Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Puluhan SPBU dan Hotel Di Karo Abaikan Keselamatan Pekerja
Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan,
Puluhan SPBU dan Hotel Di Karo Abaikan
Keselamatan Pekerja
Kabanjahe, Sumut (Mimbar) - Sejak bulan Juli
2015, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang
Perintis Karo melakukan kunjungan dan inspeksi ke badan usaha di wilayah
Kabupaten Karo. Dari kunjungan ini, petugas menemukan sejumlah badan
usaha yang mengabaikan hak normatif pekerja. Diantara badan usaha, terdapat
Stasiun Pengisi Bahan Bakar Umum (SPBU) dan usaha perhotelan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Karo Sanco
Simanullang ST MT dalam keterangan tertulis di Kabanjahe, rabu (23/9), mengatakan
pihaknya sudah melakukan himbauan, sosialisasi dan peringatan tertulis, namun
belum mendapat tanggapan yang baik dari para pengusaha.
Apa alasan para pengusaha belum mendaftar
pekerjanya? “Para pengusaha kerap berdalih, tenaga kerja sering ganti
pekerja keluar masuk dan mereka bekerja tidak tetap.
Selain itu pengakuan pengusaha adalah pekerja
tidak mau dipotong gaji. Sementara itu tidak sedikit yang mengaku,
pengusaha sedang tidak di tempat, sedang di luar kota sehingga tidak dapat
diambil keputusan ikut atau tidak. Ada juga yang mengatakan, sudah mendapat perlindungan
dari asuransi swasta, dan alasan lainnya adalah tidak mampu membayar
iuran,” katanya.
Berdasarkan Undang – undang BPJS No.24/2011,
jelas Manullang, tidak ada alasan bagi badan usaha untuk tidak mengikuti
BPJS Ketenagakerjaan. Karena sangat jelas, ada penahapan berdasarkan
skala usaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2013.
Dicontohkan Manullang, Usaha Mikro dengan
asset kurang dari Rp 50 Juta dengan omset kurang 300 Juta hanya
diwajibkan mengikuti 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian .
“Jika mengacu pada Upah Minimum Karo, iurannya
hanya Rp 10.778 per bulan per orang, padahal jika meninggal kecelakaan kerja
keluarga mendapatkan santunan Rp 103.800.000 ditambah beasiswa 1 anak Rp
12 juta. Lain lagi jika meninggal bukan kecelakaan kerja, mendapatkan Rp
24 juta,” katanya.
Disebutkan, pelaksanaan BPJS diatur dalam
Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2011 dan Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang
Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.
“Bahwa setiap bentuk usaha yang berbadan hukum
atau tidak, milik orang perseorangan, yayasan, lembaga swasta milik
persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang
mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
WAJIB mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,”
ungkap Manullang.
Pemberi Kerja, lanjut Manullang, wajib memungut
Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS
dan wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya .
Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan
Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang RI Nomor 24 Tahun
2011 terancam pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Pengusaha wajib mendaftarkan dirinya dan
pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program
jaminan sosial yang diikutinya,” katanya seraya menghimbau agar pengusaha
memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS
secara lengkap dan benar.
Dikatakan, Pemberi Kerja yang melanggar
ketentua, tidak mendaftar, dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran
tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu (pencabutan
ijin usaha).
"Kita sedang koordinasi dengan Dinas
Perizinan Terpadu, dan juga pihak aparat hukum terkait sanksi. Yang tidak
koperatif, terpaksa harus menerapkan ketentuan sanksi," himbau Sanco
Manullang sembari mengatakan untuk tahap pertama diupayakan secara persuasi dan
pendekatan kultural.
Comments
Post a Comment