Gubsu Perpanjang Pemutihan PKB dan BBN-KB Gratis









Gubsu Perpanjang Pemutihan PKB dan BBN-KB Gratis

Medan,
            Gubernur Sumut (Gubsu) H Gatot Pujo Nugroho ST MSi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertunggak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB atau ganti nama kepemilikan) gratis.

      Kepada wartawan di Gubernuran Medan, Rabu (31/12) pagi, Gubsu menjelaskan program yang berlaku atas semua PKB  termasuk alat berat yang tertunggak di bawah tahun 2013 termasuk pemutihan seluruh dendanyaitu diperpanjang hingga 14 Februari 2015.

      Keputusan ini diambil Gubsu setelah menerima laporan dari Kadispenda Sumut H Rajali SSos MM yang intinya program yang semula hingga 31 Desember 2014 ini mendapat antusias luas biasa dari masyarakat wajib pajak.

    "Karena sangat membludak dan respon cukup besar, ternyata program yang berlangsung sejak 17 Desember 2014 ini tidak mampu menampung masyarakat yang ingin melunasi PKB tertunggak maupun BBN-KB. Akhirnya kita putuskan diperpanjang mulai 2 Januari hingga 14 Februari 2015," jelas Gubsu didampingi Assisten Admum dan Aset Setdaprovsu H Fitriyus.
       
      Kepada Kadispenda Sumut didampingi Kabid PKB Dispendasu DR Victor Lumbanraja MSi MAP, Gubsu menginstruksikan agar perpanjangan waktu ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk melayani wajib pajak.

      Karena perpanjangan waktu relatif panjang, Gubsu berharap masyarakat dapat mengatur waktu pengurusan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak perlu berdesak-desakan di setiap loket maupun unit-unit pelayanan lainnya.

      Bahkan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat lanjutnya maka terhadap wajib pajak yang telah melakukan pendaftaran menjelang batas akhir 14 Februari nantinya masih diberi kelonggaran melakukan pembayaran hinggaa 25 Februari 2015.

    Hanya saja lanjutnya dalam masa perpanjangan ini waktu pelayanan kembali sebagaimana biasanya yakni pada hari kerja saja mulai pukul 08.30 sampai 15.00 WIB.

          Begitu mendapat informasi, Kebijakan Gubsu ini langsung disampaikan Dirlantas Poldasu Kombes Pol Drs Refdi Andri MSi kepada masyarakat di UPT Samsat Medan Utara Jalan Putri Hijau Medan.

      Bersama Kadispenda Sumut H Rajali SSos MSi  dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut Markus Horo SH Dirlantas turun langsung di tengah-tengah masyarakat yang sedang berduyun-duyun memenuhi halaman UPT Samsat tersebut.

    Mendengar pengumuman ini masyarakat langsung bertepuk tangan dan bersorak gembira. Sambil memberi apresiasi, Dirlantas menegaskan agar ke depan jangan lagi da penunggak pajak karena pemutihan seperti ini belum tentu akan ada lagi.

                 Program pemutihan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubsu (Pergubsu) Nomor 45 Tahun 2014 yang ditandatangani langsung oleh Gubsu H Gatot Pujo Nugroho setelah mendapat pendapat hukum (legal opinion) dari Kajatisu Nomor B-6549/N.2/Gp.1/10/2014 tanggal 24 Oktober 2014 dan Surat Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 973/1324/KEUDA tanggal 12 Desember 2014.

            Dalam Pergub tersebut ditegaskan pemberian keringanan PKB dimaksud merupakan pokok pajak PKB yang tidak atau belum dibayar sampai 2012 (di bawah tahun 2013) dengan pengurangan sebesar 100 persen (penggratisan/ pemutihan) sedangkan pengenaan PKB di atas tahun 2013 sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, pemilik kendaraan yang tertunggak sampai berapa tahun pun dapat  menghidupkan atau mengaktifkan kembali STNK-nya dengan hanya membayar PKB tahun 2013 dan 2014 tanpa denda.

Teks Foto :

Dirlantas Poldasu Kombes Pol Drs Refdi Andri MSi dihadapan masyarakat di UPT Samsat Medan Utara bersama Kadispenda Sumut H Rajali SSos MSi  dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut Markus Horo SH menjelaskan perpanjangan waktu pemutihan PKB dan BBN KB.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung