Terbuka Peluang Jadi Pejabat, Hasban Ajak PNS Siapkan Diri

Sekda Provsu H Hasban Ritonga didampingi Ketua Komisi ASN Sofian Effendi membuka acara Sosialisasi  Kebijakan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) secara Objektif dan Terbuka serta Peran Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pengawas Penerapan Sistem 'MERIT' dalam Manajemen ASN, Selasa (8/9) di Grand Ballroom, Hotel Grand Serela Medan.

Terbuka Peluang Jadi Pejabat, Hasban Ajak PNS Siapkan Diri

Medan, (Mimbar) - Sekda Provsu H Hasban Ritonga mengajak segenap PNS untuk terus meningkatkan kemampuan dan kapasitas diri karena kini semuanya memiliki peluang untuk berkarir sebagai pejabat tinggi di instansi pemerintah pada level daerah maupun pusat.

Hal itu dikatakannya saat membuka acara Sosialisasi  Kebijakan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) secara Objektif dan Terbuka serta Peran Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pengawas Penerapan Sistem 'MERIT' dalam Manajemen ASN, Selasa (8/9) di Grand Ballroom, Hotel Grand Serela Medan. Acara sosialisasi dihadiri oleh Ketua Komisi ASN Bapak Sofian Effendi, anggota ASN Nuraida Muchsin dan I Made Suandi, mewakili Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, para kepala BKD Provinsi dan kab/kota se Provinsi NAD, Sumut, Sumbar, Riau, Kepulauan Riau.

Dikatakan Sekda, saat ini terbuka bagi para PNS untuk berkompetisi menjadi pejabat sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam UU tersebut, lanjutnya, secara khusus diatur jabatan pimpinan tinggi minimal eselon II dan pengisiannya pada instansi pusat dan daerah melalui suatu mekanisme seleksi yang objektif berbasis sistem 'MERIT'.

"Tujuannya untuk menjaring pimpinan yang memiliki integritas, kompetensi dan mampu mengelola segala perbedaan budaya, latar belakang suku dan agama, serta kepentingan seluruh elemen bangsa," jelas Sekda Hasban.

Dengan adanya sistem MERIT yang mengatur manajemen birokrasi berdasarkan atas kualifikasi, kompetensi, profesional dan terbuka, maka semua PNS yang memenuhi syarat boleh ikut berkompetisi ke ibu kota. "Kalau dulu sulit kita berkarir di ibu kota, tapi sekarang sudah sangat memungkinkan,” kata Hasban. Dia menyebutkan contoh salah seorang pejabat Pemprovsu, Assisten Ekonomi dan Pembangunan Provsu Hj Sabrina berhasil lulus dan kini menempati jabatan baru sebagai staf ahli Menteri Kehutanan.

Ketua Komisi ASN Sofian Effendi menjelaskan KASN hadir karena penerapan ASN tidak berjalan sebagaimana diharapkan. “Banyak yang mengatakan PNS kita berkualitas rendah. Bagaimana kualitasnya mau baik kalau tidak dikeloa dengan baik?” taya Sofian. 

Sesuai dengan amanat Undang-undang No.5 tahun 2015 (UU ASN), KASN memiliki tiga tugas utama untuk mengawasi pelaksanaan norma dasar ASN, mengawasi pelaksanaan kode etik, kode perilaku dan mengawasi pelaksanaan seleksi terbuka dalam pengisian JPT Utama, JPT Madya dan JPT Pratama pada instansi pusat dan pengisian JPT Madya dan Pratama pada institusi daerah. KASN melaporkan hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN tersebut langsung kepada Presiden.

Sofian menjelaskan Sistem Merit sudah lazim dilaksanakan, beberapa daerah bahkan telah melaksanakannya sebelum UU ASN disahkan. Merit sistem adalah menempatkan orang yang tepat pada jabatan yang tepat. Beberapa daerah ada keengganan untuk menerapkan sistem merit dalam pengisian JPT-nya karena alasan angaran dan kesulitan pelaksanaannya. KASN, KemenPan RB dan BKN telah bekerja sama untuk menjalankan amanat UU ASN tersebut, utamanya untuk kemaslahatan bersama.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat