Gubsu : Percayakan Hitung Ulang Pilkada Deliserdang

 

Gubsu : Percayakan Hitung Ulang Pilkada Deliserdang dengan Jiwa Besar



MEDAN - Gubernur Sumut (Gubsu) H Gatot Pujo Nugroho ST MSi mengajak masyarakat Deliserdang menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penghitungan suara ulang secara keseluruhan hasil Pilkada kabupaten itu.

       Kepada wartawan, Selasa (3/12), Gubsu menegaskan implementasi sikap tersebut hendaklah dalam bentuk konkrit dengan mempercayakan secara jiwa besar agar proses penghitungan suara ulang berlangsung aman, lancar dan kondusif.

       "Masyarakat terutama partai politik pengusung, massa pendukung dan simpatisan masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati agar menerima keputusan MK ini dengan arif dan bijaksana," ujar Gubsu didampingi Kepala Badan Kesbangpol Linmas Sumut Drs H Eddy Syofian MAP dan Kasubbang Humas Pimpinan Pemprovsu Dra Harvina Zuhra MSi.

     Karena keputusan MK ini bersifat final dan mengikat lanjut Gubsu semua pihak terutama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Panwas, Pemkab dan aparat keamanan di Deliserdang hendaklah segera berkoordinas dengan baik demi terlaksananya penghitungan ulang yang diperintahkan oleh MK paling lambat 30 hari.

     "Masyarakat hendaklah tetap tenang menunggu proses berikutnya dan apa pun nanti hasil penghitungan suara ulang secara keseluruhan ini hendaklah juga diterima dengan bijaksana dan jiwa besar," ujar Gubsu.

      Gubsu mengajak masyarakat merespon positip dan meyakini proses penghitungan suara ulang ini berlangsung transparan dan akuntabel. Peranserta masyarakat mengawal proses ini berjalan baik sangat diperlukan, terutama dengan tetap menjaga suasana kondusif dan tenteram.

      Tentang kekhawatiran beberapa pihak sekitar anggaran penyelenggaraan penghitungan suara ulang yang sebelumnya tidak dianggarkan oleh KPU setempat, Gubsu menyatakan dapat ditanggulangi oleh Pemkab dari dana tidak terduga (TT).

     "Pemkab hendaklah segera mengantisipasi hal ini dan berkonsultasi kepada DPRD setempat agar proses penghitungan suara ulang ini tidak telat," ujar Gubsu seraya mengingatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) setempat segera mengambil langkah-langkah antara lain pengamanan surat suara.

      "Namun yang paling penting adalah peran pasangan calon, parpol pendukung, tokoh Agama, pemuka masyarakat dan komponen strategis mampu menyejukkan masyarakat dengan menghormati keputusan MK dan menunggu hingga KPU menggelar penghitungan ulang," ujarnya.

    Sebagaimana diberitakan di Deliserdang pasangan H Ashari Tambunan dan H Zainuddin Mars pada Pilkada lalu memperoleh 29,99 persen urutan pertama dan pasangan H Achmad Talaa dan H Hardi Mulyono 18,63 persen urutan kedua kemudian pasangan H Ashari Tambunan dan H Zainuddin Mars mengajukan gugatan ke MK.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung