Ranperda Tata Ruang Wilayah Sumut Terganjal Kepmen Kawasan Hutan



Ranperda Tata Ruang Wilayah Sumut Terganjal Kepmen Kawasan Hutan

Medan (Mimbar) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) belum bisa finalisasi karena masih terganjal masalah Penunjukan Kawasan Hutan di provinsi ini.

"Ya, sampai saat ini kita masih menunggu keputusan yang baru dari Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Sumut," ujar Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM menjawab wartawan di Medan, Rabu (13/8).

Didampingi Kepala Bappeda Sumut DR H M Arsyad Lubis MM dan Sekretaris Bappeda Drs M Ismael P Sinaga MSi, Sekdaprovsu menjelaskan untuk mengatasi itu pihaknya sudah menyurati Menteri Kehutanan RI perihal permohonan percepatan penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Sumut yang baru, yakni pada Januari 2014 lalu dan pada Agustus ini kembali mengirimkan suratnya lagi.

Sekdaprovsu mengakui bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 650-1650 Tahun 2014 tentang Evaluasi Ranperda RTRW Provinsi Sumut Tahun 2014-2034 telah terbit.

Hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri RI tersebut mengamanatkan agar Rencana Pola Ruang pada Raperda RTRW Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014-2034 mempedomani Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK 44/Menhut-II/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara.

Namun masalahnya lanjut Sekdaprovsu di sisi lain telah ditetapkan pula putusan Mahkamah Agung Nomor 47/P/HUM/2011 tanggal 23 Desember, yang menyatakan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK 44/Menhut-II/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara tidak sah dan tidak berlaku untuk umum.

Dalam hal ini Mahkamah Agung. memerintahkan Menteri Kehutanan RI untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK 44/Menhut-II/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara serta menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan yang baru tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara.

Terkait dengan hal tersebut, lanjut Sekdaprovsu maka finalisasi Raperda RTRW Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014-2034 tetap menunggu diterbitkannya Keputusan Menteri Kehutanan RI yang baru tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara.

Berkenaan dengan hal tersebut oada Januari lalu telah disampaikan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 533/165/2012 Tanggal 10 Januari 2013 terkait permohonan percepatan penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan RI tentang penunjukan kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara yang baru.

Kemudian Sekdaprovsu pada Agustus ini melalui surat menyampaikan kembali permohonan percepatan penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan yang baru tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Produksi Sumatera Utara dimaksud.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung