Kesadaran Rendah, Perlindungan Pekerja Proyek di Karo Minim
Kesadaran Rendah, Perlindungan Pekerja Proyek di Karo Minim
Kabanjahe, (Mimbar) - Kesadaran penyedia jasa, pemborong,
pelaksana proyek (Kontraktor) yang melaksanakan proyek fisik dan proyek pembangunan di Kabupaten
Karo tergolong rendah. Hal itu terlihat dari masih minimnya kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan di sektor tersebut.
“Hingga saat
ini, belum ada kontraktor yang datang ke kantor untuk melakukan pendaftaran
kepesertaan tenaga kerja yang bekerja di proyek-proyek di wilayah ini,” jelas Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan KCP Karo Sanco Simanullang ST
MT, dalam keterangan tertulis di Kabanjahe, selasa (29/9/2015).
Disebutkan, perlindungan bagi tenaga kerja diatur
dalam Undang- undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) khususnya Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015
tentang Kepesertaan pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi.
“Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada skala
usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa
konstruksi yang mempekerjakan Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian
kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan Pekerjanya dalam program Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), “ katanya.
Selain
itu, pada pasal 205 ayat (3) huruf 0 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah dijelaskan, bahwa Lampiran Dokumen Surat Permintaan Pembayaran
langsung (SPP-LS) untuk pengadaan barang dan jasa mencakup potongan jamsostek (kini BPJS Ketenagakerjaan).
“Kami sudah koordinasi dengan pihak Pemkab Karo agar setiap SKPD/Perusahaan
Swasta/BUMN/BUMD yang melaksanakan proyek fisik/proyek pembangunan, mewajibkan daftar BPJS Ketenagakerjaan. Kami sedang
menunggu hasilnya,” pungkas Manullang.
Sebenarnya, ketentuan ini sudah
lama diatur dalam melalui Keputusan Gubernur Sumatera
Utara Nomor 560/1046.K/TAHUN 2004tentang Pelaksanaan program
Jaminan Sosial tenaga Kerja bagi tenaga kerja waktu tertentu pada sektor jasa
konstruksi dan tenaga kerja informal di Propinsi Sumatera Utara.
“Setiap pemohon perorangan atau
Badan yang memohon Izin Mendirikan Bangunan (IMB), seperti di Dinas Perizinan di Tebing Tinggi dan beberapa
daerah lainnya, wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam kepesertaan
program jasa konstruksi jaminan sosial ketenagakerjaan, apabila akan memulai
mendirikan bangunan,” katanya.
Para pengguna anggaran di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Karo baik proyek APBD
dan APBN, agar dalam setiap perjanjian
kerjasama (kontrak) berkenan mempersyaratkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada
setiap paket kegiatan jasa pemborongan, dan bagi penyedia jasa pemborongan
(kontarktor/subkontraktor), harap Manullang.
“Jika penyedia jasa
konstruksi/kontraktor/pemborong tidak dapat melampirkan bukti setoran iuran
(potongan) maka realisasi permintaan pembayaran ditangguhkan sampai keluar
bukti pembayaran dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Sebenarnya,
lanjut Manullang, dalam awal setiap perjanjian kerjasama (kontrak) seharusnya lebih dahulu mempersyaratkan Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan pada setiap paket kegiatan jasa pemborongan dan bagi penyedia jasa pemborongan
(kontarktor/subkontraktor).
“Kami kuatir jika terjadi kecelakaan kerja dan kematian
saat kerja proyek di Karo tidak ada yang bertanggung jawab, padahal sudah
diatur dalam ketentuan perundangan,” katanya. Sebagai ilustrasi, lanjut
Manullang, besaran Iuran JKK bagi proyek nilai kontrak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 0,21% dari nilai kontrak atau
sekitar Rp 210.000
“Nilai itu bukan
untuk iuran satu orang, tetapi sudah termasuk seluruh pekerja selama kontrak
proyek berlangsung. Manfaat yang diperoleh relative sama dengan tenaga kerja
yang bekerja pada sektor formal,” ujarnya.
Dihimbau agar
para penyedia jasa, pemborong dan pelaksana proyek (Kontraktor) dapat
menghubungi Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Karo Jl.
Veteran No 71 Kampung Dalam Kec. Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Comments
Post a Comment