UMK Medan Rp 1.851.500,-




Gubsu Tandatangani UMK 16 Kabupaten dan Kota Tahun 2014
UMK Medan Rp 1.851.500,-
* 10 Bupati dan Walikota belum usulkan UMK

Medan, (Mimbar) -  Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho ST telah menandatangani upah minimum kabupaten dan kota (UMK) untuk 16 daerah di Sumut yang nilainya bervariasi namun seluruhnya berada di atas Upah Minimum Propinsi (UMP) Sumut.

      Menjawab wartawan di Kantor Gubsu, Selasa (17/12) Gubsu melalui Kadisnakertrans Sumut Drs Bukit Tambunan MAP mengemukakan UMK 16 kabupaten dan kota yang telah ditandatangani itu bagian dari 23 kabupaten dan kota yang telah mengusulkan UMK masing-masing kepada Gubsu.

      "Bapak Gubsu menginstruksikan agar penyelenggara pemerintah di kabupaten dan kota serta pengusaha mematuhi Undang-undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia termasuk soal pengupahan," ujar Bukit Tambunan didampingi Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Provsu Mukmin.

      Usulan UMK 16 kabupaten dan kota 2014 yang telah ditandatangani Gubsu tersebut lanjutnya yakni Medan Rp 1.851.500 (22,95 persen di atas UMP Sumut yang Rp 1.505.850), Deliserdang Rp 1.800.000 (19,53 persen di atas UMP), Serdangbedagai Rp 1.635.000 (8,58 persen di atas UMP).

      Selanjutnya Mandailing Natal Rp 1.600.000, Padangsidempuan Rp 1.585.000, Asahan Rp 1.712.000, Tebingtinggi Rp 1.540.000, Tanjungbalai Rp 1.712.000, Padanglawas Rp 1.605.000.

      Kemudian Labuhanbatu Utara Rp 1.728.000, Binjai Rp 1.560.000, Labusel Rp 1.732.000, Labuhanbatu Rp 1.719.000, Padang Lawas Utara Rp 1.601.100, Langkat Rp 1.575.000 dan Pematangsiantar Rp 1.506.000.

      Selain 16 daerah ini katanya 7 kabupaten dan kota lainnya sedang dalam proses masing-masing Kabupaten Batubara, Karo, Tapanuli Selatan, Samosir, Nias, Tapanuli Tengah dan Tapanuli Utara.

     Dengan telah ditandatanganinya 16 kabupaten dan kota serta 7 lainnya sedang dalam proses berarti masih ada 10 kabupaten dan kota yang hingga saat ini kepala daerahnya belum mengusulkan UMK setempat untuk tahun 2014.

      Ke-10 kabupaten dan kota yang belum mengusulkan dimaksud yaitu Kabupaten Dairi, Humbang Hasundutan, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Pakpak Bharat, Simalungun, Toba Samosir serta Kota Gunungsitoli dan Kota Sibolga.

       Gubsu mengimbau 10 kabupaten dan kota yang belum mengusulkan UMK 2014 dimaksud segera menyampaikannya kepada Pemprovsu untuk diproses sesuai amanah Inpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upah Minimum.

      Diingatkan agar pengusulan itu memperhatikan ketentuan dan peraturan serta nilai kehidupan hidup layak atau KHL setempat dan nilainya hendaklah di atas UMP Sumut yang telah ditetapkan dan diumumkan Gubsu pada 1 Nopember 2013 lalu sebesar Rp 1.505.850.

      "Bapak Gubsu mengharapkan agar akhir Desember 2013 ini semua UMK kabupaten dan kota tahun 2014 di Sumut sudah ditandatangani," ujarnya seraya mengharapkan masalah UMK tidak ada masalah. (04)

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung