Tidak Ada Pembatalan Keppres Pengangkatan Sekdaprovsu
Tidak Ada Pembatalan Keppres Pengangkatan Sekdaprovsu
Medan (Mimbar) - Sampai saat ini tidak ada proses pembatalan Keppres Pengangkatan H Hasban Ritonga SH menjadi Sekdaprovsu yang telah dilantik oleh Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi pekan lalu. Kepastian itu dapat disimpulkan setelah H Hasban Ritonga SH berkunjung ke Sekretariat Kabinet (Seskab) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu (21/1).
Sekembali dari Jakarta, Rabu (21/1) sore, Hasban kepada wartawan di Kantor Gubsu di Medan mengakui pihah pemerintah pusat tidak ada memproses usul pembatalan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan dirinya."Saya langsung bertanya kepada Seskab (Sekretariat Kabinet) di Jakarta tadi pagi (kemarin - red), kata Deputi Seskab, Pak Sujatmiko, tidak ada proses terkait itu (pembatalan Keppres - red)," ujar Hasban.
Hasban menjelaskan dirinya bersama Staf Ahli Gubsu bidang Hukum dan Pemerintahan Ferlin Nainggolan berkunjung ke Seskab, Rabu (21/1) pagi setelah melapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada hari yang sama.Di Seskab, Hasban yang mantan Inspektur Provinsi Sumut ini selain melapor telah dilantik selaku Sekdaprovsu juga menjelaskan secara rinci duduk perkara dirinya hingga menjadi terdakwa sengketa tapal batas antara Pemprovsu dengan PT Mutiara dalam pembangunan Sirkuit di Jalan Pancing.
Pada kesempatan ini Hasban juga mempertanyakan beredarnya berita secara luas di media massa nasional tentang adanya surat dari Mendagri tentang usul pembatalan Keppres pengangkatanya dirinya selaku Sekdaprovsu. "Deputi tegas menjawab sejauh ini tidak ada," ujar Hasban. Atas dasar itu Hasban mengimbau segenap jajaran Pemprovsu tetap tenang dan bekerja sebagaimana biasa tanpa harus terombang-ambing terhadap polemik pelantikan dirinya.
"Kita harus tetap solid. Saya juga menghormati dan akan komit mengemban amanah Keppres dimaksud. Sedikitpun saya tidak ada berfikir untuk mundur dari jabatan karier yang merupakan amanah negara ini," ujarnya. Sebelumnya saat melapor ke Kemendagri, Hasban dan Ferlin diterima Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Yuswandi Temenggung didampingi Inspektur Jenderal, Kepala Biro Kepegawaian dan Kepala Biro Hukum Kemendagri.
Di sini, Hasban sekaligus mengklarifikasi proses hukum yang sedang dijalaninya, yang intinya sejak dari pemeriksaan di Mabes Polri maupun persidangan di PN Medan sebanyak 5 kali, tidak ada menyinggung atau terkait masalah korupsi dirinya secara pribadi. Begitu juga soal statusnya bukan tahanan kota.
"Jadi proses hukum yang saya jalani adalah mewakili kelembagaan antara Pemprovsu dengan PT Mutiara soal sengketa tapal batas, bukan permasalahan saya pribadi selaku Hasban. Sampai saat ini saya juga belum mengetahui apa kesalahan saya. Namun saya taat dan menghormati hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Dalam pertemuan ini kata Hasban pihak Kemendagri juga menyatakan tidak ada mengeluarkan surat pemanggilan kepada Gubsu terkait pelantikan Sekdaprovsu. Hanya saja, sekembali dari Jakarta dirinya ada membawa surat yang meminta Gubsu agar menyampaikan klarifikasi persoalan hukum yang sedang dijalaninya.
Sengketa sirkuit Jalan Pancing Medan adalah murni soal tapal batas tanah antara Pemprovsu dengan PT Mutiara Development, bukan penyalahgunaan kewenangan oleh kedua pejabat Pemprovsu tersebut. sengketa sirkuit Jalan Pancing yang diawali dengan pembangunan sirkuit pada tahun 2007 dengan menggunakan dana APBD TA 2007, 2008 dan 2010 di atas tanah milik Pemprovsu. Pembangunan Track Sirkuit Multi Fungsi di atas lahan yang terletak di Jalan Williem Iskandar/ Jalan Pancing Medan Estate Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang, pengelolaannya diserahkan kepada Pengprov Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut pada tahun 2009.
Namun dalam pelaksanaan pembangunan sirkuit tersebut kemudian menimbulkan sengketa karena setelah dilakukan pengukuran ulang di lapangan oleh instansi terkait, ternyata sebagian dari track sirkuit berada di tanah yang merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Mutiara Development.
Sengketa tersebut kemudian memunculkan situasi yang kurang kondusif, sehingga pada tanggal 14 Agustus 2012 diadakan rapat lanjutan dan tercapai kesepakatan sebagaimana tertuang dalam naskah perjanjian yang ditandatangani Pemprov Sumut dalam hal ini diwakili Assisten Administrasi Umum dan Asset Setda Provsu yang saat itu dijabat H Hasban Ritonga, SH. Namun kesepakatan tersebut tidak dapat dijalankan sesuai kesepakatan karena ada permasalahan teknis sirkuit yang disampaikan IMI Sumut. Dari situ kemudian PT Mutiara Development menyampaikan somasi dan melanjutkannya dengan pelaporan ke Bareskrim Polri. Dalam persoalan itulah H Hasban Ritonga,SH dan Ir Khairul Anwar Lubis ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini kedua belah pihak, Pemprovsu dan PT Mutiara sudah berdamai yaitu dengan ditandatanganinya Berita Acara Penetapan Tapal Batas pada tanggal 3 Desember 2014 yang lalu, maka kedua belah pihak setuju untuk melanjutkannya dengan berita acara Penyelesaian Tapal Batas pada tanggal 4 Desember 2014 serta penandatanganan surat perjanjian perdamaian pada tanggal 09 Desember 2014.
Comments
Post a Comment