Inventarisasi Semua Situs Sejarah dan Cagar Budaya
Sejarawan dan Pejuang Minta Walikota dan DPRD Medan :
Inventarisasi Semua Situs
Sejarah dan Cagar Budaya
Medan (Mimbar) - Sejarawan dan pejuang di Sumut meminta
Walikota dan DPRD Kota Medan agar segera membentuk Tim Ahli yang bertugas
menginventarisasi semua cagar budaya dan situs sejarah yang ada di kota Medan.
Pernyataan itu disampaikan oleh para pejuang dan
sejarawan saat berdialog dengan Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi-fraksi
DPRD Medan kemarin di Gedung DPRD Kota Medan.
Hadir dalam dialog tersebut Ketua DHD 45 Sumut diwakili
Kolonel Purn Bachtiar Sonar Siregar, Ketua LVRI Sumut Kolonel Purn Allauddin,
Ketua Yayasan Fakta Pelestarian Sejarah Indonesia Drs H Muhammad TWH, Ketua
Pusat Studi Sejarah dan Ilmu Ilmu Sosial UNIMED Dr Ichwan Azhari MA dan Ketua
Masyarakat Sejarawan Indonesia Sumut Dr Gustanto MA.
Rombongan bertemu dengan pimpinan DPRD dan Faksi-fraksi
difasilifasi oleh Kaban Kesbangpol dan Linmas Sumut Drs H Eddy Syofian
MAP. Pertemuan dialog dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon.
Dalam pertemuan ini terungkap Undang undang Cagar Budaya
Nomor 11 Tahun 2010 mewajibkan Pemko/Pemkab membentuk tim ahli cagar budaya
untuk menyusun daftar bangunan/situs/kawasan cagar budaya. Paling lambat 30
hari setelah diusulkan tim ahli Walikota/ Bupati harus menetapkannya sebagai
Cagar Budaya. Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya negara wajib memberi
anggaran perawatan.
Juru bicara rombongan Dr Ichwab Azhari MA lebih lanjut
menyatakan Medan sangat kaya cagar budaya dan situs sejarah yang harus
diselamatkan dari kepunahannya apalagi diperuntukkan untuk kepentingan bisnis.
"Memori anak bangsa jangan dihilangkan karena sejarah
itu adalah penghubung dari masa lalu masa kini dan masa depan, " ujar
sejarawan ini sembari mengingatkan Gedung Merapaga Deli, Situs Kota Vina
di Marelan sudah hilang dan harus diselamatkan termasuk Gedung Nasional,
Tugu Pejuang Medan Area di sekitar Jalan Sutomo.
Menurut Ichwan melalui Tim Ahli yang terdiri dari unsur
Pemko, Badan Warisan Sejarah, akademisi dan LVRI maupun DHD 45 tim
ini akan bisa mengkaji dan mengajukan bangunan dan benda sejarah yang masuk
dalam kategori situs sejarah atau cagar budaya sebagaimana diatur dalam UU
Cagar Budaya.
Dari masukan tim ahli maka Walikota akan menetapkan kawasan
atau bangunan yang ditetapkan dalam UU Cagar Budaya. Dengan penetapan itu
menurut sejarawan tersebut tidak lagi muncul polemik-polemik seperti yang
terjadi pada kasus Gedung Nasional Medan.
Ketua DPRD maupun pimpinan Fraksi sepakat
dengan usulan tersebut dan berjanji untuk menyampaikan ke Walikota. Bahkan
menurut Ketua DPRD Medan Henry Jhon tidak hanya sekedar ditetapkan tapi bagaimana
melindungi dan melestarikan serta memberdayakannya melalui perawatan
dan pembelajaran sejarah kepada generasi muda.
Comments
Post a Comment