Gubsu Apresiasi DPR RI Janji Perjuangkan DBH Perkebunan


Gubsu Apresiasi DPR RI Janji Perjuangkan DBH Perkebunan 

Medan (Mimbar) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi XI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Dalam kunjungan itu, komisi XI berjanji ikut memperjuangkan Dana Bagi Hasil Perkebunan yang sudah lama diperjuangkan Sumatera Utara sekaligus mempertanyakan soal Dana Bagi Hasil (DBH) Sumut yang belum dibayar.

Kunjungan itu dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR, Gus Irawan Pasaribu bersama anggota Komisi IX lainnya. Kedatangan para wakil rakyat itu disambut oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), H Gatot Pujo Nugroho beserta jajaran pemprovsu, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumut Erwin Dalimunte beserta jajaranya di Lantai 8 Kantor Gubernur Sumut, Selasa (9/12).

Pada pertemuan itu, Gus Irawan Pasaribu menggali informasi mengenai Dana Bagi Hasil perkebunan Sumut. Gus menyebutkan, di Indonesia ada 18 Provinsi yang memohonkan ke pusat yang memperjuangkan DBH hasil perkebunan. "Di Sumut hampir 2 juta hektare lahan sawit. Kita dari komisi XI sepakat akan membawa ini dan merevisi undang-undang perimbangan daerah," ujarnya.

Gubsu menyambut gembira adanya rencana Komisi XI mengusulkan revisi Undang-undang perimbangan daerah yang menjadi salah satu kendala Sumut dan daerah lainnya tidak memperoleh dana bagi hasil untuk sektor perkebunan. "Ini sudah menjadi perjuangan kami sejak lama, dan kami sangat mengharapkan dukungan DPR RI," katanya.

Gubsu menjelaskan, Pemprovsu beserta DPRD Sumut sudah sepakat untuk mengajukan judicial review terhadap Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dimana untuk tahap awal melalui penganggaran.

Sumut beserta beberapa provinsi lainnya akan menjadi pelpor mengajukan revisi Undang-undang 32 tahun 2004 ke  Mahkamah Konstitusi agar sektor perkebunan dimasukkan dalam kegiatan ekonomi berbasis sumberdaya alam sebagaimana sektor perikanan dan kehutanan yang karakteristiknya sama-sama sumber daya alam yang dapat diperbaharui.

Setidaknya, ujar Gubsu, dalam revisi Undang-undang dimaksud, Daerah mendapat dana bagi hasil dari PPh pasal 21 (perorangan) dan PPh pasal 25 (badan) bersumber dari usha perkebunan milik Negara (PTPN) dan asing. Rencana melakukan judicial review UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi sudah dibahas dan disepakati dengan DPRD serta dimasukkan  RAPBD TA 2015.

Gubsu  dalam berbagai kesempatan selalu menggesa pusat untuk membagi dana hasil perkebunan untuk daerah.  Gubsu menjelaskan aktivitas perkebunan memberikan dampak lingkungan dimana menjadi salah satu faktor penyebab rusaknya infrastruktur karena tingginya mobilitas angkutan tandan buah segar maupun CPO yang melebihi muatan.

Selain soal dana bagi hasil, Komisi XI juga meminta penjelasan soal DBH Sumut yang masih belum dibayar dan peruntukkannya. Hasil reses ini, kata mantan Dirut Bank Sumut itu nantinya akan dibawa ke Jakarta dan akan dibahas. 

Menjawab hal itu, Gubsu H Gatot Pujo Nugroho bersama Kepala Biro Keuangan Pemprovsu Ahmad Fuad Lubis mengatakan Pemprovsu kekurangan dana sehingga belum dilaksanakannya Dana Bagi Hasil (DBH) dan Bagi Hasil Pajak (BHP) ke kabupaten/kota secara bertahap. LHP BPK 2013, ucapnya, sebesarRp 2,185 triliun atas hutang 2011,2012, dan 2013. Pada 2013, dianggarkan sebesar Rp. 
522,121 miliar, realisasi PAD 2013 sebesar Rp. 3,685 triliun, maka kewajiban DBH kepada kabupaten/kota sebesar Rp 1,227 triliun. Dia menyebutkan kewajiban DBH kepada kabupaten/kota sampai dengan 2014 yang belum dianggarkan pada 2013 sebesar Rp. 854,982 miliar, tahun 2014 Rp 997,796 miliar. Jadi totalnya Rp 1,852 triliun. 

Pada 2015 Pemprovsu telah menganggarkan sebesar Rp 2,3 triliun yang mana diproyeksikan untuk membayarkan kewajiban terhadap kabupaten/kota tahun anggaran 2015 sebesar Rp 1,3 triliun. Dengan demikian, Rp 1 triliun digunakan untuk menyelesaikan kewajiban tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 1,852 triliun, yang masih kurang Rp 852 miliar," jelasnya.

"Dana DBH tidak kemana-mana. Masuk kepada program anggaran dan program kegiatan. Dia mengatakan sebelumnya Bantuan Keuangan Propvinsi menjadi tupoksi. Untuk itu, ucapnya, diinformasikan kepada komisi XI DPR agar hasil kunjungan ini diberikan jalan keluar," ujarnya.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung