Plt Gubsu Terima Penghargaan Pembina K3 Terbaik dari Menaker
Plt Gubsu Terima Penghargaan Pembina K3 Terbaik dari Menaker
Jakarta, (Mimbar) - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyerahkan Penghargaan Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada
Plt Gubernur Sumut Ir HT Erry Nuradi MSi di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (10/9) malam. Penghargaan
ini merupakan tahun ketiga berturut-turut sejak 2013 diterima Sumut.
Penghargaan
ini diberikan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota yang telah berhasil
melaksanakan program pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada perusahaan sehingga memperoleh
penghargaan kecelakaan nihil dan atau Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan kerja (SMK3).
Plt
Gubernur Erry Nuradi didampingi Kadis Ketenagakerjaan Sumut Bukit Tambunan usai
menerima penghargaan ini kepada wartawan melalui telepon seluler tadi malam
menyampaikan syukur dan terima kasih kepada segenap stakeholder ketenagakerjaan
sehingga Sumut memperoleh penghargaan ini.
Selain
Plt Gubsu, dari Sumut juga yang menerima penghargaan ini yaitu Walikota Medan, Bupati Deli Serdang, Walikota Tebing Tinggi, Bupati Langkat, Bupati Labuhan Batu, Bupati Labuhan Batu Utara danBupati Tapanuli Selatan.
Jumlah perusahaan penerima penghargaan
sebanyak 145 perusahaan
terdiri dari penghargaan kecelakaan nihil sebanyak 79 perusahaan sedangkan perusahaaan
penerima sertifikat penghargaan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) sebanyak 65 perusahaan dan penerima penghargaan program pencegahan
dan penanggulangan HIV AIDS satu perusahaan.
Dasar
penghargaan ini Peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi R.I No. 01 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memberikan motivasi kepada perusahaan dan memenuhi
standar dan norma keselamatan dan kesehatan kerja perlu diberi-kanpenghargaan
kecelakaan nihil (Zero Accident Award)kepada perusahaan yang memenuhi
kriteria baik perusahaan kecil, menengah, dan perusahaan besar.
Kecelakaan nihil adalah suatu kondisi
tidak terjadi kecelakaan di tempat kerja yang mengakibatkan pekerja
sementara tidak mampu bekerja (STMB) selama 2 x 24 jam dan atau menyebabkan terhentinya proses dan atau rusaknya peralatan tanpa
korban jiwa dimana kehilangan waktu kerja tidak melebihi shift berikutnya pada
kurun waktu tertentu dan jumlah jam kerja orang tertentu.
Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja antara lain setiap tenaga kerja berhak mendapat
perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan
meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
Setiap
orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya.
Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien.
Sedangkan tujuan memberikan
penghargaan Zero Accident
Award adalah memberikan apresiasi bagi
perusahaan-perusahaan dan tenaga kerja yang telah berhasil menerapkan program
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan memberikan motivasi kepada yang lain. jenis Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident Award), Sistem Manajemen K3, Pembina K3, dan pemerduli K3.
Comments
Post a Comment