Pemkab/ Pemko Segera Antisipasi Banjir Dan Longsor

 

Pemkab/ Pemko Segera Antisipasi Banjir Dan Longsor


MEDAN - Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho, ST, Msi melalui Kepala Pelaksana BPBD Provsu Asren Nasution menekankan agar Pemkab/ Pemko di wilayah Sumatera Utara segera melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya bencana banjir dan tanah longsor di Kab/ Kota masing-masing. Langkah antisipasi harus dilakukan mengingat tingginya curah hujan menjelang akhir tahun ini.

Hal ini diungkapkan Asren Nasution pada saat meninjau lokasi dibeberapa titik rawan longsor di Kabupaten Karo, Selasa (3/12).

Langkah antisipasi itu sangat diperlukan untuk mengurangi Resiko Bencana. Untuk itu Asren Nasution menghimbau agar aparat Kecamatan sampai aparat Desa/ Kelurahan untuk berperan aktip mengantisipasi berbagai kemungkinan terjadi dengan cara menyusun Peta Sederhana tentang titik-titik di Desa/ Kelurahannya antara lain, Jumlah Penduduk yang kemungkinan terkena Dampak, Jalur Evakuasi serta Kemungkinan tempat Penampungan sampai perkiraan kebutuhan jika terjadi perngungsian. Data ini sepertinya sederhana tetapi sangat dibutuhkan dalam Pengkajian dan Pengurangan Resiko Bencana (PRB).

Beberapa Kab/ Kota yang rawan bencana banjir diantaranya adalah Langkat, Binjai, Medan, Mandailing Natal, Serdang Bedagai, Batubara, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Tengah, Sibolga, Karo, Deli Serdang, Samosir dan Nias Selatan. Sedangkan Kab/ Kota yang rawan Tanah Longsor antara lain adalah, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Deli Serdang, Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Nias, Nias Selatan, Nias Barat dan Nias Utara.

Mencermati intensitas curah hujan yang semakin tinggi terutama 2 – 3 bulan kedepan, maka Gubernur Sumatera Utara melalui Sekretaris Daerah Propinsi menerbitkan surat kepada masing-masing Bupati/ Walikota se-Sumatera Utara untuk :
1.         Menghimbau Pemerintah Kabupaten/Kota cq. SKPD yang membidangi Kebencanaan banjir dan tanah longsor untuk waspada dan  meningkatkankesiapsiagaandidalammenghadapisituasiterburukjikaterjadibanjir / tanahlongsor, serta mengambil langkah-langkah antisipasi terkait ancaman bencana dimaksud.
2.         Mengaktifkan Posko Siaga Bencana Banjir dan Tanah Longsor, serta melakukan koordinasi dengan TNI/POLRI dan instansi/lembaga lainnya  dalam rangka mengurangi risiko kejadian bencana dimaksud.
3.         Menyusun Rencana Kontijensi menghadapi Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten/Kota.
4.         Melakukan sosialisasi dan menghimbau seluruh warga masyarakat yang bermukim diwilayah sepanjang daerah aliran sungai (DAS) yang rawan banjir  dan pada daerah perbukitan rawan longsor untuk meningkatkanKewaspadaandanKesiapsiagaan.
 

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung