Badan Publik Di Sumut Belum Serius Mengimplementasikan UU KIP

Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut H.M Zaki Abdullah didampingi  Drs. Mayjen Simanungkalit (Wakil Ketua), HM Syahyan SAg, Drs. Robinson Simbolon dan Ramdeswati  Pohan.

Badan Publik Di Sumut Belum Serius Mengimplementasikan UU KIP
 
Medan, (Mimbar) - Badan Publik di Sumut belum serius mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, terutama di Kabupaten/Kota. Indikasi ini terlihat dari banyaknya sengketa yang muncul dan disengketakan di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
 
Hal itu dikemukakan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut H.M Zaki Abdullah kepada wartawan di kantor KIP Sumut Jalan Bilal Medan, Kamis (10/11) didampingi  Drs. Mayjen Simanungkalit (Wakil Ketua), HM Syahyan SAg, Drs. Robinson Simbolon dan Ramdeswati  Pohan.
  
Sejak Oktober 2012 hingga November 2016, jumlah sengketa yang ditangani KIP Sumut sebanyak 682 kasus. Khusus 2016 hingga November sebanyak 124 kasus. Dari jumlah itu yang berhasil diselelsaikan lewat mediasi 5 kasus, berhasil diajudikasi 43 kasus, ditolak 11 kasus, gugur 19 kasus, pembatalan registrasi 9 kasus, penghentian proses sengketa informasi 10 kasus, dan sedang dalam proses penyelesaian 27 kasus.
 
Objek sengketa, masih mendominasi anggaran APBD, menyusul informasi tentang pertanahan, dan BOS, realisasi penanganan sengketa di Pengadilan Negeri, informasi realisasi penggunaan anggaran di Lembaga Penyelenggaraan Pemilu seperti KPU sengketa informasi terjadi karena Pejabat Badan Publik tidak memahami UU KIP. Badan publik tidak melaksanakan kewajibannya dalam menyediakan informasi publik, baik informasi yang tersedia setiap saat, berkala, serta merta dan informasi yang dimohonkan masyarakat.
 
Gubsu dirasa perlu mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh Bupati/Walikota di Sumatera Utara agar melaksanakan kewajibannya dalam menjalankan amanat UU KIP. Karena keterbukaan informasi merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, yakni yang transpran, akuntabel, bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
Kepada masyarakat Sumut dihimbau untuk ikut mengawasi kinerja pejabat publik dengan menggunakan UU KIP. Terutama proyek yang menggunakan APBD, seperti Dana Desa, BOS, Dana Pelaksanaan Pilkada, Dana Bantuan Sosial, Kesehatan, Pendidikan dan lainnya.
 
Masyarakat berhak tahu penggunaan anggaran tersebut, apakah tepat sasaran atau tidak. Disinilah pentingnya peran aktif masyarakat ikut serta dalam mengawasi kinerja badan publik dalam mengelola APBD, mulai dari perencanaan, proses dan alasan pengambilan kebijakan.
 
 Wakil Ketua KIP Sumut, Drs. Mayjen Simanungkalit. Menurutnya, masih banyak pejabat publik di Sumut yang belum menjalankan amanah UU KIP. Misalnya, UU KIP dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap badan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyiapkan meja informasi, menyiapkan petugas informasi, infrastruktur dan anggaran penunjang layanan informasi, nyatanya belum semua badan publik memilikinya.
 
“Ada beberapa badan publik di daerah yang sudah membentuk PPID, namun masih sebatas SK pembentukan PPID. Infrastruktur pendukung dan anggaran belum disiapkan,” kata Mayjen.
 
Akibatnya, kata Mayjen, kinerja PPID di sejumlah badan publik di daerah Sumatera Utara tidak berjalan efektif dan sesuai harapan UU. Padahal, peran PPID dalam pelayanan informasi di badan publik sangatlah strategis.
 
“Bagaimana permohonan informasi bisa dilayani dengan baik, kalau petugas dan infrastruktur pendukung yang mengurusi tentang layanan informasi belum tersedia. Makanya, banyak permohonan informasi di badan publik tak mendapat tanggapan, hingga akhirnya menjadi sengketa di KIP Sumut,” papar Mayjen.
 
Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi Sosialisasi Edukasi, M Syahyan, mengatakan pemohon informasi yang mengajukan sengketa informasi ke KIP Sumut berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI) mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perorangan, jurnalis dan mewakili kelompok orang.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung