Paling Lambat 1 Juli 2015, Semua PNS Wajib Masuk BPJS
Paling Lambat 1 Juli 2015, Semua PNS Wajib Masuk BPJS
Medan (Mimbar) - Semua Pegawai Negeri
Sipil (PNS) wajib terdaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden
RI No 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan jaminan sosial, semua
penyelenggara negara baik TNI/POLRI, PNS hingga pemberi upah harus wajib masuk
BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut,
Direktur Umum BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya didampingi Direktur Umum
SDM Amri Yusuf, dan Kakanwil Sumbagut Edy Syahrial melakukan audiensi dengan
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H Gatot Pujo Nugroho ST MSi, Jumat (20/2) di
Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro No 30 Medan.
Gubsu H Gatot Pujo Nuhroho ST MSi yang
didampinngi Asisten III Pemprovsu H Zulkarnain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Sumut Bukit Tambunan, Kadis Kominfo Sumut Jumsadi Damanik dan
Direksi Pemasaran Bank Sumut Ester Junita Ginting menyampaikan bahwa sudah
menjadi tanggungjawab dan kewajiban pemerintah untuk memberikan jaminan
kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan kepada para PNS.
Kedatangan para petinggi BPJS tersebut
disambut baik apalagi hal itu merupakan amanat undang-undang. "Tolong pak
Asisten ditindaklanjuti kalau perlu bisa dibuat pertemuan tentang mamfaat
keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan PNS, dan juga kepada pak Kadisnaker
juga ditindaklanjuti agar para pekerja di Sumut ikut masuk BPJS dengan
mensosialisasikan mamfaat ikut BPJS, " ujar Gubsu.
Direktur Umum BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G
Masassya menyampaikan bahwa untuk peserta di Provinsi Sumut dari laporan Kanwil
BPJS Ketenagakerjaan masih 1,2 juta dari jumlah 5,8. " Ini baru 20
persen kepesertaan yang selebihnya belum melapor untuk itu kami mohon
kerjasamanya dari Pak Gubernur," ujarnya.
Dia juga menyampaikan bahwa BPJS juga saat
ini sedang melakukan program Gerakan Sadar Jaminan Sosial. Kegiatan ini,
lanjutnya, dengan mengumpulkan perusahaan-perusahaan dan juga nasabah bank
dengan melakukan sosialisasi tentang manfaat perlindungan jaminan kesehatan
ketenagakerjaan.
"Kita ingin kerjasama pak Gubernur
dan kehadiranya untuk menyampaikan program BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja
juga keikutsertaan PNS dalam dua yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
dan Jaminan Kematian (JKT), kalau kecelakaan kerja diobati sampai sembuh dan
kalau meningal anaknya kita kasi bea siswa dan saya kira baik sekali
untuk mencegah kemiskinan," ujarnya.
Dalam audiensi itu terungkap pula bahwa
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan
Kepesertaan Program Jaminan Sosial terdiri dari Jaminan Kesehatan, Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKT).
Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak
(PPPK) atau Tenaga Kontrak memerlukan sebuah komitmen dari pimpinan dalam pembayarannya.
Apalagi pembayaran itu melalui APBD Pemprovsu dan APBD Kabupaten/Kota harus
mempedomani Permendagri yang mengatur tentang Penyusunan APBD TA 2015.
"Untuk Sumut baru 4 kabupaten kota yang sudah," katanya.
Ia menambahkan, sesuai dalam peraturan
Menteri Dalam Negeri no 37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun Anggaran
2015. Dengan keikutsertaan PNS sebagai anggota BPJS maka bisa menikmati
berbagai kemudahaan yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami harap, masyarakat khususnya
pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri bisa menjadi anggota BPJS
Ketenagakerjan sehingga dapat membantu jika terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan," katanya.
Comments
Post a Comment