Presiden Pilih Sekdaprovsu Nomor Urut 2 atau 3
Presiden Pilih Sekdaprovsu Nomor Urut 2 atau 3
Calon nomor
1 ditolak TPA yang diketuai Wapres
Medan
(Mimbar) – Presiden RI telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang
pengangkatan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu) yang baru
menggantikan Nurdin Lubis yang telah purnabakti. Keppres tersebut menghunjuk
nama calon nomor urut 2 atau 3, karena nomor urut 1 yang terakhir diusulkan
Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ke Mendagri ditolak oleh Tim Penilai Akhir (TPA).
Meski Gubsu
hingga kemarin (7/1) belum memberi penjelasan rinci, namun Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo menjawab wartawan melalui pesan singkat mengatakan
pihaknya sudah menerima salinan Keppres dimaksud. Hanya saja beliau belum
membeberkan nama yang tercantum dalam Keppres itu.
“Nama
Sekdaprovsu sudah keluar Keppresnya Senin kemarin ditetapkan Presiden Joko
Widodo,” jelasnya seraya menambahkan Keppres itu sudah dikirim kepada Gubsu dan
dia mengaku hadir langsung pada sidang TPA dalam membahas 3 nama calon
Sekdaprovsu yang diusulkan Gubernur Sumut. "Sudah dipilih dan diputuskan
satu orang dari 3 orang yang diusulkan menjadi Sekdaprovsu," ujarnya.
Hal senada
juga dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riyatmadji
ketika di konfirmasi via selular oleh wartawan. Dia meluruskan informasi
sebelumnya mengatakan adanya penolakan ketiga nama calon yang diusulkan oleh
Gubsu, melainkan yang ditolak adalah hanya satu nama.
"Tidak
semua ditolak usulan calon Sekdaprovsu dari Gubsu, namun dari ketiga nama yang
diusulkan, hanya satu nama ditolak oleh TPA," ucapnya.
Artinya,
lanjutnya, salah satu dari kedua nama yang diterima ditetapkan sebagai
Sekdaprovsu. "Satu dari dua nama yang tidak ditolak telah ditetapkan
menjadi Sekdaprovsu," ucapnya.
Namun ketika
ditanya wartawan, siapakah nama Sekdaprovsu, dia mengatakan untuk menyebut
namanya itu bukan tupoksinya. "Itu bukan tupoksi abang untuk
memberitahukan siapa nama Sekdaprovsu terpilih," terangnya.
Sementara
itu informasi yang beredar, perkembangan terakhir dari tiga nama yang terus
dikomunikasikan oleh Gubsu dengan pihak Depdagri akhirnya dari ketiga nama yang
dikirim tersusun menjadi nama nomor urut 1, nomor urut 2 dan nomor urut 3.
Komposisi
nomor urut ini kemungkinan tidak sama persis lagi dengan nomor urut saat
pengajuan nama pada awalnya ketika dikirim karena ditengarai nomor urut itu
berdasarkan prioritas yang diinginkan oleh ‘user’.
Informasi
yang berkembang nomor urut 1 posisi terakhir inilah yang ditolak oleh TPA yang
diketuai Wapres sehingga akhirnya Presiden memilih calon nomor urut 2 atau 3
namun hingga kemarin nama-nama sesuai nomor urut tersebut belum terungkap
jelas, sebab Gubsu belum bersedia memaparkan siapa yang perkembangan terakhir
menduduki posisi nomor urut 1, 2 atau 3.
Ketiga calon
itu (bukan berdasarkan nomor urut) masing-masing Sekretaris DPRD Sumut Randiman
Tarigan, Kepala Bappeda Arsyad Lubis dan Kepala Inspektorat Hasban
Ritonga.
Sementara
itu Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumut mengaku belum menerima salinan
Keputusan Presiden (Keppres) terkait pendefenitifan sekretaris daerah provinsi
dari Kemendagri. "Belum ada kita terima," ucap Kepala BKD Provsu
Pandapotan Siregar kepada wartawan di Kantor Gubsu, Rabu (7/1).
Begitu pula
soal pernyataan Mendagri Tjahyo Kumolo yang menyatakan telah menerima salinan
surat Keputusan Presiden dan akan langsung dikirimkan ke Gubernur Sumatera
Utara, dia mengaku belum ada diterima pihaknya. Dengan begitu pihaknya belum
dapat memastikan kapan pelantikan sekda definitif. "Sejauh ini belum
ada informasi tersebut kita terima," bebernya.
Pasca adanya
berita penolakan tiga calon Sekdaprovsu oleh Presiden Joko Widodo, kalangan
pejabat di Kantor Gubsu geger. Namun kemudian diketahui yang ditolah hanyalah
salah seorang dari tiga calon, bukan ketiganya. Namun sejauh ini belum
diketahui secara positip siapa calon yang ditolak tersebut.
Comments
Post a Comment