BPJS dan Pemprovsu Segera Bangun Rusunawa untuk Pekerja di Sumut


BPJS dan Pemprovsu Segera Bangun Rusunawa untuk Pekerja di Sumut

Medan (Mimbar) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan beekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan membangun rumah susun sewa (rusunawa) di Kawasan Mabar. Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Edy Syahrial mengatakan hal itu saat melakukan audiensi dengan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), H Gatot Pujo Nugroho di Rumah Dinas Gubsu, Jl Sudirman No 41 Medan, Kamis malam (12/2).

Edy mengatakan, tahun ini diharapkan pembangunan rusunawa tersebut sudah bisa dilakukan sehingga sudah bisa ditempati para pekerja. Pembangunan rusunawa itu, kata Edy, untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumut. Untuk tahap awal, ucap Edy, akan dibangun satu twin block dengan jumlah 100 Kamar yang dapat menampung 400 pekerja. 

Selain Gubsu audiensi BPJS dihadiri Plh Sekdaprovsu Ir Hj R Sabrina MSi, Asisten III Pemprovsu Zulkarnain SH MSi, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut Drs Bukit Tambunan MAP. Sementara dari Rombongan BPJS Ketenagakerjaan turut mendampingi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Edy Syahrial yakni Kepala Divisi Kemitraan&Hal Ahmad Hafiz, Kepala Divisi TI Romi Enriko, Kepala Bagian Pelayanan Yosef Rizal, Kepala Kantor Cabang Siantar Sofyan Siregar, Kepala Bagian Keuangan Ferry Yuniawan dan Kepala Divisi Pengadaan Marsaid. 

"Dari Kesapakatan MoU proses pembanguan kita kejar akhir tahun. Karena, kemungkinan besar pendanaan serentak dengan Provinsi lain di akhir Maret," ucapnya. Ia berharap pembangunan rusunawa untuk tahap awal tidak menghadapi masalah. Kemudian, ujarnya, kalaupun terealisasi selanjutnya cari pola yang bagus untuk tahap kedua.

Untuk kriteria buruh yang bisa mendapatkan rusunawa, lanjutnya adalah mereka pekerja penerima upah, dan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling tidak satu tahun lamanya.

Selain melaporkan pembangunan rusunawa, Edy menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut mengharapkan ada dukungan dari Pemerintah Provinsi Sumut, Pemko dan Pemkab agar para abdi negara atau pegawai negeri sipil (PNS) segera dimasukkan ke program BPJS ketenagakerjaan.

Hal ini sesuai peraturan presiden RI No 103 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan jaminan sosial, semua penyelenggara negara baik TNI/POLRI, PNS hingga pemberi upah harus wajib masuk BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015. "Bulan Juli seluruh PNS Baik TNI/POLRI mendapatkan jaminan sosial ditanggung negara," ujarnya. 

Menanggapi laporan itu, Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi mengatakan Pemprovsu pemerintah siap menyediakan lahan untuk pembangunan rumah susun sewa."Kita mempersiapkan lahan di Kawasan Mabar," ujarnya.

Gubsu juga mendukung sepenuhnya upaya optimalisasi perlindungan dasar tenaga kerja bagi PNS/TNI/Polri tersebut. "Amanah Undang-Undang wajib kita laksanakan. Pada tanggal 1 Juli 2015 nanti seluruh PNS/TNI/Polri di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Gubsu hedaknya, BPJS Ketenagakerjaan harus terus menyosialisasikan kepada calon peserta agar lebih paham. Apalagi, banyak manfaat yang diperoleh khususnya pada program JKK dan JKM, lanjutnya. Keikutsertaan PNS dalam BPJS Ketenagakerjaan diharapkan membawa dampak positif dalam peningkatan kinerja dan disiplin kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat