Gubsu Gratiskan BBN-KB dan PKB Tertunggak


Gubsu Gratiskan BBN-KB dan PKB Tertunggak

* Petugas yang mempersulit harap dilaporkan kepada Gubsu
* Hari pertama 7.889 WP mengurus PKB dan BBN-KB

Medan (Mimbar) - Gubernur Sumut (Gubsu) H Gatot Pujo Nugroho ST mengratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB atau ganti nama kepemilikan)  semua kendaraan bermotor termasuk alat berat dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertunggak di bawah tahun 2013 termasuk pemutihan seluruhdenda yang timbul akibat penunggakan itu.

Gubernur Sumut (Gubsu) H Gatot Pujo Nugroho ST MSi mengemukakan hal itu menjawab wartawan di Gubernuran Medan, Rabu (17/12). Kebijakan pemberian keringanan ini berlaku di seluruh unit pelaksana teknis (UPT/ Samsat) se-Sumut termasuk Samsat Corner, Drive Thru dan lainnya, efektif mulai 17 hingga 31 Desember 2014.

Didampingi Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Sumut H Rajali SSos MSP dan Kabid PKBDispendasu DR Victor Lumbanraja MSi MAP, Gubsu mengemukakan untuk optimalisasi program ini, jam kerja pelayanan Samsat dibuka setiap hari termasuk hari Sabtu dan Minggu (kecuali 25 dan 26 Desember) dengan penambahan waktu pelayanan setiap harinya dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

"Dengan program ini kita berharap tunggakan PKB yang selama ini menjadi piutang Pemprovsu dapat terjaring termasuk para pemilik kendaraan yang belum melakukan pendaftaran ganti nama kepemilikan kendaraan bermotor yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya, termasuk kendaraan bermotor eks mutasi dari luar provinsi Sumut yang diberikan pengurangan sebesar 100 persen dari pokok BBN-KB," jelasnya seraya mengemukakan pengurangan BBN -KB disertai penghapusan sanksi administasi BBN-KB.

Program pemutihan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubsu (Pergubsu) Nomor 45 Tahun 2014 yang ditandatangani langsung oleh Gubsu H Gatot Pujo Nugroho setelah mendapat pendapat hukum (legal opinion) dari Kajatisu Nomor B-6549/N.2/Gp.1/10/2014 tanggal 24 Oktober 2014 dan Surat Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 973/1324/KEUDA tanggal 12 Desember 2014.

Dalam Pergub tersebut ditegaskan pemberian keringanan PKB dimaksud merupakan pokok pajak PKB yang tidak atau belum dibayar sampai 2012 (di bawah tahun 2013) dengan pengurangan sebesar 100 persen (penggratisan/ pemutihan) sedangkan pengenaan PKB di atas tahun 2013 sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, pemilik kendaraan yang tertunggak sampai berapa tahun pun dapat  menghidupkan atau mengaktifkan kembali STNK-nya dengan hanya membayar PKB tahun 2013 dan 2014 tanpa denda.

Menurut data BPK diperkirakan terdapat 1.319.747 kendaraan yang tidak membayar pajak sejak tahun 2009 atau dalam lima tahun terakhir dengan nilai nominal sekira Rp 908,9 miliar. Dengan program ini, diharapkan sebagian besar pajak tertunggak tersebut dapat dijaring sehingga tidak menambah benar piutang Pemprovsu sekaligus diperoleh data akurat berapa sebenarynya kenderaan yang tidak hidup STNK yang masih ada dan layak jalan atau belum rusak atau telah dijual oleh pemiliknya.

Sementara itu dalam Rapat Akurasi Pelaksanaan Program ini di Wisma Benteng Medan pada Selasa (16/12) malam dipimpin oleh Kadispenda Sumut H Rajali SSos MSP dan dihadiri Dirlantas Poldasu Kombes Pol Drs Refdi Andri MSi, para kabid dan seluruh pimpinan UPT Samsat se-Sumut serta pimpinan Jasa Raharja dan Bank Sumut tersimpul semua pihak siap menyukseskan program ini secara sungguh-sungguh.

Gubsu berharap semua petugas di lapangan komit dan konsekuen melakukan pelayanan prima dan terhadap petugas yang mempersulit dipesilahkan dilaporkan kepada pihak Gubsu. Namun Gubsu berharap para petugas di lapangan lebih mengutamakan rasa tanggung jawab, bukan karena takut kepada sanksi.

Kadispenda Sumut H Raja SSos MSP menambahkan pembebasan denda PKB dan BBN KB ini juga diberikan kepada wajib pajak pindah antar Samsat maupun antar provinsi terkait dengan Surat Keterangan Fiskal dan pembebasan denda PKB maupun BBN-KB diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pengesahan, ganti STNK, BBN-II dan seterusnya, BBN Lapor Tiba untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik umum maupun tidak umum.

Sementara itu Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja melalui Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut Markus Horo SH menjelaskan sehubungan program ini pihaknya juga memberikan kebijaksanaan pembebasan denda hanya untuk Denda SWDKLLJ sebesar 100 persen untuk periode tahun 2010, 2011 dan 2012. Pokok dan Denda SWDKLLJ tahun 2013 dan 2014 serta Pokok SWDKLLJ tahun 2010, 2011 dan 2012 tetap dikutip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada hari pertama pemberlakuan program ini Rabu (17/12) hingga pukul 15.00 WIB tercatat sudah 7.889 wajib pajak yang mengurus PKB maupun BBNKB atau terdapat kenaikan 2000-an dibanding pada sehari sebelumnya yang hanya sekitar 5.168 wajib pajak.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung