Gubernur Terima Perwakilan Buruh Sumut

Gubernur Terima Perwakilan Buruh Sumut

Medan, (Mimbar) - Upaya para buruh diterima Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi akhirnya berbuahkan hasil. Setelah berjam-jam berhujan-hujanan akhirnya para buruh diterima Erry Nuradi diruang Kenanga Lantai VIII Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan Kamis petang (10/11).

Sebelumnya, para buruh menolak perwakilan Gubsu Kadinsosnakertrans Provsu Bukit Tambunan, Staf Ahli Gubsu Dinsyah dan Kasatpol PP Zulkifli Taufik. Buruh tetap bertahan agar mereka bertemu dengan Erry Nuradi. Bahkan buruh mengancam akan melumpuhkan lalulintas di Kota Medan dengan berkonvoi dijalan raya dengan melawan arah.

" Kenapalah pak Gubernur tidak mau menjumpai kami para buruh. Apa perlu kita lumpuhkan kota Medan ini,"teriak massa.

Tidak percaya kalau Erry Nuradi tidak berada dikantor, para buruh yang diwakili Pimpinan organisasi buruh melakukan "sweeping" keruang kerja Gubsu. Namun usaha mereka tidak berbuahkan hasil karena memang Gubsu berada diluar Kantor. Kecewa tidak bertemu Gubsu,  massa pun berencana mendatangi Rumah Dinas Gubsu di Jalan Sudirman. Belum sempat massa bergerak ke rumah Dinas Gubernur langsung ada perintah agar buruh tetap ditempat karena Gubsu Erry Nuradi sedang berjalan menuju Kantor Gubsu.

Menyahuti tuntutan buruh terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), Gubernur Sumatera Utara (Sumut) HT Erry Nuradi menemui perwakilan buruh di ruang Kenanga Lantai 8 Kantor Gubernur, Kamis (10/11).  Permintaan para buruh untuk merubah kenaikan upah, akan dilakukan pengkajian.

Dalam pertemuan bersama sejumlah perwakilan dari ratusna buruh yang berunjukrasa di depan kantor Gubernur Sumut,salah seorang buruh asal Tanjung Morawa Deli Serdang, Amin Basri mengataka bahwa UMP Sumut termasuk yang terendah dibanding dengan provinsi lain seperti Aceh, Riau dan bahkan sangat jauh tertinggal dari Kota Jakarta yang mencapai Rp3 juta.


Menurutnya, dengan ketentuan PP 78 2015 dalam menetapkan upah minimum, kesejahteraan buruh tidak tercapai. Sehingga perlu dilakukan perhitungan berdasarkan kualitas hidup layak (KHL). Bahkan menurutnya jika Gubernur menaikkan UMP melebihi perhitungan yang digunakan saat ini, mereka beranggapn hal itu tidak melanggar hukum.

"Kami meminta kepada Gubernur, jangan sampai kita dinilai rendah oleh provinsi lain. Begitu juga untuk penetapan UMK, agar rekomendasi dewan pengupahan diperhatikan," sebutnya.

Menyahuti tuntutan buruh untuk merubah UMP tersebut, Gubernur Sumut yang langsung menemui perwakilan pengunjuk rasa menegaskan bahwa dirinya sebagai kepala daerah harus tetap mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Termasuk penetapan UMP yang harus mengacu PP 78/2015, dimana perhitungan kenaikan, melihat dua hal, yakni pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.

"Dala menetapkan UMP, tentu kita harus mengacu pada aturan yakni PP 78. Sedangkan jika mengacu pada KHL, kenaikannya hanya sekitar 5 persen, tidak sampai 8,25 persen seperti sekarang," jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan, penetapan UMP merupakan dasar dari kabupaten/kota untuk menentukan UMK. Dimana angka Rp1,9 juta tersebut menjadi acuan, sehingga kemungkinan besar melebihi yang ditetapkan provinsi.

"Kenapa kita tetapkan sebesar itu, karena kita di Sumut ada 33 kabupaten/kota, tidak semuanya sama. Medan dan Deli Serdang itu berbeda dengan Dairi atau Nias (yang lebih rendah). Jadi kalau terlalu tinggi, maka akan ada masalah di daerah yang UMK nya lebih rendah," terangnya.

Pun begitu, Erry mengaku tetap akan memperhatikan tuntutan buruh tersebut untuk bisa menaikkan UMP dari 8,25 persen. Salah satunya adalah dengan mengkaji kemungkinan dilakukannya diskresi atau kebijakan untuk bisa merubah angka kenaikan tersebut. Namun, untuk bisa melakukan hal itu, ada beberapa pertimbangan dan konsultasi ke pemerintah pusat melalui kemnterian tenaga kerja dan transmigrasi.

"Akan kita lakukan kajian untuk kemungkinan dilakukan diskresi. Nanti akan kita pertanyakan kepada Kementerian (Kemenakertrans), apakah dibolehkan hal itu," katanya.

Selain konsultasi ke kementrian, Gubernur juga mengatakan bahwa ada dua bahan kajian yang akan diperhatikan. Yakni data mengenai kenaikan UMP 10 tahun terakhir, serta data pembanding provinsi lain. Dimana beberapa tahun lalu, Sumut tergolong lebih tinggi dari daerah lain, namun terjadi perubahan.

"Kita akan melihat dulu data UMP 10 tahun terkahir, apakah mungkin ada kesalahan (perhitungan) di masa lalu. Jadi soal diskresi, kita konsultasi ke pusat," katanya.

Erry juga meminta agar dengan ditetapkannya UMP, menjadi dasar bagi dewan pengupahan kabupaten/kota untuk memperjuangkan UMK yang layak bagi buruh. Mengingat setiap daerah berbeda-beda upah minimumnya.

Sementara Kadisnakertrans Sumut Bukit Tambunan mengatakan bahwa penetapan UMP Sumut telah dilakukan sosialisasi dan pertemuan bersama pihak terkait sebelumnya. 

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung