Permasalahan Sirkuit Jalan Pancing Dinyatakan Selesai melalui Perdamaian

Assisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprovsu H Mhd Fitriyus menyerahkan Perjanjian Perdamaian kepada Direktur PT Mutiara Development Al Ichsan di Gedung Lama Kantor Gubsu pertanda berakhirnya permasalahan pembangunan Sirkuit Jalan Pancing melalui jalur damai.

Permasalahan Sirkuit Jalan Pancing Dinyatakan Selesai melalui Perdamaian

Medan (Mimbar) - Permasalahan antara Pemprovsu dan PT Mutiara Development terkait pembangunan track sirkuit multi fungsi di Jalan Williem Iskandar/ Jalan Pancing Medan Estate akhirnya dinyatakan selesai melalui perdamaian.

Assisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprovsu H Mhd Fitriyus membenarkan hal itu ketika ditanya wartawan di Kantor Gubsu di Medan, Senin (15/12).

"Setelah melalui musyawarah yang saling kondusif dan penuh persaudaraan akhirnya kami (kedua belah pihak - red) sepakat menetapkan tanda batas tanah sesuai dengan Berita Acara Penetapan Batas tanggal 3 Desember 2014," jelas Fitriyus.

Dengan itu, lanjutnya, pihak Pemprovsu dan PT Mutiara Development menyatakan bahwa antara pihak yang satu terhadap pihak yang lainnya tidak akan ada gugat menggugat dan atau tuntut menuntut lagi dalam bentuk apapun dan dengan cara bagaimanapun mengenai permasalahan pembangunan sirkuit dimaksud, baik saat ini maupun pada masa mendatang. 

Kesepakatan ini telah dituangkan secara tertulis melalui Perjanjian Perdamaian antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dengan PT Mutiara Development tertanggal 9 Desember 2014 di Gedung Lama Kantor Gubsu di Medan.

Perjanjian Perdamaian dimaksud ditandatangani Staf Ahli Gubsu Bidang Pertanahan dan Aset/ Ketua Tim Penertiban Aset Tetap Drs Robetson dan Kepala Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Setdaprovsu/ Pengguna Aset Tetap Safruddin SH MHum atas nama Pemprovsu dan Direktur PT Mutiara Development Al Ichsan.

Dalam perdamaian ini pihak Pemprovsu juga mengakui empat persil yang merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dari HGB Nomor 1112 dan 1113 atas nama PT Mutiara Development, HGB Nomor 1125 atas nama Yayasan Hang Kang dan 1126 atas nama Suwandi Koeswoyo dan Teresawaty Koeswoyo, adalah milik PT Mutiara Development.

Tanda batas tanah yang disepakati kedua belah pihak adalah sesuai dengan Berita Acara Penetapan Batas tanggal 3 Desember 2014 yang ditandatangani oleh pihak Pemprovsu dan PT Mutiara disaksikan oleh Badan Pertanahan Nasional Deliserdang.

Dengan begitu jelas Fitriyus kedua belah pihak sependapat bahwa permasalahan ini dinyatakan telah selesai dengan tuntas melalui jalan musyawarah mufakat damai dan perdamaian ini mengakhiri semua sengketa serta tidak dapat dibantah atau dibatalkan dengan alasan apapun juga.

Pembangunan Track Sirkuit Multi Fungsi di atas bidang lahan yang terletak di Jalan Williem Iskandar/ Jalan Pancing Medan Estate Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang ini dilaksanakan oleh Pemprovsu dan pengelolaannya diserahkan kepada Pengprov Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut.

Dalam pembangunannya sempat muncul permasalahan dengan PT Mutiara Development dan setelah melalui serangkaian proses maka tercapailah berita acara penetapan batas dan berita acara penyelesaian tapal batas tanah antara Pemprovsu dengan PT Mutiara Development pada 4 Desember 2014 lalu.

Staf Ahli Gubsu Drs Robetson menandatangani perdamaian atas nama Pemprovsu juga selaku Ketua Tim Penertiban Aset Tetap dan Safruddin SH MHum juga selaku Wakil Ketua Tim Penertiban Aset Tetap berdasarkan SK Sekdaprovsu Nomor 188.44/360/KPTS/2014 tanggal 8 Mei 2014.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung