Terbuka Peluang Jadi Pejabat, Hasban Ajak PNS Siapkan Diri
Terbuka Peluang Jadi Pejabat, Hasban Ajak PNS Siapkan Diri
Medan, (Mimbar) -
Sekda Provsu H Hasban Ritonga mengajak segenap PNS untuk terus meningkatkan
kemampuan dan kapasitas diri karena kini semuanya memiliki peluang untuk
berkarir sebagai pejabat tinggi di instansi pemerintah pada level daerah maupun
pusat.
Hal itu
dikatakannya saat membuka acara Sosialisasi Kebijakan Pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi (JPT) secara Objektif dan Terbuka serta Peran Komisi Aparatur
Sipil Negara (ASN) sebagai Pengawas Penerapan Sistem 'MERIT' dalam Manajemen
ASN, Selasa (8/9) di Grand Ballroom, Hotel Grand Serela Medan. Acara
sosialisasi dihadiri oleh Ketua Komisi ASN Bapak Sofian Effendi, anggota ASN
Nuraida Muchsin dan I Made Suandi, mewakili Kepala Kantor Regional VI BKN
Medan, para kepala BKD Provinsi dan kab/kota se Provinsi NAD, Sumut, Sumbar,
Riau, Kepulauan Riau.
Dikatakan Sekda,
saat ini terbuka bagi para PNS untuk berkompetisi menjadi pejabat sebagaimana
diatur dalam Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam UU tersebut,
lanjutnya, secara khusus diatur jabatan pimpinan tinggi minimal eselon II dan
pengisiannya pada instansi pusat dan daerah melalui suatu mekanisme seleksi
yang objektif berbasis sistem 'MERIT'.
"Tujuannya untuk menjaring
pimpinan yang memiliki integritas, kompetensi dan mampu mengelola segala
perbedaan budaya, latar belakang suku dan agama, serta kepentingan seluruh
elemen bangsa," jelas Sekda Hasban.
Dengan adanya
sistem MERIT yang mengatur manajemen birokrasi berdasarkan atas kualifikasi,
kompetensi, profesional dan terbuka, maka semua PNS yang memenuhi syarat boleh
ikut berkompetisi ke ibu kota. "Kalau dulu sulit kita berkarir di ibu
kota, tapi sekarang sudah sangat memungkinkan,” kata Hasban. Dia menyebutkan
contoh salah seorang pejabat Pemprovsu, Assisten Ekonomi dan Pembangunan Provsu
Hj Sabrina berhasil lulus dan kini menempati jabatan baru sebagai staf ahli
Menteri Kehutanan.
Ketua Komisi ASN Sofian Effendi
menjelaskan KASN hadir karena
penerapan ASN tidak berjalan sebagaimana diharapkan. “Banyak yang mengatakan
PNS kita berkualitas rendah. Bagaimana kualitasnya mau baik kalau tidak dikeloa
dengan baik?” taya Sofian.
Sesuai dengan
amanat Undang-undang No.5 tahun 2015 (UU ASN), KASN memiliki tiga tugas utama
untuk mengawasi pelaksanaan norma dasar ASN, mengawasi pelaksanaan kode etik,
kode perilaku dan mengawasi pelaksanaan seleksi terbuka dalam pengisian JPT
Utama, JPT Madya dan JPT Pratama pada instansi pusat dan pengisian JPT Madya
dan Pratama pada institusi daerah. KASN melaporkan hasil pengawasan dan
evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN tersebut langsung kepada Presiden.
Sofian
menjelaskan Sistem Merit sudah lazim dilaksanakan, beberapa daerah bahkan telah
melaksanakannya sebelum UU ASN disahkan. Merit sistem adalah menempatkan orang
yang tepat pada jabatan yang tepat. Beberapa daerah ada keengganan untuk
menerapkan sistem merit dalam pengisian JPT-nya karena alasan angaran dan
kesulitan pelaksanaannya. KASN, KemenPan RB dan BKN telah bekerja sama untuk
menjalankan amanat UU ASN tersebut, utamanya untuk kemaslahatan bersama.
Comments
Post a Comment