Pemprovsu Bahas Pengesahan Perubahan APBD 2015 Pemko Medan
Pemprovsu Bahas Pengesahan Perubahan APBD 2015
Pemko Medan
* Termasuk Kewenangan Plh Walikota
Medan (Mimbar) - Pemprovsu direncanakan akan menggelar rapat internal, Selasa (22/9) ini. Salah satu materi pembahasan yang akan dibicarakan ialah soal pengesahan Perubahan APBD 2015 Pemko Medan, yang kemarin disahkan Syaiful Bahri mengatasnamakan Pelaksana Tugas Wali Kota Medan.
Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprovsu Jimmy Pasaribu mengatakan, rapat internal hari ini akan melibatkan Biro Keuangan dan Biro Hukum Setdaprovsu.
Menurut Jimmy, pro kontra soal pengesahan PABPD Kota Medan 2015 ini, sebelumnya sudah dikonsultasikan pihaknya kepada Kementerian Dalam Negeri pada dua minggu lalu. "Dalam surat balasan tersebut, Kemendagri sudah menjawab sampai di mana batas kewenangan seorang Pelaksana Harian (Plh)," ucap Jimmy kepada wartawan, Senin (21/9).
Jimmy menambahkan, sesuai kewenangan dan surat keputusan (SK) Mendagri terkait tugas, pokok dan fungsi Plh, tidak dibolehkan menandatangani rancangan peraturan daerah dan pengesahan APBD.
"Kalau mensahkan tidak bisa. Tapi begitupun, perda APBD itu kan nantinya akan dievaluasi oleh Biro Keuangan dan Biro Hukum kita. Makanya besok (hari ini, Red) akan kita rapatkan dulu,” jelasnya seraya mengatakan, dalam surat balasan Kemendagri soal kewenangan Plh kemarin, tidak ada secara tegas dijelaskan seorang Plh boleh atau tidak menandatangani pengesahan APBD ataupun Ranperda.
Kabag Penyelenggaraan Biro Otda dan Kerjasama Setdaprovsu Basarin Yunus Tanjung menambahkan, atas kondisi ini pihaknya juga segera menyurati seluruh Plh wali kota/bupati, sekaligus diminta berkoordinasi terlebih dahulu kepada Pemprov Sumut terkait pengesahan PAPBD di daerahnya.
Surat tersebut, katanya, tidak hanya ditujukan kepada Pemko Medan melalui Plh wali kota, juga berlaku untuk kepala daerah lain di Sumut, yang sebelumnya dijabat Sekretariat Daerah setempat.
"Jadi tidak hanya Kota Medan saja. Hari ini (kemarin, Red) suratnya sudah kita buat untuk segera dikirimkan ke kab/kota yang sebelumnya dijabat Plh," katanya.
Pihaknya meminta kab/kota berkoordinasi lagi ke Pemprovsu sebelum memutuskan suatu kebijakan strategis, seperti pengesahan APBD.
Dia menegaskan mekanisme konsultasi dengan Kemendagri tetap dilakukan usai rapat yang mereka putuskan hari ini. Disinggung ada sanksi yang akan diberikan kepada Syaiful Bahri atas pengesahan PAPBD Kota Medan, ia mengatakan hal itu akan diputuskan usai rapat hari ini. "Ya, ada upaya ke situ karena memang mekanismenya seperti itu. Soal sanksi besok (hari ini) akan diputuskan. Kalau kita belum lihat fisiknya, kan tidak bisa kita putuskan begitu saja. Hal itu juga akan dievaluasi oleh Biro Hukum dan Biro Keuangan kita, dimana melihat fisik PAPBD yang disahkan," katanya mengakhiri.
Comments
Post a Comment