DPD GWI Sumut Kecam Kriminalisasi Terhadap Wartawan
DPD GWI Sumut Kecam Kriminalisasi Terhadap
Wartawan
Medan (Mimbar) - Sekretaris DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Sumatera Utara Sahat Silalahi mengecam keras Kriminalisasi yang di lakukan oleh segerombolan orang terhadap wartawan, karena hal tersebut dapat menghambat kerja wartawan dalam melakukan peliputan berita di lapangan dan bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Pers No.40 tahun 1999.
Hal tersebut di ungkapkan Sahat Silalahi ketika di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya, jumat (27/3/) di medan.
Ia menambahkan bahwa dugaan penganiayaan yang di lakukan oleh segerombolan orang dengan melibatkan salah satu OKP tertentu terhadap Maxi Bangun wartawan Harian Simantab di Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang yang terjadi pada minggu (22/3/2015) lalu sekitar pukul 20.00 Wib menunjukan bahwa Kemerdekaan Pers khususnya di Sumatera utara masih dipertanyakan, karena Wartawan dalam melaksanakan Tugas Jurnalistiknya adalah di lindungi oleh UU No.40 tahun 1999. Jelasnya.
Sekretaris DPD GWI Sumut Sahat Silalahi meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar secepatnya mengungkap dan menangkap oknum-oknum yang terlibat penganiayaan terhadap wartawan, karena patut di duga penganiayaan yang di lakukan kepada Wartawan Simantab karena genjarnya pemberitaan yang di lakukan oleh Wartawan tersebut terkait tentang tingginya aktifitas Galian C yang berdampak terhadap rusaknya lingkungan sekitar, tingginya Peredaran Narkoba serta leluasanya para Mafia tanah dalam berbisnis di wilayah Pancur Batu.
Hal tersebut yang dapat memicu Kriminalisasi Terhadap Wartawan, Karena umumnya kalau ada pemberitaan di Media Cetak maupun di Media Elektronik bila sudah menyentuh bisnis oknum-oknum tertentu biasanya mereka mencari kasus lain yang bisa mempidanakan wartawan agar membuat kabur persoalan pokoknya, karena cara-cara untuk mengkriminalisasikan Wartawan sangat mudah di lakukan oleh para Cukong maupun mafia dilapangan, katanya.
Karena Informasi yang saya dapatkan bahwa Rumah yang sekaligus dijadikan kantor Media yang berlokasi di Jalan Namorih, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu tersebut turut di serang dengan cara di lempari Batu dan si Wartawanpun hampir terbunuh, sebab mereka datang sudah mempersiapkan senjata tajam berbentuk pisau jenis tumbuk lada dan si Wartawan sempat mengalami luka di bagian Leher, dan hal tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Pancur Batu, Dan sampi saat ini si Korban dan keluarganya pergi mengungsi untuk menyelamatkan diri karena ketakutan, katanya.
Di tempat berbeda Maxi Bangun Wartawan Simantab yang menjadi korban penganiayaan tersebut mengatakan bahwa dia di tuduh menguasai rumah orang lain padahal rumah yang saya tempati adalah milik keluarga saya dengan di dampingi surat kuasa yang saya pegang dan rumah tersebut sekali gus saya jadi kan sebagai kantor koran Simantap untuk wilayah Pancur Batu katanya.
Pasalnya rumah yang saya tempati itu secara tiba-tiba di serang oleh sekelompok orang yang ter nyata orang tersebut saya kenal dan dia menusukan sebilah pisau ke arah saya namun saya berhasil menghindar, adapun pelaku tersebut bernama Iwan Lubis, Takil, Roni Gunawan Tarigan, CS dan beberapa kali mengucapkan kata-kata kubunuh kau.
Karena semakin banyak masa (Pereman) yang akan menyerang, saya pun terpaksa menutup pintu, tak lama kemudian dari arah luar kaca rumah tempat saya tinggal di lempar dengan batu dan menggosok kan pisau kearah kaca nako dan kaca jendela pecah, kemudian dari arah pintu belakang masuk yang bernama Arnold Saragih yang di kenal sebagai Ketua di salah satu OKP di Desa Lama Pancur Batu, pada hal selama ini saya beri tumpangan tidur di rumah tersebut dan tak di sangka dia pun mengarahkan sebuah pisau jenis tumbuk lada kepada saya sambil mengucapkan, “sudah ku bilang jangan pulang dulu nanti ku bunuh kau, keluar kau”, saya pun sama sekali tidak paham permasalahan yang di tuduhkan kepada saya bahwa saya punya hubungan dengan salah satu pemilik warung menjual nasi di mana tempat saya makan, seolah-olah mereka seperti sengaja mencari-cari kesalahan saya, karena saya pernah menyoroti tentang masalah aktifitas tanah galian di Pancur Batu, ucapnya.
Namun Tak beberapa lama kemudian datang Kepala
Desa Laksamana Tarigan alias Omo dengan menggunakan sarung dan badannya
berlumuran minyak langsung mendekati saya sambil berkata, “kau keluar dulu sambil
terus di paksa dan akhirnya saya pun keluar maksudnya untuk menenangkan situasi
kata si Kepala Desa”, tak beberapa lama setelah saya berada disebuah tempat
persembunyian saya, seseorang warga menelepon saya yang meminta namanya untuk
tidak di sebut kan berkata, “maxi di sini sudah ada keponakan mu si suranta dan
Risma, yuli dan Soni dan Kepala Desa alias Omo, mereka berunding akan menjual
rumah tersebut dan menugaskan bernama Arnold untuk menjaga rumah tersebut
sampai rumah tersebut terjual sudah kubilang jangan percaya sama mereka semua, mereka udah sekongkol semuanya”. kata salah satu warga
tesebut melalui telepon genggam.
Atas kejadian tersebut kemudian saya membuat laporan ke Polsek Pancur Batu dengan LP Nomor : STPL/126/III/2015/TBS SEK PC BATU telah terjadi tindak Pidana pengancaman “Maxi menyebutkan bahwa Kepala Desa Laksamana Tarigan. di duga Otak dibalik semua permasalahan ini sebap berfungsi sebagai perantara dan Pereman juga getol sebagai makelar, dan permasalahan ini di duga akibat pemberitaan yang beberapa kali saya angkat di media ini tentang keterlibatan Oknum pegawai Negri mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu dan agar jajaran PNS di Kab. Deli Serdang dapat di tes urine, tuturnya Maxi Bangun juga menambahakan bahwa di Kecamatan Pancur Batu adalah Sarangnya Narkoba dan dapat saya buktikan apa bila kasus ini sampai ke Meja Hijau ini adalah salah satu penyebap kenapa saya di usir oleh Kepala Desa sebap berita yang pernah saya angkat beberapa waktu lalu ibarat kan sekali mendayung dua pulau terlalui, maksut mincing ikan Nila malah yang makan pancing saya ikan Hiu yang hidup di air asin bebernya.
Lebih lanjut dikatakannya Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 harus dijamin.
UU Pers No. 40 Tahun 1999 sebenarnya telah menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara dan wujud kedaulatan rakyat. Undang-Undang ini juga dengan tegas menolak sejumlah ancaman eksternal terhadap kebebasan pers, khususnya : (1) Penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 2); selanjutnya (2) Tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat 3). Kepada siapa saja yang melakukan ancaman terhadap pers, menurut Pasal 18 ayat (1) dapat diancam hukuman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. Sementara itu, bagi perusahaan pers yang melanggar Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 13, menurut Pasal 18 ayat (2), diancam pidana denda paling banyak Rp. 500 juta.
Maxci juga menambahkan, keberadaan insan pers di tengah-tengah masyarakat adalah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan informasi. Serta mencari solusi tentang permasalahan yang sedang berkembang. Jadi pers bukanlah momok yang menakutkan dan bukan pula untuk dijauhi. “Kalau ada masalah pemberitaan yang menyinggung salah satu instansi, kan ada hak jawabnya yang telah diatur undang-undang.
Kapolsek Pancur Batu AKP Darwin Sitepu ketika di konfirmasi melalui Ponselnya, kamis (23/3) terkait masalah tersebut mengatakan membenarkan bahwa Maxi Bangun ada membuat Laporan ke Polsek Pancur Batu dengan Nomor;STPL/126/III/2015/TBS SEK PC BATU dan sampai saat ini kita melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan sekarang Polsek Pancur Batu masih terus mendalami laporan tersebut, ucapnya.
Comments
Post a Comment