IZIN 56 PERUSAHAAN SUMUT TERANCAM DICABUT BKPM
IZIN 56 PERUSAHAAN SUMUT TERANCAM DICABUT BKPM
Medan (Mimbar) - Izin 56 perusahaan di Sumatera Utara terancam dicabut Badan Koordinasi Penanaman Modal karena tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM.
"Pencabutan izin didjadwalkan segera karena meski sudah diingatkan untuk memenuhi ketentuan yakni menyampaikan LKPM, tidak ada respon dari perusahaan tersebut,"kata Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) Sumut, Purnama Dewi di Medan, Selasa.
Sebelum melakukan tindakan final dengan mencabut
izinnya, BKPM sudah meminta BPMP Sumut, untuk melakukan
Berita Acara Pemeriksaan.
BAP meerupakan langkah untuk memastikan bahwa 56 perusahaan tersebut memang tidak ada realisasi di lapangan.
"BAP itu akan menjadi dasar usulan pencabutan izin perusahaan tersebut kepada BKPM,"katanya yang didampingi Kabid Pengawasan Dan Pengendalian BPMP Sumut, Mimi Rangkuti.
BKPM meminta laporan BAP BPMP Sumut sudah diterima paling lambat 13 Maret 2015. "Terkait penugasan BKPM itu, maka BPMP sudah menjalankan tugas tersebut dan sudah ada empat perusahaan yang akhirnya merespon meski belum memberikan/menyampaikan LKPM," katanya.
Dia tidak menyebut nama-nama perusahaan tersebut,dengan alasan masih sedang dilakukan pengecekan ke lapangan.
Namun diakui, perusahaan itu berada di berbagai kabupaten/kota, perusahaan PMA/PMDN dan ada izin baru maupun izin perluasan.
Perusahaan BPMP, ujar Purnama berharap, 56 perusahaan yang juga termasuk izin pengembangan usaha tersebut menyampaikan LKPM agar tidak merugi dari dicabutnya izin oleh BKPM.
Dia menegaskan, pencabutan izin yang dilakukan BKPM dan termasuk meminta BPMP membuat BAP didasarkan pada Peraturan Kepala BKPM No 3 tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Pada Pasal 24 ayat 3 misalnya, menyatakan bahwa pencabutan perizinan penanaman modal dilakukan berdasarkan antara lain usulan dari perangkat daerah provinsi bidang penanaman modal (PDPPM) atau perangkat daerah kabupaten/kota bidang penanaman modal (PDKPM) atau Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) apabila lokasi proyek berada di wilayah KPBPB.
Atau usulan administrator kawasan ekonomi khusus (KEK) apabila berada di wilayah KEK. Pencabutan izin juga merupakan tindak lanjut dari pengenaan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan seperti tidak menyampaikan LKPM.
Menanggapi ancaman pencabutan izin itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Laksamana Adiyaksa mengaku akan mengingatkan dan meminta pengusaha menyampaikan LKPM tersebut karena memang sesuai aturan.
"Meski demikian, Apindo berharap, BKPM memberi kelonggaran waktu kepada perusahaan untuk menyampaikan LKPM," katanya.
BPMP Sumut yang sudah ditugasin untuk mengecek ke lapangan diharapkan bisa berdialog dan berkomunikasi serta memberikan pembinaan kepada 56 perusahaan tersebut agar bisa terhindar dari pencabutan izin.
"Perusahaan yang sudah dan akan berinvestasi harus dilindungi.Tetapi bagi pengusaha yang tetap bandel tidak memenuhi aturan, tentunya memang harus diberi sanksi" katanya.
Apindo menyarankan, untuk pemberitahuan soal sanksi, BKPM bisa menginformasikan lewat website BKPM dan media massa.
Comments
Post a Comment