Plt Gubsu : PPAT Profesional Cegah Sengketa Tanah
Plt Gubsu : PPAT
Profesional Cegah Sengketa Tanah
Medan, (Mimbar) - Sengketa pertanahan bahkan
yang berujung konflik masih menjadi salah satu persoalan pelik di
Sumatera Utara. Untuk itu, Plt Gubsu H T Erry Nuradi menegaskan ke depannya
potensi sengketa pertanahan harus sebisanya dihindari diantaranya melalui
peningkatan profesionalitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Hal itu dikatakan Plt Gubsu saat membuka
pelaksanaan Konfrensi Wilayah IV Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)
Sumat Utara di Hotel Emerald Garden, Sabtu (5/9). Hadir Ketua Umum Ikatan
Pejabat Pembuat Akta Tanah DR Syafran Sofyan, SH, Mewakili Kakanwil BPNBudi
Jatmiko, Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Syafril Warman.
Dalam sambutannya, Erry Nuradi berharap IPPAT
Provinsi Sumatera Utara dapat menjalankan tugas dan fungsinya yaitu
melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penertiban. “Melalui pembinaan, pengawasan
dan penertiban yang baik maka akan mencegah pelanggaran kode etik dan
meningkatkan profesionalisme para Pejabat Pembuat Akta Tanah,” harap H T Erry
Nuradi.
Saat ini, berdasarkan laporan Ketua Pengwil
IPPAT Sumut, dari 33 kabupaten/kota di Sumut baru terbentuk 14 DPD IPPAT.
Oleh karenanya, dalam rangka pemantapan pembinaan, pengawasan dan penertiban
PPAT, Plt Gubsu Erry Nuradi berharap ke depananya DPD IPPAT ada di seluruh
kabupaten/kota di Sumut.
“PPAT dalam melaksanakan kewajibannya
dituntut bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak. berpihak dan menjaga
kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum yang berintikan kebenaran
dan keadilan, ini harus diamalkan segenap PPAT,” kata Erry.
Plt Gubsu H T Erry Nuradi berharap Ikatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dapat ikut mendorong terciptanya kepastian
hukum di bidang pertanahan. Selain itu, memasuki era MEA, maka mau tidak
mau profesi PPAT dituntut memahami aturan berbagai perjanjian kontrak lintas
negara. "Ini tantangan ke depan yang mau tidak mau akan dihadapi,"
katanya.
Karena
itu Wagubsu mengharapkan Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (IPPAT) Sumut dapat mendorong para anggota untuk memperkuat kemampuan dan
kapasitasnya dalam memahami berbagai aturan hukum internasional.
Comments
Post a Comment