Buruh Tuntut Revisi UMP Sumut Jadi Rp. 2,2 Juta

Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Buruh (KBS) Sumatera Utara demo ke kantor Gubsu, Rabu (10/12). Mereka mendesak Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2015 dari Rp1.625.000 menjadi Rp 2,2 juta per bulan.

Buruh Tuntut Revisi UMP Sumut Jadi Rp. 2,2 Juta

Medan (Mimbar) - Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Buruh (KBS) Sumatera Utara demo ke kantor Gubsu, Rabu (10/12). Mereka mendesak Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2015 dari Rp. 1.625.000 menjadi Rp. 2,2 juta perbulan.

Buruh yang berasal dari GSBI, KSPI, FSPMI, KGB PETA dan FMN Medan beralasan, revisi UMP bukan hal yang tabu. Alasan utama revisi, untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang sampai 30 persen.

Di lain pihak, massa menilai penetapan UMP tahun 2015 itu berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang bermasalah. Saat itu dikatakan survei KHL terendah di Kabupaten Serdang Bedagai dengan Rp1,2 jutaan buruh lajang. Ternyata, hasil survei mereka dengan metode yang sama di tiga pasar di Sergai, KHL mencapai Rp1,8 juta hingga Rp 2 juta. Bahkan, dewan pengupahan Serdang Bedagai mengeluarkan hasil survei KHL sebesar Rp1.740.000.

Menurut mereka revisi UMP itu penting. Soalnya, dari UMP akan melahirkan berapa besaran UMK. "Apalagi ada daerah yang tidak ada dewan pengupahannya. Mereka menetapkan upah buruh berdasarkan UMP," ucap Minggu Saragih, salah seorang koordinator aksi.

Mereka juga meminta Gubsu tidak menandatangani rekomendasi upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang tidak sesuai dengan harapan mereka. Untuk Medan mereka minta UMK Rp2,8 juta per bulan. Deliserdang UMK versi mereka harusnya Rp2,6 juta per bulan. Begitu juga Sergai, diminta UMK Rp2,4 juta per bulan. "Kalau di bawah itu, kita minta Gubsu jangan tandatangani," tegas Minggu Saragih.

Tuntutan lainnya, mereka menolak adanya rencana pemerintah yang membuat kebijakan untuk kenaikan upah selama lima tahun. Menolak kenaikan BBM karena harga minyak dunia sedang anjlok. Selain itu, juga meminta Pemprovsu memediasi kembali persoalan ratusan buruh yang dipecat salah satu perusahaan swasta hanya karena menuntut hak normatif.

Usai berorasi di depan kantor Gubsu, mereka diterima Plt Sekda Hasiolan Silaen, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut Bukit Tambunan dan Staf Ahli Gubsu Aspan Sofian Batubara. Sejumlah perwakilan buruh juga menyampaikan tuntutan serupa.

Menyikapi ini, Hasiolan mengatakan, untuk tuntutan ke pemerintah pusat, aspirasi buruh akan diteruskan ke pemerintah pusat dengan surat rekomendasi Gubsu. Sedangkan menyangkut masalah revisi UMP, secara teknis diserahkan kepada Disnakertrans Sumut.

Kadisnaker Sumut, Bukit Tambunan menegaskan, sebenarnya sebelum ini Gubsu sudah memerintahkan dia menyampaikan persoalan UMP ke Menakertrans. Hanya saja, Menakertrans menegaskan, tidak bisa direvisi lagi. Begitupun, pemerintah akan memberikan langkah-langkah solusi agar buruh tidak terlalu banyak pengeluaran.

"Menteri mengatatkan apa yang sudah ditetapkan, itu final. Namun ada langkah-langkah pemerintah untuk membantu buruh agar tidak terlalu banyak pengeluaran di antaranya solusi tentang pendidikan, kesehatan dan perumahan," jelas Bukit.

Begitupun, Kadisnaker kembali mengulangi bahwa ditinjau dari KHL, maka UMP Sumut termasuk tertinggi. Penjelasan ini sempat membuat buruh sedikit emosi dan interupsi. Bahkan, salah seorang di antaranya meninggalkan ruangan pertemuan itu tanpa permisi. Soalnya, buruh tidak ingin mementahkan persoalan. Mereka ingin tegas tentang revisi UMP.

Walau sempat memanas, namun pertemuan tetap berlanjut. Bukit Tambunan akhirnya melemah. Dia mengatakan, akan melihat kondisi nasional. Jika saja, ada peluang UMP akan revisi.  "Lagi pula, tidak tabu kalau revisi. Sumut tahun 2012, pernah melakukan revisi UMP," tegas Minggu Saragih dalam interupsinya.

Ahmadsah, pimpinan buruh lainnya juga menegaskan hal yang sama. Secara prinsip, buruh harus mendapat upah layak. Tidak zamannya lagi buruh dengan upah murah. Apalagi, buruh juga dintuntut berkualitas dalam menghadapi pasar besar Asean tahun depan. Usai pertemuan, massa akhirnya beranjak meninggalkan kantor Gubsu.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengupahan Daerah Sumut (Depeda) Mukmin menegaskan, hasil survei KHL mereka dalam menentukan UMP sudah sesuai prosedur. Begitupun, jika buruh merasa kurang puas, dia mempersilakan buruh menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kalau tidak puas, gugat saja di PTUN," tegas Mukmin.

Lebih lanjut dia mengaku, sampai saat ini baru ada 18 kabupaten/kota yang sudah merekomendasikan UMK. Dari jumlah itu, baru 12 rekomendasi yang dilanjutkan ke Gubsu. Namun, belum ada satupun rekomendasi yang ditandatangani Gubsu. "Jadi, masih ada 13 daerah yang belum merekomendasikan UMK. Dua lagi, yakni Nias Barat dan Pakpak Bharat memang tidak ada karena mereka belum memiliki dewan pengupahan daerah.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung