Wagub Imbau Pemkab Bijak Keluarkan Izin Pengembangan Lahan
Wagub Imbau Pemkab Bijak Keluarkan Izin Pengembangan
Lahan
Medan (Mimbar) - Wakil Gubernur (Wagub)
Sumatera Utara (Sumut) Ir H Tengku Erry Nuradi MSi mengimbau Kabupaten/Kota di
Sumut untuk bijak dan jeli dalam mengeluarkan ijin pemanfaatan lahan untuk
pembangunan perumahan dan kawasan industri. Alih fungsi lahan pertanian tidak
tepat guna dikhawatirkan dapat mengancam program swasembada pangan di Sumut.
Imbauan tersebut disampaikan Wagub Sumut
Tengku Erry Nuradi saat membuka acara Pertemuan Forum SKPD Dinas Tata Ruang dan
Pemukiman (Tarukim) Sumut di aula kantor Tarukim Sumut, Jl William Iskandar
Medan, Selasa (10/3/2015).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Dins
(Kadis) Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Sumut Dr Ir Binsar Situmorang MSi MAP, Kepala Kantor Wilayah
(Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Ir Sudarsono MM, pengurus
Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumut, Gabungan Pelaksana
Kontruksi Indonesia (Gapensi), Lembaga Pengembangan Provinsi Sumut dan sejumlah
Kepala Dinas (Kadis) dan perwakilan Tarukim Kabupaten/Kota se-Sumut.
Dalam kesempatan itu, Erry mengatakan,
Sumut saat ini sedang berupaya melaukan berbagai terobosan untuk merealisasikan
program Swasembada Pangan. Salah satunya adalah dengan merangkul BUMN, BUMD dan
pihak swasta untuk memanfaatkan lahan tidur.
Selain itu, Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Sumut juga bersinergi dengan Kodam I/BB untuk mewujudkan swasembada
pangan di Sumut, termasuk dalam bidang pengawasan pendistribusian pupuk
bersubsidi kepada masyarakat petani.
“BUMN dalam hal ini pihak PTPN yang ada
di Sumut, telah berkomitmen untuk memanfaatkan lahan tidur. Begitu juga dengan
pihak Kodam yang mendukung program Swasembada Pangan di Sumut. Kini saatnya
Kabupaten/Kota juga mendukung program ini,” harap Erry.
Salah satu langkah strategis yang dapat
dilakukan Kabupaten/Kota adalah dengan membatasi alih fungsi lahan pertanian
menjadi kawasan industri dan perumahan. Langkah ini dianggap perlu karena luas
lahan pertanian mengalami penyusutan sepanjang tahun.
“Lakukan penelitian sebelum mengeluarkan
izin. Jika alih fungsi lahan itu akan berdampak pada penyusutan lahan
pertanian, sebaiknya dipertimbangkan ulang. Kita tidak membatasi perkebangan
industri atau pengadaan perumahan, tetapi lahan yang digunakan sebaiknya tidak
mengurangi lahan pertanian produktif,” saran Erry.
Erry juga mengimbau Kabupaten/Kota untuk
tegas dalam melakukan pengembangan pembangunan sesuai masterplan yang telah
direncanakan, baik pengembangan kota, pertanian, perumahan dan pengembangan
kawasan industri.
“Kewenangan ini ada di Kabupaten/Kota
masing-masing. Untuk itu, peran Kabupaten/Kota sangat strategis dalam
menentukan keberhasilan program swasembada pangan di Sumut,” ujar Erry.
Dalam kesempatan yang sama, Erry juga
mengimbau dinas terkait dengan IMB di Kabupaten/Kota untuk mengeluarkan izin
sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan DPRD masing-masing.
“Dengan demikian, lahan pertanian bisa
kita pertahankan yang sesuai dengan prioritas pembangunan kita saat ini yakni
infrastruktur, energi maritim dan pertanian,” sebut Erry.
Erry mengatakan, kebijakan
desentralisasi dan otonomi daerah memberikan wewenang lebih besar kepada
pemerintah daerah untuk melaksanakan dan mengelola pembangunan di daerahnya.
Selain itu, Kabupaten/Kota lebih memahami potensi dan permasalahan di daerahnya
sehingga usulan program dilakukan pemerintah daerah secara berjenjang hingga ke
tingkat pusat (Bottom Up Planning).
“Perlu adanya sinkronisasi antara
kabupaten/kota dengan provinsi sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik,”
ujar Erry.
Erry juga mengapresiasi pertemuan Forum
SKPD Tarukim yang dinilai sangat bermanfaat karena bersinergi antara Pemprov
Sumut dengan Kabupaten/Kota dalam mendorong pembangunan. Forum SKPD tersebut dimaksudkan untuk memperoleh masukan dalam rangka penajaman pencapaian sasaran program dan kegiatan tahun 2016 sebagai tahapan perencanaan dan penyusunan Rencana Kerja (Renja) SKPD.
Erry juga mengatakan bahwa forum seperti
ini juga berfungsi untuk membahas usulan kegiatan prioritas Kabupaten/Kota
sesuai berita acara kesepakatan hasil Musyawarah Rencana Perencanaab
Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota
tahun 2016, yang sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) SKPD yang
dirumuskan dalam Renja SKPD.
“Diharapkan peran aktif para peserta
terutama dari Kabupaten/Kota agar diperoleh kesepakatan rumusan rencana program
dan kegiatan provinsi serta daftar kegiatan lintas SKPD Provinsi dan lintas
wilayah. Bahasan dalam pertemuan Forum Tarukim dapat menjadi acuan dalam
melakukan pembangunan di dareah masing-masing,” sebut Erry.
Sementara Kadis Tarukim Sumut, Dr Ir Binsar Situmorang MSi, MAP mengatakan, pertemuan
Forum SKPD Tarukim se-Sumut tersebut dimaksudkan guna merangkum sejumlah usulan
menjelang pelaksanaan Musrembang Sumut akan berlangsung pada 23 Maret
mendatang.
“Dengan demikian, kita dapat menggali
sejumlah usulan yang nantinya mendapat perhatian dalam Musrembang berikut
dengan solusinya. Misalnya kegiatan pengadaan air munium, air bersih,
pengembangan pemukiman dan pembangunan memungkinkan dialokasikan menggunakan
dana APBN,” jelas Binsar.
“Dalam Musrembang nantinya, semua usulan
akan terintegrasi dengan baik antara satu Kabupaten/Kota di Sumut,” harap
Binsar.
Lebih lanjut Binsar mengatakan,
pertemuan Forum SKPD Tarukim Sumut juga diharapkan mewujudkan visi yakni melakukan penataan ruang yang baik dan permukiman yang layak
huni.
“Tiap Kabupaten/Kota diharapkan
memberikan masukan agar bersinergi antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota,”
harap Binsar.
Comments
Post a Comment