Eksekusi Register 40 Jadi Perhatian KPK dan Menhut
Eksekusi Register 40 Jadi Perhatian KPK dan Menhut
Menhut : Bisa Dijadikan
Aset BUMD Sumut
Medan (Mimbar) - Persoalan eksekusi lahan 47 ribu hektare
di register 40, Kabupaten Padanglawas menjadi topik utama pembicaraan antara
pimpinan KPK, Menteri Kehutanan, dan Gubernur Sumatera Utara serta jajaran
keamanan di Sumut. Intinya, negara akan melakukan eksekusi fisik lahan tersebut
dan dikembalikan kepada sesuai amar putusan Mahkamah Agung.
“Tentang Padang Lawas, kemarin siang jam dua, saya rapat koordinasi dengan
Kejatisu dan Kapolda dan Pangdam yang diwakili Kasdam dengan tiga kolonel.
Salah satu materi, selain masalah pengamanan pengelolaan SDA dan penanganan
kasus korupsi di Sumut, muncul topik tentang Padanglawas (register 40). Saya
bilang, besok datang Menhut, kita bicarakan di kantor Gubsu. Saya saksikan
pertemuan itu. Apa sesungguhnya terjadi,” sebut Plt Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki dalam jumpa pers, Rabu (25/3).
Ternyata, sebut Ruki, persoalan eksekusi putusan MA yang sudah berkekuatan
hukum tetap. Dalam amar putusan MA, dikatakan bahwa, lahan PT Torganda seluas
47 ribu hectare dikembalikan fungsinya menjadi hutan, artinya dikembalikan pada
negara. Eksekusi administrative putusan ini dilaksnaakan kejaksaan. Tapi karena
ini menyangkut aset, setelah dieksekusi administrasi, lalu diserahkan ke negara
(Kemenkeu).
“Ketika eksekusi fisik, untuk menguasai, ada maslah kecil. Kenapa saya
katakan masalah kecil, karena belum dipahami. Faktanya lahan itu bukan hutan,
tapi kebun sawit. Ada 1.200 kepala keluarga yang terlibat di dalamnya sebagai
penanam. Saya katakan tadi, lahan tersebut bukan lahan kosong, seihngga tinggal
kapling eksekusi selesai. Ada faktor-faktor yang hidup di dalamnya dan perlu
dipertimbangkan. Tidak sesederhana itu eksekusi selesai. Karna ada sawit
produktif dan orang,” sebut Ruki.
Untuk itu, katanya, yang diperlukan adanya penilaian lahan tersebut
(appraisal). Berapa sesungguhnya nilai barang itu. Taksasi belum bisa
dilakukan. Belum ada petunjuk jelas dari Menkeu apa dan bagaimana. Karena
menyangkut biaya untuk menentukan siapa petugas appraisal independen. “Saya
(KPK) akan mengambil bagian kasus ini untuk berkoordinasi dengan Menkeu dan
Menhut agar meneluarkan kebijakan yang pas, yang bisa dieksekusi kebijakannya.
Jangan kebijakan di atas kertas, di bawah tak jalan. Intinya, sampaikan ke
masyarakat di sana, bahwa negara tetap melindungi hak-hak mereka,” tambah Ruki
lagi.
Menhut, Siti Nurbaya, mengaku hal senada. “Tadi pagi kami diundang rapat.
Ada Gubsu, Kapolda, Kajati dan perwakilan Panglima TNI, saya dan pimpinan KPK.
Memang posisinya, ekseskusi administrasi dilakukan Kejagung sebagai
pengacara negara,” sebutnya.
Sebenarnya, Menhut mengakui, ketika dia baru masuk di Kabinet Jokowi di
akhir 2014, persoalan ini juga sudah ditanyakan. Menhut menindaklanjuti bersama
Gubsu. Ada kemungkinan lahan register 40 itu mau dimasukkan ke aset BUMD Sumut.
Namun, tahap pertama harus dikembalikan ke negara dulu (Menkeu), karena itu
milik negara. Hanya saja, dalam prosedurnya harus ada penilaian taksasi dulu.
SEhingga negara menerimanya dalam bentuk yang sudah dinilai.
Namun lanjut Menhut, masalahnya terjadi ketika akan disosialisasikan
taksasi penilaian di lapangan. Karena ada resistensi dari masyarakat atau dari
dunia usaha. Itu yang terjadi sampai sekarang. Prosedurnya, setelah taksasai
nilai, sudah bisa ada estimasi untuk diapakan setelah itu. Kalau nanti apakah
negara mengembalikan ke Kemenhut untuk diapakan, atau diserahkan ke Gubsu.
Mengenai ini ada diatur dalam peraturan pemerintah tentang barang milik negara.
“Yang penting adalah, setelah rapat tadi, kami akan informasikan dan menyurati
Menkeu lagi untuk mempercepat langkah-langkah yang akan diambil. Saya percaya
47 ribu hectare cukup besar dan nilainya cukup besar untuk keperluan kita,”
ucapnya.
Kemenhut, tambahnya, sudah beberapa kali sudah melakukan sosialisasi
beberapa kali ke lapangan. Diharapkan resistensi masyarakat di sana tidak
seperti dulu lagi. “Setelah ini, mungkin pimpinan KPK akan mengundang rapat
penegasan antara Menhut, Menkue, Gubsu dan Kejaksaan,” ucapnya.
Masalah register 40 yang sudah ada putusan tetap Mahkamah Agung ini juga
disampaikan Gubsu dalam pertemuan monitoring dan evaluasi Gerakan Nasional
Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia sector kehutanan, perkebunan dan
pertambangan bersama pimpinan KPK dan Menhut serta Gubernur Riau, Aceh dan
Sumatera Barat di Kantor Gubsu Lantai II Rabu. Hal ini menjadi salah satu
penekanan persoalan yang disampaikan untuk diselesaikan di Sumut. Diakui,
beberapa langkah sudah dilakukan, namun selalu gagal.
Comments
Post a Comment