Rapat Penegasan Batas Daerah Kabupaten Nias dan Nias Barat
Rapat Penegasan
Batas Daerah Kabupaten Nias dan Nias Barat
5 Desa Tetap Bergabung dengan Kabupaten Nias
Medan
(Mimbar) - 5 (Lima) Desa yang menjadi perdebatan antara kabupaten Nias dan Nias
Barat tidak lagi terjadi. Kata sepakat antara kedua daerah terjadi dalam Rapat
Penegasan Batas Daerah Kabupaten Nias dan Nias Barat, Selasa (17/3) di Ruang
Melati Lantai 9 Kantor Gubsu.
Rapat yang
dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Setdaprovsu ini awalnya diwarnai dengan
pernyataan-pernyataan dari kedua belah pihak, namun dengan kepiawaian dari
Hasiholan Silaen yang cukup berpengalaman dibidang pemerintahan membuat suasana
menjadi sejuk. “Tidak ada masalah yang tidak terselesaikan, Karen kita adalah
satu keluarga,” ujarnya.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh penolakan Mahkamah
Konstitusi (MK) atas Gugatan uji materi (judicial review) atas Undang-Undang
Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Barat yang diajukan
oleh tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nias.
Putusan MK tersebut dibacakan dalam persidangan pada Kamis,
6 November 2014 pada pukul 16.02 Wib. Pembacaan dihadiri oleh 8 Hakim
Konstitusi.
Penolakan MK atas gugatan tersebut karena para
penggugat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
melakukan gugatan MK berpendapat, karena gugatan para pemohon terkait batas
wilayah daerah yang berkaitan erat dengan kepentingan dareah, maka berdasarkan
pasal 25 huruf f Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan
kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah para pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat.
Dalam rapat
yang berlangsung kurang lebih satu jam itu akhirnya meyimpulkan bahwa Kabupaten
Nias akan membuat Perda bahwa 5 (lima) desa yang meliputi Desa Ehosakhozi, Desa
Orahili Idanoi, Desa Awela, Desa Onombonai, dan Desa Lölöfaoso masuk ke wilayah Kecamatan Hiliserangkai,
Kabupaten Nias.
Dan Kabupaten Nias Barat akan membuat Perda bahwa dari 13 desa di Kecamatan Lölöfitu Moi,
hanya tinggal 8 desa yakni, Desa Sisobawino II, Desa Duria, Desa Ambukha,
Desa Hilimbowo Ma’ru, Desa Hilimbuasi, Desa Hili’usö, Desa Lölöfitu, dan Desa
Wango.
Kedua, dalam rangka akan digelarnya pilkada serentak untuk
wilayah Nias sekitarnya maka 5 Desa yang tersebut diatas masuk dalam wilayah
Nias dalam proses Pilkada. “Diminta kepada kita semua untuk tetap menjaga
suasana kondusif dalam proses pilkada mendatang,” ujar Hasiholan
Sementara Bupati
Nias Sõkhiatulõ Laoli, MM berpendapat bahwa antara Kabupaten Nias dan Nias
Barat tidak ada masalah terkait letak wilayah sejak keluarnya keputusan
Mendagri. Masalah timbul, lanjutnya, karena dipicu kepentingan oknum yang
berasal dari wilayah tersebut diatas dan kalah dalam pemilihan legislatif. Dan
bila dilihat dari letak wilayah tidak ada masalah antara kedua Kabupaten.
S. Laoli juga berpendapat bahwa pertemuan yang digelar di
Kantor Gubsu tersebut sangat baik dan bermanfaat dengan pertemuan tadi
menurutnya semakin mempertegas letak wilayah yang menjadi permasalahan selama
ini. “Pertemuan ini, semakin memperjelas letak wilayah 5 Desa yang selama ini
menjadi perdebatan serta menyikapi keputusan MK sehingga tidak adalagi
keragu-raguan,” ujarnya.
Turut hadir pada
Rapat tersebut, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea bersama anggota KPU Provinsi
Sumut, Bawaslu Provinsi Sumut Hardi Munte, Kanwil BPN Taufik ES, Polda Sumut Fajar,
Adi Kesuma, Ditintelkam Poldasu Brigadir Taufik Harahap, Top DAM Christian,
dari DPRD Kabupaten Nias dan Nias Barat, Ketua KPU Nias dan Nias Barat serta
peserta lainnya dari Biro Pemerintahan Setdaprovsu, dan Asisten Pemerintahan
Kabupaten Nias dan Nias Barat.
Comments
Post a Comment