Salah satunya urusan pendidikan, dimana tingkat SMU dan SMK menjadi
kewenangan Pemerintah Provinsi. Padahal Pemkab memiliki sekolah binaan tingkat
SMU yang cukup baik kualitasnya dengan tingkat kelulusan universitas negeri
mencapai 98%. Konsep ini, katanya, akan ditularkan ke sekolah lainnya di
Humbahas, namun akan mengalami kendala apabila kewenangan ditarik oleh
Provinsi.
Comments
Post a Comment