Mendagri : Jangan Tunda Anggaran Pilkada 2015

Dirjen Kesbangpol Kemendagri H Tanri Balilamo (2 kiri) foto bersama Wagubsu Ir HT Erry Nuradi MSi (tengah) Deputi BNPT Mayjen TNI Agus Surya Bakti (2 kanan), Kapoldasu Irjen Pol Drs Syarief Gunawan (kanan) dan Kepala Badan Kesbangpol Linmas Sumut Drs H Eddy Syofian MAP (kiri) pada Rakorda Kesbangpol Linmas se-Sumut bersama unsur strategis di Hotel Grand Serella Medan yang berakhir Jumat (22/8).

Mendagri : Jangan Tunda Anggaran Pilkada 2015
* 13 Daerah Di Sumut Diprediksi Pilkada Serentak

Medan (Mimbar) - Mendagri H Gamawan Fauzi mengingatkan seluruh daerah yang periodeisasi kepala daerahnya tahun depan (2015) jangan menunda anggaran Pilkada dengan asumsi menunggu pengesahan Undang-undang (UU) Pilkada yang baru.

"Seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota yang kepala daerahnya berakhir 2015, harus memasukkan anggaran Pilkada pada RAPBD 2015 masing-masing," ujarnya melalui Dirjen Kesbangpol Kemendagri H Tanri Balilamo pada Rakorda Kesbangpol Linmas se-Sumut bersama unsur strategis di Hotel Grand Serella Medan yang berakhir Jumat (22/8).

Dengan moderator Kepala Badan Kesbangpol Linmas Sumut Drs H Eddy Syofian MAP, Dirjen mewanti-wanti hal ini mengingat kecenderungan beberapa daerah terkesan menunggu UU Pilkada baru yang menurut draftnya memang mengalami sejumlah perubahan prinsipal dibanding UU yang berlaku saat ini.

Berdasarkan usulan Rancangan UU memang masih ditunggu apakah pilkada kabupaten dan kota dilaksanakan oleh DPRD dan provinsi pilkada langsung oleh rakyat atau tidak, begitu juga dengan kemungkinan pelaksanaan Pilkada serentak.

Dirjen mengemukakan Pemerintah dan DPR optimistis pengesahan RUU Pilkada yang sudah dibahas selama dua tahun lebih itu akan segera disahkan pada September 2014 atau sebelum habisnya masa kerja DPR periode 2009-2014.

"Jika target tidak meleset, sesuai ketentuan di rumusan UU pilkada itu, maka pelaksanaan pilkada kabupaten dan kota di 244 daerah dan 7 gubernur di Indonesia pada 2015 akan dilakukan serentak," jelasnya pada rakor yang juga dihadiri Deputi V Bidang Keamanan Polkam Irjen Pol Bambang Soeparno.

Meski pembahasan masih berlangsung namun Dirjen mengingatkan agar biaya Pilkada sudah dianggarkan pada APBD 2015 sehingga diingatkan agar para Sekda mengoordinasikan keperluannya secara baik dengan KPU, Bawaslu dan pihak keamanan serta membahasnya di DPRD.   

Sementara itu Dirjen memperkirakan jika Pilkada serentak dimungkinkan paruh akhir tahun 2015 akan ada beberapa kabupaten yang terlampaui periodeisasi kepala daerahnya sehingga Gubernur perlu mempersiapkan Pejabat Bupati dan Walikota.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, tercatat sebanyak 13 kabupaten/kota yang akan menggelar pemilihan kepala daerah tahun 2015. 

Ke-13 kabupaten/kota itu adalah Medan (berakhir Juli 2015), Binjai (berakhir Agustus 2015), Serdang Bedagai (berakhir 8 Agustus 2015), Tapanuli Selatan (berakhir 12 Agustus 2015), Asahan (berakhir 2015), Toba Samosir (berakhir 12 Agustus 2015), dan Sibolga (berakhir 26 Agustus 2015). Kemudian, Pakpak Bharat (berakhir 26 Agustus 2015), Samosir (berakhir 13 September 2015),  Humbang Hasundutan (berakhir 26 Agustus 2015), Pematang Siantar (berakhir 23 September 2015), Labuhan Batu (berakhir 19 Agustus 2015), dan Simalungun (berakhir 28 Oktober).

Sementara itu 12 kabupaten/kota lainnya sudah menjalankan tahapan Pilkada pada 2015 karena masa akhir jabatan kepala daerahnya pada 2016.

Ke-12 kabupaten/kota itu adalah Tebing Tinggi (berakhir 15 Agustus 2016), Mandailing Natal (berakhir 28 Juni 2016), Tanjung Balai (berakhir 2016), Labuhan Batu Selatan (berakhir 11 Februari 2016), Labuhan Batu Utara (berakhir 12 Februari 2016), dan Karo (berakhir 23 Maret 2016). Kemudian, Nias Selatan (berakhir 12 April 2016), Nias (berakhir 9 Juni 2016), Gunung Sitolo (berakhir 13 April 2016), Nias Barat (berakhir 14 April 2016), Nias Utara (berakhir 12 April 2016), dan Tapanuli Tengah (berakhir 12 Agustus 2016).

Demi kelancaran persiapan pemilihan kepala daerah tersebut diharapkan 25 bupati dan walikota di Sumatera Utara dapat membantu persiapan anggaran dana Pilkada.

Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada, diatur pembiayaan Pilkada maksimal delapan bulan. Itu artinya, perlu disiapkan anggaran yang cukup dari awal sehingga seluruh tahapannya dapat berjalan maksimal.

Dirjen mengisyaratkan pihaknya berharap para bupati dan walikota di Sumut dapat memberi perhatian dalam penyelenggaraan anggaran Pilkada karena adaya indikasi ketidaksamaan pemahaman.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung