Pemutihan PKB dan BBN-KB Gratis Berakhir Besok
Pemutihan PKB dan BBN-KB Gratis Berakhir Besok
* Sampai 31 Januari 2015
Terjaring Rp 105 Milyar dari 161.636 Kendaraan Bermotor
Medan (Mimbar) - Setelah berlangsung hampir 2 bulan sejak 17 Desember 2014, besok Sabtu
14 Februari 2015, Program Pemberian Keringanan dan Penghapusan Denda
Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(PKB/BBNKB) yang diluncurkan oleh Pemprovsu akan berakhir.
Kadispendasu H Rajali SSos MSP didampingi Kabid PKB Victor Lumbanraja
mengemukakan Kamis (12/2) sampai tanggal 31 Januari 2015 sebanyak 161.636 unit
Kendaraan Bermotor telah memanfaatkan program ini dengan realisasi sebesar Rp
105 milyar lebih.
Sepeda Motor merupakan jenis kendaraan yang paling banyak, yakni 80.842
unit. Dari 161.636 unit kendaraan dimaksud, 141.617 unit adalah merupakan
Kendaraan Bermotor yang menunggak tahun 2009-2013, sedangkan 20.019 adalah
kendaraan bermotor yang menunggak dibawah tahun 2008.
Kadispendasu H Rajali SSos MSP menjelaskan pelaksanaan program pemberian
keringanan ini dilatarbelakangi beberapa pertimbangan, antara lain adalah,
rilis dari Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2013, bahwa terdapat 1.319.744
unit Kendaraan Bermotor yang terdaftar pada SAMSAT, tidak membayar pajak dalam
kurun waktu 5 Tahun (2009-2013).
Di samping itu, program tersebut adalah merupakan langkah intensifikasi
dalam menggali potensi berupa tunggakan PKB/BBNKB.
Dalam pelaksanaannya, terlihat antusias masyarakat yang cukup tinggi;
terlihat dari sesaknya seluruh unit-unit pelayanan SAMSAT, apalagi pada akhir
Desember 2014 lalu. Volume wajb pajak yang datang ke kantor SAMSAT melonjak
400%, bahkan sampai melebihi kapasitas/daya tampung kantor.
Ketika ditanya apakah program seperti ini terjadwal, Kadispendasu
menegaskan “Setelah ini tidak akan ada lagi, ini yang terakhir. Jangan ada
anggapan bahwa program ini berlangsung secara periodik".
Pasca program ini lanjutnya kita akan melakukan pemutahiran data potensi
kendaraan bermotor dengan system door to door, sehingga kita bisa melakukan
pemetaan terhadap jumlah riil kendaraan bermotor yang ada di Sumatera Utara,
untuk selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar perhitungan target
penerimaannya.
Program ini berlaku atas semua PKB termasuk alat berat yang
tertunggak di bawah tahun 2013 termasuk pemutihan seluruh dendanya yang
diperpanjang hingga 14 Februari 2015.
Kadispendasu berharap masyarakat telah memanfaatkan pelayanan ini
sebaik-baiknya bahkan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat lanjutnya
maka terhadap wajib pajak yang telah melakukan pendaftaran menjelang batas
akhir 14 Februari masih diberi kelonggaran melakukan pembayaran hingga 25
Februari 2015.
"Setelah perpanjangan waktu ini, ke depan biasakanlah taat pajak
karena mengurus PKB dan BBNKB di semua tempat di Sumut saat ini sangat mudah
hanya perlu waktu sekira 10 menit. Jadi uruslah sendiri, jangan melalui
calo," tegasnya.
Rajali kembali menjelaskan kebijakan pemberian keringanan ini berlaku di
seluruh unit pelaksana teknis (UPT/ Samsat) se-Sumut termasuk Samsat Corner,
Drive Thru dan lainnya.
"Dengan program ini kita berharap tunggakan PKB yang selama ini
menjadi piutang Pemprovsu dapat terjaring termasuk para pemilik kendaraan yang
belum melakukan pendaftaran ganti nama kepemilikan kendaraan bermotor yang
selama ini belum didaftarkan kepemilikannya, termasuk kendaraan bermotor eks
mutasi dari luar provinsi Sumut yang diberikan pengurangan sebesar 100 persen
dari pokok BBN-KB," jelasnya.
Program pemutihan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubsu (Pergubsu)
Nomor 45 Tahun 2014 yang ditandatangani langsung oleh Gubsu H Gatot Pujo
Nugroho setelah mendapat pendapat hukum (legal opinion) dari Kajatisu Nomor
B-6549/N.2/Gp.1/10/2014 tanggal 24 Oktober 2014 dan Surat Dirjen Keuangan
Daerah Kemendagri Nomor 973/1324/KEUDA tanggal 12 Desember 2014.
Comments
Post a Comment