Wagubsu Prihatin Masih Ada Guru Swasta Bergaji Rp 100 Ribu Perbulan
Wagubsu Prihatin Masih Ada Guru Swasta Bergaji Rp
100 Ribu Perbulan
Medan (Mimbar) - Wakil Gubernur Sumatera Utara HT Ir Erry Nuradi MSi mendukung Badan Musyawarah Penguruan Swasta (BMPS) Provinsi Sumut untuk merumuskan standar gaji para guru swasta. Hal itu disampaikannya saat menerima audiensi BMPS Provinsi Sumut, Rabu (11/2) di ruang kerjanya Kantor Gubenur Jalan Dipenegoro Medan.
Wagubsu yang didampingi Asisten III Pemprovsu H Zulkarnain SH MSi, Kabid PMPTK Disdiksu Suwardi, dan Afini Kabid SKDI Diskominfo. Menilai perlunya standar gaji dibuat menurut Wagubsu dikarenakan masih banyak guru swasta yang kesejahteraannya sangat memprihatinkan. Maka diharapkan BMPS Sumut secepatnya merumuskan standar tentang pengajian para guru.
"Saya prihatin sampai saat ini masih ada guru yang bergaji Rp 100 ribu perbulan. Untuk itu harus dicepatkan pembuatan standar gaji agar pihak yayasan bisa mensejahterakan para guru," papar Wagubsu.
Sehubungan dengan mensejahterakan para guru swasta, Wagubsu mengingatkan bahwa berdasarkan UUD dalam amandemen bahwa 20 persen dana APBN diperuntukkan untuk pendidikan. Tentunya, kata Wagubsu, sebagian dari dana itu dapat dialokasi untuk kualitas belajar juga kesejahteraan para guru swasta.
Mengingat banyaknya prestasi yang telah ditorehkan dari penguruan swasta ini tak terlepas peran para guru yang mendidik. "Perguruan swasta itu memiliki banyak prestasi bandingkan penguruan negeri. Maka sudah sepantasnya kita merumuskan standar gaji para guru swasta," jelas Wagubsu.
Ketua BMPS Provinsi Sumut Suparno didampingi wakil Ketua HM Yushar, Wakil Sekretaris Marzuki, Ketua Hubungan Antar Lembaga Edward Sitorus. Pada kesempatan itu pihak BMPS menjelaskan sebagai wadah tempat bermusyawarah para Penyelenggara perguruan swasta aksistensinya telah ada di tingkat Pusat, Provinsi hingga Kabupaten/Kota.
"Untuk BMPS Sumut sudah terbut di 18 kabupaten/kota dengan jumlah sebanyak 469 organisasi penguruan swasta. Dan mengingat kepengurusan BMPS Provsu masa bakti 2014-2019 telah dikukuhkan memiliki agenda pertama yakni merumuskan standar gaji para guru swasta," jelasnya.
Agar masa mendatang guru-guru swasta lebih maksimal lagi mendidik para siswa .dan kesejahteraan dapat terpenuhi.
Comments
Post a Comment