Pemutihan PKB dan BBN-KB Gratis Berakhir Besok

Kepala Dinas Pendapatan Sumut H Rajali SSos MSP (2 kanan) didampingi Dirlantas Poldasu Kombes Pol Drs Refdi Andri MSi, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut Markus Horo SH (kanan) menjelaskan Program Pemberian Keringanan dan Penghapusan Denda Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB/BBNKB).

Pemutihan PKB dan BBN-KB Gratis Berakhir Besok

* Sampai 31 Januari 2015 Terjaring Rp 105 Milyar dari 161.636 Kendaraan Bermotor

Medan (Mimbar) - Setelah berlangsung hampir 2 bulan sejak 17 Desember 2014, besok Sabtu 14 Februari 2015, Program Pemberian Keringanan dan Penghapusan Denda Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB/BBNKB) yang diluncurkan oleh Pemprovsu akan berakhir. 

Kadispendasu H Rajali SSos MSP didampingi Kabid PKB Victor Lumbanraja mengemukakan Kamis (12/2) sampai tanggal 31 Januari 2015 sebanyak 161.636 unit Kendaraan Bermotor telah memanfaatkan program ini dengan realisasi sebesar Rp 105 milyar lebih. 

Sepeda Motor merupakan jenis kendaraan yang paling banyak, yakni 80.842 unit. Dari 161.636 unit kendaraan dimaksud, 141.617 unit adalah merupakan Kendaraan Bermotor yang menunggak tahun 2009-2013, sedangkan 20.019 adalah kendaraan bermotor yang menunggak dibawah tahun 2008.

Kadispendasu H Rajali SSos MSP menjelaskan pelaksanaan program pemberian keringanan ini dilatarbelakangi beberapa pertimbangan, antara lain adalah, rilis dari Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2013,  bahwa terdapat 1.319.744 unit Kendaraan Bermotor yang terdaftar pada SAMSAT, tidak membayar pajak dalam kurun waktu 5 Tahun (2009-2013). 

Di samping itu, program tersebut adalah merupakan langkah intensifikasi dalam menggali potensi berupa tunggakan PKB/BBNKB. 

Dalam pelaksanaannya, terlihat antusias masyarakat yang cukup tinggi; terlihat dari sesaknya seluruh unit-unit pelayanan SAMSAT, apalagi pada akhir Desember 2014 lalu. Volume wajb pajak yang datang ke kantor SAMSAT melonjak 400%, bahkan sampai melebihi kapasitas/daya tampung kantor.

Ketika ditanya apakah program seperti ini terjadwal, Kadispendasu menegaskan “Setelah ini tidak akan ada lagi, ini yang terakhir. Jangan ada anggapan bahwa program ini berlangsung secara periodik". 

Pasca program ini lanjutnya kita akan melakukan pemutahiran data potensi kendaraan bermotor dengan system door to door, sehingga kita bisa melakukan pemetaan terhadap jumlah riil kendaraan bermotor yang ada di Sumatera Utara, untuk selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar perhitungan target penerimaannya.

Program ini berlaku atas semua PKB  termasuk alat berat yang tertunggak di bawah tahun 2013 termasuk pemutihan seluruh dendanya yang diperpanjang hingga 14 Februari 2015.

Kadispendasu berharap masyarakat telah memanfaatkan pelayanan ini sebaik-baiknya bahkan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat lanjutnya maka terhadap wajib pajak yang telah melakukan pendaftaran menjelang batas akhir 14 Februari masih diberi kelonggaran melakukan pembayaran hingga 25 Februari 2015.

"Setelah perpanjangan waktu ini, ke depan biasakanlah taat pajak karena mengurus PKB dan BBNKB di semua tempat di Sumut saat ini sangat mudah hanya perlu waktu sekira 10 menit. Jadi uruslah sendiri, jangan melalui calo," tegasnya.

Rajali kembali menjelaskan kebijakan pemberian keringanan ini berlaku di seluruh unit pelaksana teknis (UPT/ Samsat) se-Sumut termasuk Samsat Corner, Drive Thru dan lainnya.

"Dengan program ini kita berharap tunggakan PKB yang selama ini menjadi piutang Pemprovsu dapat terjaring termasuk para pemilik kendaraan yang belum melakukan pendaftaran ganti nama kepemilikan kendaraan bermotor yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya, termasuk kendaraan bermotor eks mutasi dari luar provinsi Sumut yang diberikan pengurangan sebesar 100 persen dari pokok BBN-KB," jelasnya.

Program pemutihan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubsu (Pergubsu) Nomor 45 Tahun 2014 yang ditandatangani langsung oleh Gubsu H Gatot Pujo Nugroho setelah mendapat pendapat hukum (legal opinion) dari Kajatisu Nomor B-6549/N.2/Gp.1/10/2014 tanggal 24 Oktober 2014 dan Surat Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 973/1324/KEUDA tanggal 12 Desember 2014.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat